metrobarelangbatam.com, Batam – Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai bentuk dukungan nyata kepada masyarakat.
Kebijakan ini mencakup sejumlah pengurangan pajak berdasarkan tahun tunggakan. Untuk PBB-P2 tahun 2026, masyarakat diberikan potongan sebesar 5 persen. Sementara itu, tunggakan tahun 2023 hingga 2025 mendapat pengurangan 10 persen, tahun 2018 hingga 2022 sebesar 25 persen, tahun 2013 hingga 2017 sebesar 50 persen, dan tahun 1994 hingga 2012 mendapatkan pengurangan hingga 75 persen.
Program keringanan ini berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026, dengan syarat wajib pajak terlebih dahulu melunasi PBB-P2 tahun 2026.
Tak hanya itu, Pemko Batam juga memberikan insentif fiskal berupa pembebasan penuh PBB-P2 atau potongan 100 persen bagi objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp120 juta. Dengan demikian, masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut dapat menikmati pajak gratis.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak.
Bapenda Kota Batam juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital maupun langsung di loket pelayanan resmi.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan call center yang telah disediakan.
Pemko Batam berharap, melalui kebijakan ini, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat demi mendukung pembangunan Kota Batam yang lebih maju.
Penulis : Redaksi
@Purbaya Yudhi Sadewa
@Prabowo Subianto
@Sufmi Dasco Ahmad
@Gibran Rakabuming Raka
#Kabinet Menteri Merah Putih
#DPR RI
#Indonesia Raya
#Batam
#Kepri










