Metrobarelangbatam.com, Batam – Bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bekerjasama dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang) serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri) telah berhasil mengungkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol (Blue Notice) berinisial YY yang merupakan WN Jepang di wilayah perairan Kota Batam, Rabu (21/02/2024)
Dalam kegiatan acara konferensi pers tersebut telah menghadiri :
– I Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.
– Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba
Kronologi penanganan terhadap WN Jepang a.n. Yusuke Yamazaki adalah sebagai berikut:
1. Pada tanggal 31 Januari 2024, personil Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di
Perairan Perairan Pulau Bulan Kecamatan. Bulang – Kota Batam.
Temuan pada patroli tersebut adalah:
1 (satu) kapal boat memuat 7 (tujuh) orang dengan keterangan identitas sebagai berikut:
o 1 (satu) orang Pria sebagai Tekong,
o 1 (satu) orang Pria sebagai ABK, dan
o 5 (lima) orang Penumpang yang terdiri atas 1 (satu) orang Pria berkewarganegaraan
asing (WNA), 2 (dua) orang Pria dan 2 (dua) orang Wanita yang merupakan WNI. Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural menuju negara Malaysia terhadap 4 (empat) orang penumpang WNI tersebut.
2. Atas dugaan terjadinya perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal, seluruh penumpang termasuk Tekong dan ABK dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Satpolairud Polresta Barelang juga menemukan hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang Penumpang Pria WNA bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya.
3. Pada tanggal 2 Februari 2024, telah dilakukan serah terima tahanan 1 (satu) orang WNA oleh Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
4. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), tahanan deteni WNA tersebut pertama kali mengakui bahwa yang bersangkutan bernama Hajime Hatanaka dan lahir di kota Nagoya negara Jepang pada tanggal 15 Maret 1984 dengann omor paspor MU9811812.
5. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi kepada Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri), kami menemukan bahwa identitas asli tahanan deteni WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981. YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasioonal Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024.
6. Kami menemukan bahwa WN Jepang berinisial YY merupakan DPO Interpol (Blue Notice) dengan No. Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.
7. Langkah penanganan selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan melakukan pendeportasian terhadap tahanan deteni WN Jepang berinisial YY dari Wilayah Indonesia.
Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh pemerintah Jepang.
(Red)