BP Batam : Pembangunan di Buffer Zone Golden Land Tanpa Izin Akan Ditindak Tegas

Avatar photo

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MetroBarelangBatam.com, Batam – Pembangunan sudah berdiri depan ruko golden land simpang kara Batam Centre terkait buffer zone belum diketahui status izin apa yang dimiliki bangunan sudah berdiri tegak, Kamis (04/12/2025).

Hasil diperoleh media, bangunan depan ruko golden land tersebut dilakukan lokasi buffer zone.

Pembangunan lokasi depan ruko golden land tidak memiliki izin seperti :

– PBG (Perizinan Bangunan Gedung)

– IMB

– Izin sepadan

Pembangunan tetap berjalan terus walaupun tidak memasang plang PBG depan ruko golden land. Ini sudah merugikan usaha-usaha ruko golden land penyebab pembangunan belum jelas yang dilakukan pihak pengembang yang disebut developer tidak ketahui.

Baca Juga :  PT PLN Batam Resmikan Memindahkan Kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tiban

“Untuk Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam sudah ada. Dan penerima alokasi adalah pengembang/developer yang saat ini membangun ruko di wilayah tersebut,” kata Randi Kusuma, Kasubbag Dokumentasi BP Batam.

Karena saat ini sedang dalam progres pembangunan, silahkan dikonfirmasi juga ke PTSP Pemko Batam untuk menjawab proses perizinan yang lainnya,” Chat via WhatsApp, Jumat (05/12/2025).

Pada prinsipnya, BP Batam akan menindak tegas pengembang yang tidak memiliki izin Penetapan Lokasi (PL). Dan langkah ini sesuai arahan pimpinan bahwa :

1. Bagi pelaku usaha yang sedang membangun dan belum memiliki PBG: Hentikan pembangunan dan segera mengurusnya.

2. Bagi pengembang yang sudah selesai membangun dan belum memiliki PBG: Segera melapor. Tim akan melakukan penilaian dan apabila ada pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi dan denda.

Baca Juga :  Limbah B3 Jumbo Bag Berserakan di Pulau Dangas, Penanganan Dikebut Cegah Pencemaran

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril, terkait lokasi bangunan di buffer zone depan ruko golden land belum ada perizinan PBG, IMB, Izin sepadan dan nama developer belum jelas, sangat bungkam dan tidak terbuka publik terkait bangunan di buffer zone,” chat via WhatsApp, Kamis (04/12).

(Sehingga berita ini diunggah media belum menerima tanggapan dari Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril) .

 

(Red)

Berita Terkait

Bea Cukai Batam Sita 32.790 Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara yang Diselamatkan Capai Rp33,1 Juta
Bea Cukai Bersama BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba di Batam, Enam Tersangka Ditangkap
Diduga Berdiri Tanpa SIMBG Bangunan Swalayan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Tidak Bisa Bertindak dan Bungkam
Dugaan Prostitusi Terselubung The Link Lounge Batam, Polisi Diam
BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bidpropam Polda Kepri Salurkan Bantuan Sosial ke Yayasan True Love Batam
Wagub Kepri: Pertumbuhan Industri Harus Diiringi Perlindungan Ketenagakerjaan yang Kuat
Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Selama Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate Diamankan
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Bea Cukai Batam Sita 32.790 Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara yang Diselamatkan Capai Rp33,1 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:15 WIB

Bea Cukai Bersama BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba di Batam, Enam Tersangka Ditangkap

Senin, 29 Juni 2026 - 17:40 WIB

Diduga Berdiri Tanpa SIMBG Bangunan Swalayan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Tidak Bisa Bertindak dan Bungkam

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:58 WIB

Dugaan Prostitusi Terselubung The Link Lounge Batam, Polisi Diam

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:43 WIB

BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 

Berita Terbaru

Deputi Pelayanan Umum BP Batam. Foto: Istimewa

Batam

BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:43 WIB

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.