Metrobarelangbatam.com, Batam – Terdakwa Santi Rahayu Als Mam Sisi Binti Sugiarto dalam hal mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia tidak memenuhi persyaratan, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pembacaan putusan di Ruang Sidang WIRJONO PRODJODIKORO Pengadilan Negeri Batam.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta, apa bila tak bayar diganti satu bulan kurungan terhadap Santi Rahayu alias Mam Sisi Binti Sugiarto dalam perkara penyaluran pekerja migran Indonesia atau non prosedural.
“Hal ini menyatakan bahwa terdakwa bersalah melanggar pasal 81 jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Ketua Hakim Welly Irdianto didampingi anggota dalam membacakan amar putusan, Senin (18/11/2024).
Menurut hakim terdakwa melakukan menyuruh dan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa izin. Selain itu, terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam hal penyaluran PMI.
“Namun unsur terpenuhi maka menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 10 juta. Apa bila tak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan dan membebankan biaya perkara Rp 5 ribu kepada terdakwa,” ucap Hakim.
Hakim juga memutuskan mengurangi masa penahanan terdakwa dan tetap menahan terdakwa.
Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yang menuntut 3 tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Apa bila tak dibayar diganti pidana kurungan dua bulan.
Hal ini dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam nomor perkara 471/Pid.Sus/2024/PN Btm.
Sementara itu, terdakwa didampingi penasehat hukum Hanafi menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di luar persidangan penasehat terdakwa mengaku bahwa secara personal tidak bisa menyatakan banding.
“Hakim memutuskan satu tahun dan enam bulan dan denda Rp 10 juta. Secara personal kita tidak bisa mengatakan banding atau tidak,” kata Muhammad Sayuti saat di wawancara.
(Red)