Close Menu
Metro Barelang Batam
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Juli 31
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Metro Barelang Batam
Metro Barelang Batam
  • HOME
  • PERISTIWA
  • METRO
  • NASIONAL
  • KRIMINALITAS
  • POLITIK
  • METRO TV MEDIA
Home»KRIMINALITAS»BI Mengawasi Transaksi Ilegal Pemindahan Rekening atau Uang Tunai Dalam Bentuk Aplikasi Trading dan Money Changer
KRIMINALITAS

BI Mengawasi Transaksi Ilegal Pemindahan Rekening atau Uang Tunai Dalam Bentuk Aplikasi Trading dan Money Changer

metrobarelangbatam.comBy metrobarelangbatam.com27 Juli 2025Updated:28 Juli 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Foto : Humas BI Batam Benyamin Situmorang
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Demo

MetroBarelangBatam.com, Batam – BI (Bank Indonesia) Batam tidak mengizinkan akses aplikasi trading dalam penambahan uang atau menggandakan uang seperti mata uang Asing menambahkan atau menggandakan uang untuk tujuan ke mata uang Indonesia dan BI mengawasi Money Changer untuk penghentian kegiatan transaksi yang melanggar penggunaan Rupiah.

BI tetap mengawasi keuangan dalam bentuk aplikasi trading dan Money Changer. Transaksi keuangan tidak boleh sembarangan penambahan atau penggandaan uang.

Menurut Humas BI (Bank Indonesia), Benyamin Situmorang mengatakan aplikasi yang menjanjikan “uang akan berlipat ganda” dari dolar ke rupiah bukanlah trading sungguhan, melainkan modus penipuan berkedok investasi atau trading. Dalam perdagangan valas (forex), tidak ada jaminan keuntungan, apalagi berlipat-lipat.

Trading yang sah itu:

• Punya risiko tinggi

• Tidak menjanjikan keuntungan tetap

• Harus diawasi oleh BAPPEBTI/OJK

Menggandakan uang seperti itu termasuk money laundering (pencucian uang), yang termasuk money laundering seperti :

– Uang yang digunakan berasal dari kejahatan (misalnya narkoba, korupsi, penipuan).

– Aplikasi digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang haram.

“Namun jika hanya modus menggandakan uang tanpa aktivitas nyata, maka lebih tepat disebut sebagai penipuan investasi atau skema ponzi, bukan murni pencucian uang,” kata Benyamin Situmorang. 

Aplikasi trading yang tujuannya menggandakan uang termasuk tindak pidana seperti : 

– Tidak memiliki izin dari otoritas resmi (Bappebti/OJK)

– Menjanjikan penggandaan uang pasti

– Tidak jelas mekanisme kerjanya

– Menggunakan sistem seperti arisan berantai / ponzi

Dasar hukumnya :

– UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

– UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

– UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

“Bahkan bisa dikenakan pasal berlapis: penipuan, investasi ilegal, dan pencucian uang,” ucap Benyamin.

Dia menambahkan, BI juga menegakkan Ketentuan Penggunaan Rupiah dan Valuta Asing

Berdasarkan :

– Pasal 21 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang :

Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban, dan/atau transaksi keuangan lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Serta Pasal 33 dan 34 UU No. 7 Tahun 2011

Menyatakan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan Rupiah dapat dikenakan sanksi pidana dan denda administratif.

“BI juga bisa menindak mengeluarkan teguran, peringatan, atau penghentian kegiatan transaksi yang melanggar penggunaan Rupiah. Merekomendasikan penyelidikan pidana atas pelanggaran pasal-pasal tersebut kepada aparat hukum,” ungkap Benyamin. 

Mengawasi dan Menindak Aktivitas Lalu Lintas Devisa Ilegal Berdasarkan :

– UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, Pasal 2 :

Setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa, kecuali ditentukan lain oleh Bank Indonesia.

– Namun Pasal 4 dan Pasal 5 memberikan kewenangan BI untuk mengatur dan mewajibkan pelaporan kegiatan lalu lintas devisa, termasuk konversi dan peredaran mata uang asing.

BI juga dalam Pengawasan dan penindakan terhadap Pelaku Valas yang Tidak Berizin Berdasarkan : 

– PBI No. 18/4/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).

– PBI No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah.

Dikatakannya, tindakan BI menindak pelaku atau aplikasi yang tidak memiliki izin sebagai KUPVA atau penyelenggara sistem pembayaran. Menetapkan status ilegal dan mencabut akses sistem keuangan bagi pelaku.

“BI juga koordinasi penegakan Hukum melalui Satgas Waspada Investasi. Meskipun BI bukan penegak hukum, BI dapat menggunakan kewenangannya untuk melaporkan entitas ilegal ke Satgas Waspada Investasi, yang terdiri dari : 

– BI, OJK, Kominfo, PPATK, Kejaksaan, dan Kepolisian.

– Merekomendasikan pemblokiran aplikasi, situs, dan akun bank yang digunakan oleh pelaku,” tutur Benyamin.

 

(Red) 

Demo
top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePT Karindo Jaya Semesta Menerima Nilai Anggaran Proyek Bangunan Gudang Keramik Fiktif, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam Bungkam Tidak Transparan Papan Plang Secara Detail Nilai Anggaran dan Bahan Bangunan
Next Article PT Ciwi Sempurna Beton Membiarkan Lumpur Pasir Bersama Batu Kerikil Berantakan Jalan Rumah Warga RW 24 dan Warga RT 01, 02, 03 Menghirup Polusi Udara Kotor Semen Ready Mix
metrobarelangbatam.com
  • Website

Related Posts

PT Ciwi Sempurna Beton Belum memiliki Izin Amdal Hasil Data Dinas Lingkungan Hidup Batam

31 Juli 2025

PT Ciwi Sempurna Beton Membiarkan Lumpur Pasir Bersama Batu Kerikil Berantakan Jalan Rumah Warga RW 24 dan Warga RT 01, 02, 03 Menghirup Polusi Udara Kotor Semen Ready Mix

30 Juli 2025

PT Karindo Jaya Semesta Menerima Nilai Anggaran Proyek Bangunan Gudang Keramik Fiktif, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam Bungkam Tidak Transparan Papan Plang Secara Detail Nilai Anggaran dan Bahan Bangunan

22 Juli 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Our Picks

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

2 Oktober 2022

Batam Menjadi Kota Sarang Penyimpanan Rokok Ilegal Luar Negeri dan Rokok Ilegal Lokal

6 April 2022

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

30 Desember 2021

Langkah UMKM Pertamina Bisa Memajukan Perekonomian Kepri

5 November 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
Popular Posts

PT Ciwi Sempurna Beton Belum memiliki Izin Amdal Hasil Data Dinas Lingkungan Hidup Batam

31 Juli 2025

PT Ciwi Sempurna Beton Membiarkan Lumpur Pasir Bersama Batu Kerikil Berantakan Jalan Rumah Warga RW 24 dan Warga RT 01, 02, 03 Menghirup Polusi Udara Kotor Semen Ready Mix

30 Juli 2025

BI Mengawasi Transaksi Ilegal Pemindahan Rekening atau Uang Tunai Dalam Bentuk Aplikasi Trading dan Money Changer

27 Juli 2025
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
Copyright © 2020. Designed by metrobarelangbatam.com.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.