MetroBarelangBatam.com, BATAM – SPA Batam 1 bangunan usaha 8 lantai Jl. Pembangunan blok VI Kel. Batu selincin, Kec. Lubuk baja Kota Batam, dugaan tidak memiliki izin usaha SPA Batam 1.
Informasi yang diperoleh media ini pada Senin (9/6/2025). Bangunan 8 lantai di duga tidak memiliki izin pembangunan ruko 8 lantai dan tidak memiliki izin usaha SPA Batam 1, hanya memiliki izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) adalah izin yang wajib dimiliki oleh setiap rencana pembangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas.
Bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja diketahui di tahun 2023 dan masa berlaku IMB sudah habis tahunnya, namun BP Batam sebelumnya mengeluarkan PL row jalan dan drainase.
Hal ini diketahui ada kecurangan dalam pembangunan ruko 8 lantai di sulap menjadi bangunan usaha SPA Batam 1. Serta lebar ruko semakin lama semakin lebar dan tidak sesuai papan plang proyek pembangunan tersebut.
Menurut warga sekitar tidak menyebutkan namanya, bangunan 8 lantai itu sudah melanggar aturan peraturan Pemerintah Kota Batam hanya untuk usaha SPA Batam 1.
“Karena usaha SPA saja tidak melebihi 8 lantai, artinya ada apa bangunan 8 lantai untuk usaha SPA saja. Di duga SPA berkedok saja membuat SPA plus-plus,” ucapnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril, dan Humas BP Batam, Sazani, anti bicara terkait pengawasan terhadap bangunan ruko tersebut.
Sehingga berita ini diunggah media ini belum menerima tanggapan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam dan BP Batam. Begitu juga dengan SPA Batam 1.
(Red)