Metrobarelangbatam.com, Batam – Mengenai paspor biasa hanya dilakukan untuk perjalanan antarnegara bukan dijadikan paspor bekerja atau paspor haji.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba menjelaskan guna untuk paspor hanya dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu (UU No. 6 Tahun 2011.
Banyak masyarakat belum mengerti tentang penggunaan paspor yang dilakukan setiap perjalanan keluar negeri antar negara. Dimana yang di maksud tentang paspor sebaga ganti dokumen indetitas seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Di katakannya, bilamana paspor digunakan bekerja atau keberangkatan naik haji harus menggunakan Visa, tetapi Visa adalah dokumen yang diterbitkan oleh suatu negara melalui sebuah perwakilan, dimana umumnya berisi izin untuk masuk sekaligus keluar dari negara tersebut. Dokumen ini berlaku selama periode waktu serta tujuan tertentu, Kamis (11/01/2024).
Namun masyarakat sudah memiliki Visa bekerja, atau keberangkatan umroh agar dapat menggunakan kemana tujuan yang diinginkan oleh masyarakat tersebut.
“Adanya paspor sama Visa untuk mengetahui keimigrasian dalam keberangkatan tujuan yang dimaksud. Bahkan dokumen paspor sama Visa sudah menyatu perjalanan antarnegara,” kata Samuel Toba.
“Gunakanlah paspor menjadi alat dokumen perjalanan bertujuan anda, dan janganlah paspor menjadi alat dokumen bekerja atau keberangkatan umroh tanpa menggunakan Visa. Visa ini alat dokumen penambahan setiap perjalanan anda, agar aman dalam perjalanan yang anda inginkan,” harapan Samuel Toba.
(Red)