metrobarelangbatam.com, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengamankan tiga unit kendaraan yang mengangkut minuman beralkohol (mikol) ilegal pada Selasa (13/10/2026). Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal muatan, jalur pengiriman, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan minuman beralkohol tersebut.
Tiga kendaraan yang diamankan terdiri atas satu unit Daihatsu Gran Max bernomor polisi BP 8923 YD serta dua unit truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BM 9047 KU dan BA 9833 OU.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, membenarkan adanya pengamanan tiga kendaraan membawa mikol. Ia menyebutkan, perkara itu masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk detailnya nanti kami rilis atau doorstopkan,” kata Agung Tri Poerbowo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/10/2026).
Agung juga menyebutkan bahwa pemilik minuman beralkohol tersebut berinisial S dan lc.
Namun, informasi mengenai identitas lengkap pemilik, jumlah minuman beralkohol yang diamankan, serta legalitas barang tersebut belum dijelaskan secara terperinci.
Polisi diharapkan dapat mengungkap asal-usul muatan, dokumen perizinan, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi minuman beralkohol tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung.
Penulis: OS















