Pemko Batam Berikan Keringanan PBB-P2, Warga Berpeluang Nikmati Pajak Gratis

Avatar photo

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program PBB-P2 tahun 2026 mulai 1 April hingga 30 Juni 2026

Program PBB-P2 tahun 2026 mulai 1 April hingga 30 Juni 2026

metrobarelangbatam.com, Batam – Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai bentuk dukungan nyata kepada masyarakat.

Kebijakan ini mencakup sejumlah pengurangan pajak berdasarkan tahun tunggakan. Untuk PBB-P2 tahun 2026, masyarakat diberikan potongan sebesar 5 persen. Sementara itu, tunggakan tahun 2023 hingga 2025 mendapat pengurangan 10 persen, tahun 2018 hingga 2022 sebesar 25 persen, tahun 2013 hingga 2017 sebesar 50 persen, dan tahun 1994 hingga 2012 mendapatkan pengurangan hingga 75 persen.

Baca Juga :  Bukit Dikeruk, Warga Tercekik Debu: Proyek Emirates Residence Sekupang Dinilai Abaikan Keselamatan

Program keringanan ini berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026, dengan syarat wajib pajak terlebih dahulu melunasi PBB-P2 tahun 2026.

Tak hanya itu, Pemko Batam juga memberikan insentif fiskal berupa pembebasan penuh PBB-P2 atau potongan 100 persen bagi objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp120 juta. Dengan demikian, masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut dapat menikmati pajak gratis.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak.

Bapenda Kota Batam juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital maupun langsung di loket pelayanan resmi.

Baca Juga :  Revolusi Menginap 24 Jam: HARRIS Hotel Batam Center dan HARRIS Resort Waterfront Batam Hadirkan Fleksibilitas Tanpa Batas bagi Anggota Ascott Star Rewards

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan call center yang telah disediakan.

Pemko Batam berharap, melalui kebijakan ini, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat demi mendukung pembangunan Kota Batam yang lebih maju.

Penulis : Redaksi

 

@Purbaya Yudhi Sadewa
@Prabowo Subianto
@Sufmi Dasco Ahmad
@Gibran Rakabuming Raka
#Kabinet Menteri Merah Putih
#DPR RI
#Indonesia Raya
#Batam
#Kepri

Berita Terkait

Bea Cukai Bersama BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba di Batam, Enam Tersangka Ditangkap
Diduga Berdiri Tanpa SIMBG Bangunan Swalayan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Tidak Bisa Bertindak dan Bungkam
Dugaan Prostitusi Terselubung The Link Lounge Batam, Polisi Diam
BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bidpropam Polda Kepri Salurkan Bantuan Sosial ke Yayasan True Love Batam
Wagub Kepri: Pertumbuhan Industri Harus Diiringi Perlindungan Ketenagakerjaan yang Kuat
Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Selama Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate Diamankan
Kekayaan Kadishub Batam Rp2,04 Miliar Terungkap di LHKPN, Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:15 WIB

Bea Cukai Bersama BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba di Batam, Enam Tersangka Ditangkap

Senin, 29 Juni 2026 - 17:40 WIB

Diduga Berdiri Tanpa SIMBG Bangunan Swalayan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Tidak Bisa Bertindak dan Bungkam

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:58 WIB

Dugaan Prostitusi Terselubung The Link Lounge Batam, Polisi Diam

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:43 WIB

BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:30 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bidpropam Polda Kepri Salurkan Bantuan Sosial ke Yayasan True Love Batam

Berita Terbaru

Deputi Pelayanan Umum BP Batam. Foto: Istimewa

Batam

BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:43 WIB

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.