Metrobarelangbatam.com, Batam – Menteri Sosial (Mensos) RI penyerahan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak Panti Asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kantor Kejaksaan Negeri Batam. Rabu, (24/1/2024).
Dalam penyerahan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri melalui Kejari Batam dalam hal memfasilitasi pendamping hukum jaksa pengacara negara kepada pemerintah Kota Batam.
Acara kegiatan penyerahan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) telah menghadiri :
Menteri Sosial RI
Dr. (HC). Hj. Tri Rismaharini, M.T.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri
Dr. Rudi Margono S.H.,M.Hum.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam
I Ketut Kasna Dedi, SH, MH.
Wali Kota Batam dan Kepala BP Batam
Muhammad Rudi
Ketua DPRD Kota Batam
Nuryanto, SH, MH,
Kapolresta Barelang
Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto SH, SIK, MH
Denpom 1/6 Batam
Mayor CPM Stevanus Purba
Danlanud Batam
Letkol Pnb Sony Aji Pramono, S.T., M.I.Pol.
Danlanal Batam
Serta dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH. dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Dr. Rudi Margono S.H.,M.Hum. mendapatkan piagam penghargaan dari Menteri Sosial Republik Indonesia, Dr. (HC). Hj. Tri Rismaharini, M.T.
“Secara simbolis menerima Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak oleh Menteri Sosial kepada panti asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang telah menerima sebanyak 20 dari 122 anak,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Dr. Rudi Margono S.H.,M.Hum.
Adanya dengan kegiatan hari ini, kelembagaan pusat maupun daerah sesuai tujuan bernegara, harus memajukan kesejahteraan umum.
“Bahkan secara sosial, masih banyak anak-anak kita yang ada di Panti Asuhan atau LKSA Se- Kota Batam, sangat membutuhkan bantuan hukum tentang legalitas mereka seperti Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak,” ucap Rudi Margono.
Atas penyerahan akta lahir ini juga adanya yang telah tertuang dalam Pasal 34 UU RI tahun 1945 tentang Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
“Namun kedepannya kegiatan ini menjadi projects nasional, sehingga anak-anak yang ada di panti asuhan mendapatkan menempuh bangku pendidikan karena administrasi kependudukannya sudah dilengkapi,” ujar Rudi Margono.
Di katakannya, hal ini selain penyerahan Akta Lahir dan KIA, Menteri Sosial juga menyerahkan paket sembako dan 21 Panti Asuhan yang hadir dalam acara menerima santunan dari kita.
“Saya mengucapkan terima kasih juga kepada Ibu Menteri Sosial RI telah menghadiri kegiatan acara penyerahan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kantor Kejaksaan Negeri Batam,” tutur Rudi Margono.
Menambahkan, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH. menjelaskan, kegiatan hari ini Ibu Menteri Sosial RI yang telah menyerahkan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak Panti Asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Bahwa kegiatan penyerahan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) akan tetap berlanjut kepada panti asuhan yang lainnya. Serta anak-anak yang lain juga kita berikan yang membutuhkan indetitas anak walaupun orang tuanya tidak mampu dalam hal identitas anak.
“Kita juga akan memberikan bantuan sembako juga dan santunan yang bagi anak-anak yang tidak mampu atau orang tuanya tidak mampu,” kata I Ketut Kasna Dedi.
“Saya juga berterima kasih kepada Ibu Menteri Sosial RI, Dr. (HC). Hj. Tri Rismaharini, M.T. yang telah sudah menghadiri kegiatan acara tersebut dan saya juga berterima kasih kepada Ibu Menteri Sosial RI yang memberikan Piagam Penghargaan ke Saya bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri,” tutur I Ketut Kasna Dedi.
“Dengan adanya kegiatan hari ini saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejati Kepri, Kejari Batam yang telah berkolaborasi bersama pemerintah Kota Batam dalam memenuhi hak indentitas anak,” kata Menteri Sosial RI, Dr. (HC). Hj. Tri Rismaharini, M.T.
Di sebutkannya, berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, bahwa setiap anak di Indonesia wajib dan berhak atas indentitas diri.
Lanjutannya, bahwa anak-anak Indonesia meskipun secara hak sipilnya belum diakui, namun mereka hidup dan lahir ada di Indonesia.
Mari kita agar bersama-sama yang mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan kepada anak-anak yang tidak mampu dengan memberikan legalitas atas Indentitas diri mereka.
“Semoga adanya Akta Lahir dan KIA ini merupakan jalan kesuksesan bagi anak-anak kita yang ada di panti asuhan atau LKSA,” ucap Dr. (HC). Hj. Tri Rismaharini, M.T.
Diakhir kata, “saya meminta kepada Wali Kota Batam melalui Dinas Sosial telah menerima identitas data anak tersebut, agar segera diajukan kepada mereka,” tuturnya.
(Red)