Pemko Batam Berikan Keringanan PBB-P2, Warga Berpeluang Nikmati Pajak Gratis

Avatar photo

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program PBB-P2 tahun 2026 mulai 1 April hingga 30 Juni 2026

Program PBB-P2 tahun 2026 mulai 1 April hingga 30 Juni 2026

metrobarelangbatam.com, Batam – Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai bentuk dukungan nyata kepada masyarakat.

Kebijakan ini mencakup sejumlah pengurangan pajak berdasarkan tahun tunggakan. Untuk PBB-P2 tahun 2026, masyarakat diberikan potongan sebesar 5 persen. Sementara itu, tunggakan tahun 2023 hingga 2025 mendapat pengurangan 10 persen, tahun 2018 hingga 2022 sebesar 25 persen, tahun 2013 hingga 2017 sebesar 50 persen, dan tahun 1994 hingga 2012 mendapatkan pengurangan hingga 75 persen.

Baca Juga :  Pengelola Royal Bay Bantah Tudingan Kebisingan dan Tidak Ada Persaingan Bisnis

Program keringanan ini berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026, dengan syarat wajib pajak terlebih dahulu melunasi PBB-P2 tahun 2026.

Tak hanya itu, Pemko Batam juga memberikan insentif fiskal berupa pembebasan penuh PBB-P2 atau potongan 100 persen bagi objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp120 juta. Dengan demikian, masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut dapat menikmati pajak gratis.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak.

Bapenda Kota Batam juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital maupun langsung di loket pelayanan resmi.

Baca Juga :  Rutan Batam Bersinergi Damkar Batam Dalam Keamanan Nataru

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan call center yang telah disediakan.

Pemko Batam berharap, melalui kebijakan ini, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat demi mendukung pembangunan Kota Batam yang lebih maju.

Penulis : Redaksi

 

@Purbaya Yudhi Sadewa
@Prabowo Subianto
@Sufmi Dasco Ahmad
@Gibran Rakabuming Raka
#Kabinet Menteri Merah Putih
#DPR RI
#Indonesia Raya
#Batam
#Kepri

Berita Terkait

BP Batam Akui, Developer Cipta Group Nekat Matangkan Lahan Tanpa Perizinan di Villa Foresta Batam
Pergerakan Kapal Perang Asing di Selat Malaka Meningkat, TNI Perkuat Kesiapsiagaan Intelijen di Kepri
Tanpa Perizinan, Aktivitas Pematangan Lahan Villa Foresta Sekupang Terus Berjalan–DLH Batam Lemah Bertindak
Kinerja Kepala DLH dan CKTR Batam : Lemah dalam Pengawasan dan Penindakan Perizinan Workshop Milik PT Wasco Engineering Indonesia
SP3 Kedaluwarsa, Upah Terus Dipotong: Engly dan Rieke Jadi Korban Dugaan Korupsi Manajer HRD PT Pegaunihan Technology Indonesia Batam
Imigrasi Batam Belum Benarkan Dugaan Pungli, Pemeriksaan Oknum Petugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Belum Dilakukan
Amerta Hill Nekat Bangun Tanpa Izin, BP Batam Akui Pelanggaran—Kepala Dinas Cipta Karya Bungkam
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Diduga Abaikan Perizinan Dalam Pembangunan Workshop Baru PT Wasco Engineering Indonesia
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:30 WIB

Pemko Batam Berikan Keringanan PBB-P2, Warga Berpeluang Nikmati Pajak Gratis

Senin, 27 April 2026 - 20:38 WIB

BP Batam Akui, Developer Cipta Group Nekat Matangkan Lahan Tanpa Perizinan di Villa Foresta Batam

Minggu, 19 April 2026 - 15:34 WIB

Pergerakan Kapal Perang Asing di Selat Malaka Meningkat, TNI Perkuat Kesiapsiagaan Intelijen di Kepri

Sabtu, 18 April 2026 - 13:16 WIB

Tanpa Perizinan, Aktivitas Pematangan Lahan Villa Foresta Sekupang Terus Berjalan–DLH Batam Lemah Bertindak

Rabu, 15 April 2026 - 19:11 WIB

Kinerja Kepala DLH dan CKTR Batam : Lemah dalam Pengawasan dan Penindakan Perizinan Workshop Milik PT Wasco Engineering Indonesia

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.