metrobarelangbatam.com, Batam – Pelarian Yuwanky, pemilik P1, P2, P3 buronan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam, Kepulauan Riau, akhirnya berakhir.
Yuwanky ditangkap Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis (27/8/2026). Ia diamankan sesaat setelah mendarat di Terminal 3 sekitar pukul 16.47 WIB, usai kembali dari Singapura.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Setelah diamankan, Yuwanky langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Yuwanky sebelumnya diburu aparat penegak hukum terkait dugaan peredaran narkotika di THM yang dikelolanya. Eko menyebut Yuwanky merupakan pemilik THM Planet Batam sekaligus tersangka yang diduga berperan sebagai bandar narkoba dengan menyediakan berbagai jenis narkotika di tempat tersebut.
Dalam menjalankan dugaan bisnis haram itu, Yuwanky disebut bekerja sama dengan tersangka inisial BL.
Bareskrim juga menyebut Yuwanky bukan pemain baru dalam perkara narkotika. Ia disebut merupakan residivis kasus narkoba dan sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa.
Setelah kembali ke Indonesia, penyidik kini mendalami lebih jauh dugaan peran Yuwanky dalam jaringan peredaran narkotika, termasuk aktivitas narkoba yang diduga berlangsung di lingkungan THM di Batam.
Sorotan Penangkapan Yuwanky
Namun, proses penangkapan Yuwanky juga memunculkan pertanyaan publik.
Dalam foto dan video yang beredar melalui akun Instagram resmi Bareskrim Polri, Yuwanky terlihat tidak diborgol ketika dibawa menuju Mabes Bareskrim. Bahkan, dalam rekaman tersebut, ia tampak tersenyum dan bersalaman dengan anggota Bareskrim Polri.
Kondisi tersebut menjadi sorotan mengingat aparat sebelumnya menyatakan Yuwanky telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Publik tentu berhak mempertanyakan standar pengamanan terhadap seorang DPO yang disebut terlibat dalam perkara narkotika.
Mengapa seorang DPO dan tersangka kasus narkotika yang baru ditangkap justru terlihat tanpa borgol, bahkan dapat tersenyum dan bersalaman dengan petugas saat dibawa ke Bareskrim?
Apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari prosedur pengamanan tertentu, atau ada pertimbangan khusus dari penyidik?
Pertanyaan ini penting dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap tersangka.
Terlebih, kasus narkotika bukan perkara ringan. Jika benar Yuwanky diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Batam, publik tentu menunggu penjelasan Bareskrim mengenai sejauh mana perannya, siapa saja yang terlibat, serta bagaimana jaringan tersebut dapat beroperasi di lingkungan THM.
Penangkapan Yuwanky seharusnya tidak berhenti pada keberhasilan menangkap seorang buronan. Penyidik juga dituntut membongkar rantai jaringan, aliran barang dan uang, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam bisnis narkotika tersebut.
Penulis : Rdk
Narasumber : Akun Instagram resmi Bareskrim Polri
https://vt.tiktok.com/ZSVgGFYa5/















