Metrobarelangbatam.com, Batam – Lima orang anggota Satres Narkoba Polresta Barelang yang terlibat kasus narkoba dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam.
Karutan Batam Fajar Teguh Wibowo menjelaskan lima anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu ini tiba di Rutan Batam, Sabtu (21/9/2024) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Jadi kelimanya diantar oleh aparat kepolisian dari Polda Kepri.
“Iya kita terima siang. Ada lima orang dan mereka dalam keadaan sehat,” kata Fajar, saat di wawancara Selasa (25/9/2024).
Namun sesuai dengan protap pengamanan Rutan Batam, kelima tahanan baru ini harus menjalani pendataan dan pengecekan kesehatan terlebih dahulu. Untuk awal-awal masuk ini kelimanya akan di tempatkan di ruangan terpisah.
“Bahkan harus sesuai protap kami yang ada. Tahanan baru tentu harus dipisahkan dulu untuk mendapatkan arahan dari petugas. Semua yang ada di dalam sini kita perlakukan sama. Mereka pun demikian. Tetap jalani sesuai aturan yang ada,” ucap Fajar.
(Red)