Metrobarelangbatam.com, Batam – Kejaksaan Negeri Batam telah menerima pembayaran uang penganti atas kasus korupsi pengelolaan anggaran SMK Negeri 1 Batam senilai Rp 468.974.117, Selasa (27/02/2024).
Uang tersebut diserahkan secara tunai oleh pihak keluarga terpidana an. Lea Lindrawijaya Suroso kepada Kejaksaan Negeri Batam di Kantor Kejari Batam.
Pembayaran Uang Pengganti tersebut diterima Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, SH.MH didampingi Kasi Pidsus Batam Tohom Hasiholan, Kasi Intel Kejari Batam Andreas Tarigan dan Kasi Penyidik Pidsus Kejari Batam, Dedi Januarto Simatupang.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH.MH. menerangkan uang tersebut akan di setorkan ke Kas Negara sebagai PNBP Kejaksaan.
“Namun besaran uang penganti sesuai dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inckrah,” ungkapnya.
(Red)