Metrobarelangbatam.com, Batam – Bea Cukai Batam akan selalu penindakan barang masuk pakaian bekas atau disebut ballpress.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyebut penindakan ribuan bal ballpress sudah kerap dilakukan.
“Bahkan beberapa bulan lalu kita sudah lakukan pemusnahan di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang,” ujar Evi kepada wartawan saat ditemui di ruangan, Rabu (20/11/2024).
Kami tetap akan melakukan penindakan tiap barang masuk di pelabuhan, supaya penjualan barang seken disebut juga pakaian bekas.
Ia menyebut sepanjang tahun ini sebanyak 180 penindakan barang ilegal seperti Handphone dan rokok tanpa pita cukai termasuk barang bekas.
“Jad ada 180 penindakan dilakukan termasuk handphone, rokok dan pakaian bekas,” katanya.
Namun dia belum merinci secara detail untuk barang tersebut. Ia berjanji dalam waktu dekat merilis melalui kaleidoskop.
“Lagi disiapkan, nanti kita akan rilis kaleidoskop,” katanya.
Disinggung mengenai barang bekas masih saja beredar luas di pasar atau dikenal pasar seken serta rokok tanpa pita cukai. Ia tak menampik dan terus dilakukan penindakan.
Kata dia, untuk penindakan pakaian bekas di pasar tersebut, itu bukan kewenangan kami. Karena kewenangan menindak barang bekas di pasar itu Kemendag.
“Yang jelas penindakan kita barang bekas dan barang ilegal sudah banyak kita lakukan (penindakan),” tegasnya.
(Red)