Metrobarelangbatam.com, Batam – Tentang Sosialisasi Optimalisasi Pajak Daerah Melalui Kepatuhan Pembayaran Pajak Daerah Tahun 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah meminimalisir penunggak pajak, di Hotel AP Premier Batam, Kamis (25/1/2024).
Hal ini disampaikan, Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah menjelaskan, sejumlah kendala yang dialami selama ini dalam memungut piutang pajak, seperti kondisi pelaku usaha, usaha yang sedang tidak baik-baik saja, dan sejumlah kendala lain yang menjadi alasan bagi wajib pajak.
Bahkan kita menggandeng Kejaksaan Negeri Batam untuk memberikan sosialisasi kepada wajib pajak, khususnya yang mempunyai tunggakan pajak.
“Dengan adanya kita menggandeng Kejari Batam, ada 55 wajib pajak yang kita undang hari ini. Ini kegiatan kita yang ke-dua tahun ini,” kata Raja Azmansyah.
Di katakannya, selain fokus pada wajib pajak yang mempunyai tunggakan, namun kita sampaikan dalam sosialisasi optimalisasi Pajak Daerah Melalui kepatuhan pembayaran Pajak Daerah Tahun 2024.
“Bahwa dari 55 wajib pajak yang kita undang ini, sudah kita sampaikan secara tertulis sebelumnya. Kita pun ada turun ke lapangan juga, untuk penyampaian sosialisasi Perda baru nomor 1/2024 tentang pajak daerah,” ucap Raja Azmansyah.
Ada juga jumlah piutang yang tertunggak pada periode lalu, kita belum bisa memberikan secara rinci. Namun, untuk piutang PBB, lebih kurang Rp 500 juta, untuk tunggakan dari tahun 2012.
“Ini terus kita sampaikan ke masyarakat Batam untuk dalam pelunasan. Tahun lalu kita berhasil menagih sebesar Rp 71 miliar, piutang PBB. Jadi kita lakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batam dan BPKP, agar dapat dilakukan percepatan pelunasan utang,” ujar Raja Azmansyah.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, SH, MH. melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam, Jefri Hardi menjelaskan juga, Bapenda Batam telah memberikan kuasa kepada Kejari Batam sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), dalam hal meningkatkan kepatuhan wajib Pajak. Untuk itu, dalam acara sosialisasi ini, kita memaparkan bagaimana sebenarnya pengawasan penegak Hukum, terkait wajib Pajak.
Jadi Jaksa Pengacara adalah Jaksa yang berdasarkan surat kuasa khusus melakukan penegakan Hukum atau bantuan Hukum berdasarkan surat perintah melakukan pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Namun JPN bukanlah depkolektor, penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan. Dalam melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita,” terang Jefri Hardi.
Adanya penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak.
“Kita juga mengapresiasikan kepada wajib pajak Kota Batam. Bila mana meski terjadi tunggakan atau piutang, tetapi belum ada sampai ke ranah pengadilan, dan kita apresiasi juga wajib pajak Batam, hingga saat ini belum ada gugatan pajak yang sampai ke pengadilan atau litigasi,” tutur Jefri Hardi.
(Red)