Metrobarelangbatam.com, Batam – Bea dan Cukai Batam tidak benar dalam biaya yang di kenakan pajak untuk pengiriman barang elektronik seperti laptop ke Jakarta di kenakan biaya 150 ribu – 200 ribu perunit ,untuk handphone 110-130 perunit dan mikol 100 ribu perbotol atau 1,2 juta sampai 1,3 juta perdus nya.
Modus pengiriman barang harus dikenakan cukai, namun barang pengiriman seperti elektronik dan mikol tidak kenakan cukai.
Menurut Kepala Seksi Humas Bea dan Cukai Batam, Ricky menjelaskan semua protokoler bandara dari semua instansi/KL tetap harus dibawah pengawasan bea dan cukai sepanjang terkait lalulintas barang. dan berlaku aturan penimpang seperti biasanya.
Kata dia, bahkan terkait pengiriman barang elektronik atau mikol dikenakan cukai 150 ribu – 200 ribu dan mikol 100 perbotol sampai 1,3 juta perdus hal ini tidak benar, dan tidak ada aturan yg memfasilitasi hal itu,” saat di konfirmasi.
“Kami diinfokan kepada masyarakat untuk berhati – hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan bea dan cukai atau yang memudahkan jalur tersebut,” tuturnya.
(Red)