Pengelolaan Lahan Dekat Patam Lestari Disorot, Tanpa Perpanjangan Izin Pematangan Lahan

Avatar photo

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pengelolaan lahan di kawasan dekat Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam

pengelolaan lahan di kawasan dekat Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam

MetroBarelangBatam.com, Batam – Aktivitas pengelolaan lahan di kawasan dekat Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, menuai sorotan. Lahan yang sebelumnya kosong diketahui telah ditimbun dan diratakan, namun belum jelas peruntukan pembangunan di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran media, proses pematangan lahan diduga telah dilakukan tanpa kejelasan informasi terkait rencana pembangunan maupun pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas aktivitas penimbunan tersebut. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Dipromosikan ke Publik Meski PBG Tak Jelas, Proyek Ruko PT Kasih Anugrah Sejahtera Jadi Tanda Tanya

Warga menilai aktivitas pengelolaan lahan yang dilakukan tanpa transparansi berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta dampak lingkungan. Selain itu, ketiadaan papan informasi proyek di lokasi turut memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak dilaksanakan secara terbuka.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan, menyampaikan bahwa aktivitas pematangan lahan di lokasi tersebut diketahui dilakukan tanpa melakukan perpanjangan izin pematangan lahan.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Selama Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate Diamankan

Pihak BP Batam disebut akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, saat konfirmasi via chat aplikasi WhatsApp, Selasa (03/02/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi terkait pihak pengelola maupun rencana pembangunan di kawasan tersebut.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Bea Cukai Batam Sita 32.790 Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara yang Diselamatkan Capai Rp33,1 Juta
Bea Cukai Bersama BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba di Batam, Enam Tersangka Ditangkap
Diduga Berdiri Tanpa SIMBG Bangunan Swalayan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Tidak Bisa Bertindak dan Bungkam
Dugaan Prostitusi Terselubung The Link Lounge Batam, Polisi Diam
BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bidpropam Polda Kepri Salurkan Bantuan Sosial ke Yayasan True Love Batam
Wagub Kepri: Pertumbuhan Industri Harus Diiringi Perlindungan Ketenagakerjaan yang Kuat
Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Selama Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate Diamankan
Berita ini 26 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Bea Cukai Batam Sita 32.790 Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara yang Diselamatkan Capai Rp33,1 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:15 WIB

Bea Cukai Bersama BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba di Batam, Enam Tersangka Ditangkap

Senin, 29 Juni 2026 - 17:40 WIB

Diduga Berdiri Tanpa SIMBG Bangunan Swalayan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Tidak Bisa Bertindak dan Bungkam

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:58 WIB

Dugaan Prostitusi Terselubung The Link Lounge Batam, Polisi Diam

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:43 WIB

BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 

Berita Terbaru

Deputi Pelayanan Umum BP Batam. Foto: Istimewa

Batam

BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:43 WIB

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.