MetroBarelangBatam.com, BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali giat pemusnahan barang bukti dari 87 perkara tindak pidana non-narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini berlangsung PT Desa Air Cargo Batam, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Kamis (5/6/2025), dan menjadi sorotan karena besarnya volume barang ilegal yang dimusnahkan, mulai dari pakaian bekas hingga sisik satwa dilindungi.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan pemusnahan ini dominasi oleh perkara-perkara terkait kepabeanan dan peredaran barang tanpa izin resmi.
“Hari ini kami memusnahkan barang bukti dari 87 perkara, termasuk ballpress pakaian bekas dan sisik trenggiling. Kebanyakan kasus berasal dari pelanggaran kepabeanan dan barang ilegal yang masuk ke Batam,” kata Kasna.
Menurut data Kejari Batam, dari total 87 perkara, lima di antaranya merupakan tindak pidana khusus, 58 tindak pidana umum, dan 24 tindak pidana ringan. Seluruh perkara merupakan hasil penegakan hukum di wilayah Batam, yang selama ini dikenal sebagai jalur utama keluar-masuknya barang ilegal dari luar negeri.
Di katakannya, namun barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis komoditas ilegal, seperti ballpress pakaian bekas, sepatu, aksesoris, hingga mainan anak-anak. Tidak hanya itu, kejaksaan juga memusnahkan 1.217.108 batang rokok dan 15.063 slop rokok tanpa cukai, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam jaringan penyelundupan.
Sebagian besar barang yang disita tidak melalui prosedur kepabeanan yang sah dan bahkan berpotensi membahayakan masyarakat. “Barang-barang ini tidak hanya ilegal secara administrasi, tetapi juga tidak memenuhi standar keamanan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Serta dari sektor kesehatan, sebanyak 17.234 item obat-obatan, kosmetik, suplemen, dan makanan olahan turut dimusnahkan karena tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk-produk tersebut disita dari distributor ilegal yang memasarkan barang tanpa sertifikasi resmi.
“Dari segi paling menonjol dari proses pemusnahan kali ini adalah penghancuran 10,9 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica). Satwa ini termasuk spesies yang dilindungi, dan bagian tubuhnya kerap diperdagangkan secara ilegal untuk bahan pengobatan tradisional di pasar gelap Asia,” ucap Kasna.
Trenggiling sudah menjadi ‘emas baru’ dalam perdagangan satwa ilegal. Permintaan tinggi membuat penyelundupan sisik trenggiling makin marak melalui jalur laut.
Selain itu ada kasus besar, berbagai barang bukti dari perkara ringan juga turut dimusnahkan, seperti karcis parkir ilegal, dokumen palsu, ATM bodong, buku tabungan, jeriken, potongan kayu, hingga senjata tajam. Beberapa unit telepon genggam yang terlibat dalam kasus pencurian, perdagangan orang, dan pelanggaran UU ITE juga turut dihancurkan.
“Dalam pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan pengawasan ketat oleh aparat kejaksaan dan kepolisian. Barang-barang dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat di lokasi. “Kami ingin memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan secara tuntas, agar tidak ada lagi celah untuk kembali beredar di pasar ilegal,” tutur Kasna.
(Red)