Amerta Hill Promosikan Perumahan Tanpa Perizinan Pematangan Lahan dan Tanpa Izin SIMBG, Konsumen Akan Rugi Besar

Avatar photo

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perumahan Amerta Hill
Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam
Tidak Memiliki Perizinan SIMBG

Perumahan Amerta Hill Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam Tidak Memiliki Perizinan SIMBG

MetroBarelangBatam.com, Batam – Aktivitas developer Amerta Hill menuai sorotan tajam. Proyek yang berlokasi di Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, berjalan tanpa memperpanjang izin pematangan lahan. Kondisi ini secara otomatis membuat proyek tersebut tidak memiliki dasar perizinan yang sah.

Informasi yang diperoleh media, aktivitas developer Amerta Hill penimbunan atau pematangan lahan di lokasi tersebut bahkan telah rampung. Lahan itu disiapkan sebagai tahap awal pembangunan perumahan yang rencananya akan dipasarkan kepada masyarakat.

Ironisnya, sebelum proses pembangunan dimulai dan perizinan dipastikan lengkap, pihak developer Amerta Hill justru sudah mempromosikan unit perumahan kepada masyarakat. Langkah ini dinilai berisiko besar, karena pemasaran dilakukan saat status legalitas proyek masih bermasalah.

Baca Juga :  Pengelolaan Lahan Dekat Patam Lestari Disorot, Tanpa Perpanjangan Izin Pematangan Lahan

Tanpa izin pematangan lahan yang aktif, maka proses perizinan lanjutan seperti SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) juga tidak dapat diterbitkan. Kondisi ini berpotensi merugikan konsumen yang sudah terlanjur membeli unit rumah di proyek developer Amerta Hill.

Jika pembangunan dihentikan oleh BP Batam, maka masyarakat yang telah melakukan transaksi bisa menghadapi ketidakpastian hukum terhadap kepemilikan rumah yang dijanjikan developer Amerta Hill.

Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan, saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp membenarkan bahwa aktivitas yang dilakukan developer Amerta Hill di Tembesi memang berada pada titik lokasi tersebut. Namun kegiatan itu diketahui berjalan tanpa adanya perpanjangan izin pematangan lahan.

“Perusahaan developer Amerta Hill harus melakukan perpanjangan izin pematangan lahan. Jika izin pematangan lahan tidak diaktifkan, maka perizinannya akan dihentikan dan dicabut,” ucapnya, Jumat (06/03/2026).

Baca Juga :  Pengamanan Sholat Isya dan Tarawih Ramadhan 1447 H, Polsek Lubuk Baja Pastikan Ibadah Berjalan Aman dan Kondusif

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap kepatuhan developer Amerta Hill terhadap aturan yang berlaku. Di tengah maraknya pembangunan perumahan di Batam, pengawasan terhadap legalitas proyek menjadi hal yang sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban dari proyek yang bermasalah secara hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak developer Amerta Hill belum memberikan klarifikasi resmi. MetroBarelangBatam.com akan terus melakukan penelusuran guna memastikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat.

 

Penulis : Redaksi

#Dr.Dewi Chomistriana,S.T, M.Sc #Direktur JenderalCiptaKaryaKementerianPekerjaan Umum(PU) #KabinetMenteri #PresidenPrabowo #Indonesia #Batam

Berita Terkait

Peradi Batam Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti, Pererat Silaturahmi Advokat
Proyek Pertokoan Marina Central Tidak Memiliki SIMBG, Dinas Cipta Karya Batam Tutup Mata dan Tutup Mulut
Ruko Marina Central Belum Memiliki Izin SIMBG : Developer Cipta Group Bangun Tanpa SIMBG, Owner Bungkam
Kasat Reskrim Polresta Barelang Tutup Mata, Bola Pingpong dan Wanita Penghibur di Deluxe PUB dan KTV Terus Beraktivitas
Pengamanan Sholat Isya dan Tarawih Ramadhan 1447 H, Polsek Lubuk Baja Pastikan Ibadah Berjalan Aman dan Kondusif
Ditreskrimsus Polda Kepri Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako Dengan Anak Panti Asuhan
Bukit Dikeruk, Warga Tercekik Debu: Proyek Emirates Residence Sekupang Dinilai Abaikan Keselamatan
Kapolresta Barelang dan Kasat Reskrim Tidak Transparansi Soal Aktivitas Sky Game
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:49 WIB

Peradi Batam Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti, Pererat Silaturahmi Advokat

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:59 WIB

Amerta Hill Promosikan Perumahan Tanpa Perizinan Pematangan Lahan dan Tanpa Izin SIMBG, Konsumen Akan Rugi Besar

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:37 WIB

Proyek Pertokoan Marina Central Tidak Memiliki SIMBG, Dinas Cipta Karya Batam Tutup Mata dan Tutup Mulut

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:45 WIB

Ruko Marina Central Belum Memiliki Izin SIMBG : Developer Cipta Group Bangun Tanpa SIMBG, Owner Bungkam

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:16 WIB

Kasat Reskrim Polresta Barelang Tutup Mata, Bola Pingpong dan Wanita Penghibur di Deluxe PUB dan KTV Terus Beraktivitas

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.