Metrobarelangbatam.com, Batam – Pada Hari Kamis (10/10/2024), 2 kapal isap pasir bendera Malaysia dihentikan aktivitas oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua kapal berukuran besar itu bernama MV YC 6 dan MV ZS 9.
Menurut Ketua APPL (Asosiasi Pengusaha Pasir Laut) Kepri, Herry Tousa menjelaskan, banyaknya dilakukan permainan mafia kapal pasir laut ilegal dan banyak juga mafia kapal pasir laut ilegal.
Kata dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap Dua kapal berukuran besar itu bernama MV YC 6 dan MV ZS 9 dan KKP harus telusuri pemilik kapal tersebut siapa, dan jangan hanya kapal yang ditahan. Agar supaya terbongkar siapa pemain utama selama ini.
“Kapal pasir laut ilegal seharusnya pidana, supaya tidak ada lagi melakukan aktivasi kapal pasir laut ilegal,” ucapnya.
Di katakannya, bahkan selama ini hanya ABK (Anak Buah Kapal) yang telah dikorbankan. Dikarenakan ABK tidak ada salah dalam pekerjaan tersebut, yang perlu diusut pemilik kapal. Karena pemilik kapal yang melakukan pekerjaan kapal pasir laut ilegal.
Menambahkan, siapa pemain utama yang sewa kapal tersebut, “agar diusut juga penerima di Singapore atau Malaysia. Mereka masuk Singapore dengan menggunakan dokumen dari Malaysia. Seolah-olah pasir laut dari negara tetangga Johor Malaysia,” terang Herry.
(Red)