Pemilik P1, P2, P3 Yuwanky Ditangkap Bareskrim, DPO Bandar Narkoba THM Batam—Mengapa Tak Diborgol?

Avatar photo

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam foto dan video yang beredar melalui akun Instagram resmi Bareskrim Polri, Yuwanky terlihat tidak diborgol ketika dibawa menuju Mabes Bareskrim

Dalam foto dan video yang beredar melalui akun Instagram resmi Bareskrim Polri, Yuwanky terlihat tidak diborgol ketika dibawa menuju Mabes Bareskrim

metrobarelangbatam.com, Batam – Pelarian Yuwanky, pemilik P1, P2, P3 buronan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam, Kepulauan Riau, akhirnya berakhir.

Yuwanky ditangkap Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis (27/8/2026). Ia diamankan sesaat setelah mendarat di Terminal 3 sekitar pukul 16.47 WIB, usai kembali dari Singapura.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Setelah diamankan, Yuwanky langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Yuwanky sebelumnya diburu aparat penegak hukum terkait dugaan peredaran narkotika di THM yang dikelolanya. Eko menyebut Yuwanky merupakan pemilik THM Planet Batam sekaligus tersangka yang diduga berperan sebagai bandar narkoba dengan menyediakan berbagai jenis narkotika di tempat tersebut.

Dalam menjalankan dugaan bisnis haram itu, Yuwanky disebut bekerja sama dengan tersangka inisial BL.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Perketat Pengawasan, Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Narkotika Jenis Etomidate

Bareskrim juga menyebut Yuwanky bukan pemain baru dalam perkara narkotika. Ia disebut merupakan residivis kasus narkoba dan sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa.

Setelah kembali ke Indonesia, penyidik kini mendalami lebih jauh dugaan peran Yuwanky dalam jaringan peredaran narkotika, termasuk aktivitas narkoba yang diduga berlangsung di lingkungan THM di Batam.

Sorotan Penangkapan Yuwanky

Namun, proses penangkapan Yuwanky juga memunculkan pertanyaan publik.

Dalam foto dan video yang beredar melalui akun Instagram resmi Bareskrim Polri, Yuwanky terlihat tidak diborgol ketika dibawa menuju Mabes Bareskrim. Bahkan, dalam rekaman tersebut, ia tampak tersenyum dan bersalaman dengan anggota Bareskrim Polri.

Kondisi tersebut menjadi sorotan mengingat aparat sebelumnya menyatakan Yuwanky telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Publik tentu berhak mempertanyakan standar pengamanan terhadap seorang DPO yang disebut terlibat dalam perkara narkotika.

Baca Juga :  BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 

Mengapa seorang DPO dan tersangka kasus narkotika yang baru ditangkap justru terlihat tanpa borgol, bahkan dapat tersenyum dan bersalaman dengan petugas saat dibawa ke Bareskrim?

Apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari prosedur pengamanan tertentu, atau ada pertimbangan khusus dari penyidik?

Pertanyaan ini penting dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap tersangka.

Terlebih, kasus narkotika bukan perkara ringan. Jika benar Yuwanky diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Batam, publik tentu menunggu penjelasan Bareskrim mengenai sejauh mana perannya, siapa saja yang terlibat, serta bagaimana jaringan tersebut dapat beroperasi di lingkungan THM.

Penangkapan Yuwanky seharusnya tidak berhenti pada keberhasilan menangkap seorang buronan. Penyidik juga dituntut membongkar rantai jaringan, aliran barang dan uang, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam bisnis narkotika tersebut.

Penulis : Rdk
Narasumber : Akun Instagram resmi Bareskrim Polri

 

https://vt.tiktok.com/ZSVgGFYa5/

Berita Terkait

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal dari MV Ocean Porter
Bareskrim Kembali Geledah Kediaman Bos Kasino Nagoya Game Zone di Bengkong
Bareskrim Bongkar Perjudian Kasino Bersama Gelper Game Zone di Nagoya, 197 Orang Diciduk dan Rp7,79 Miliar Disita
Bareskrim Polri Gerebek Nagoya Game Zone, Kasino dan Gelper di Lubuk Baja Disegel Garis Polisi
Bea Cukai dan Aparat Gabungan Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Hasil Penggagalan Penyelundupan di Perairan Kepulauan Riau
Batal Gabung PSI, Megat Rury Soroti Kebijakan Muhammad Rudi di Rempang
Bea Cukai Berhasil Sita 1,3 Ton Ketamin Milik Kapal King Sun di Perairan Bintan, 8 ABK Diamankan
Kejari Batam Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 6 Batam
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Pemilik P1, P2, P3 Yuwanky Ditangkap Bareskrim, DPO Bandar Narkoba THM Batam—Mengapa Tak Diborgol?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal dari MV Ocean Porter

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Bareskrim Kembali Geledah Kediaman Bos Kasino Nagoya Game Zone di Bengkong

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Bareskrim Bongkar Perjudian Kasino Bersama Gelper Game Zone di Nagoya, 197 Orang Diciduk dan Rp7,79 Miliar Disita

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Bareskrim Polri Gerebek Nagoya Game Zone, Kasino dan Gelper di Lubuk Baja Disegel Garis Polisi

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.