Ruko Marina Central Belum Memiliki Izin SIMBG : Developer Cipta Group Bangun Tanpa SIMBG, Owner Bungkam

Avatar photo

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruko Dua Lantai di Kawasan Pertokoan Marina Central, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang

Ruko Dua Lantai di Kawasan Pertokoan Marina Central, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang

MetroBarelangBatam.com, Batam – Proyek Developer Cipta Group dalam pembangunan ruko dua lantai di kawasan Pertokoan Marina Central, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, kembali menuai kecaman. Pasalnya, proyek tersebut diduga belum mengantongi perizinan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) sebagaimana diwajibkan oleh regulasi terkini.

Berdasarkan penelusuran media, SIMBG merupakan sistem elektronik berbasis web milik Kementerian PUPR yang menjadi pintu utama penyelenggaraan perizinan bangunan secara online, transparan, dan terintegrasi dengan OSS. Melalui SIMBG inilah pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), SBKBG, RTB, hingga pendataan gedung dilakukan. Fakta ini menegaskan: era IMB telah berakhir.

Namun ironisnya, Developer Cipta Group justru masih mencantumkan IMB lama dengan rincian:

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal dari Speedboat Kandas di Pulau Panjang

Nomor IMB: KPTS 356/IMB/VIII/2011

Tanggal: 22 Agustus 2011

Atas Nama Pemilik: PT Ekarada Karya Budaya

Fungsi: Usaha

Jenis: Jasa dan Perumahan

Dokumen tersebut usang secara regulasi dan tidak dapat menggantikan kewajiban SIMBG/PBG. Fakta di lapangan menunjukkan, pembangunan ruko dua lantai di Pertokoan Marina Central—yang diketahui dimiliki PT Ekarada Karya Budaya—tetap berjalan tanpa SIMBG. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pembangkangan terhadap aturan.

Aturan sudah jelas: bangunan gedung wajib berizin SIMBG. Tanpa itu, BP Batam berwenang menghentikan pembangunan, menjatuhkan sanksi administrasi, hingga denda. Tak ada ruang abu-abu.

Pernyataan tegas pun telah disampaikan Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan. Pada prinsipnya, BP Batam akan menindak tegas pengembang sesuai Arahan pimpinan.

Baca Juga :  Proyek Pertokoan Marina Central Tidak Memiliki SIMBG, Dinas Cipta Karya Batam Tutup Mata dan Tutup Mulut

Sedang membangun tanpa PBG: Hentikan pembangunan dan segera urus izin.

Sudah selesai membangun tanpa PBG: Segera melapor; akan dinilai dan dikenai sanksi administrasi serta denda bila ada pelanggaran.

Ketika dimintai konfirmasi, Ayong, selaku owner Developer Cipta Group, bungkam. Pesan konfirmasi via WhatsApp pada Senin (23/02/2026) tak dijawab. Diam seribu bahasa.

Dengan sikap membisu tersebut : mengapa proyek tetap digenjot tanpa izin sah?
Hingga berita ini dipublikasikan, tak ada klarifikasi terkait perizinan SIMBG.

 

Penulis : Redaksi

 

#Menteri Cipta Karya dan Kontruksi Indonesia #Presiden Prabowo #kabinetmenteri #DPRRI

Berita Terkait

Pemilik P1, P2, P3 Yuwanky Ditangkap Bareskrim, DPO Bandar Narkoba THM Batam—Mengapa Tak Diborgol?
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal dari MV Ocean Porter
Bareskrim Kembali Geledah Kediaman Bos Kasino Nagoya Game Zone di Bengkong
Bareskrim Bongkar Perjudian Kasino Bersama Gelper Game Zone di Nagoya, 197 Orang Diciduk dan Rp7,79 Miliar Disita
Bareskrim Polri Gerebek Nagoya Game Zone, Kasino dan Gelper di Lubuk Baja Disegel Garis Polisi
Bea Cukai dan Aparat Gabungan Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Hasil Penggagalan Penyelundupan di Perairan Kepulauan Riau
Batal Gabung PSI, Megat Rury Soroti Kebijakan Muhammad Rudi di Rempang
Bea Cukai Berhasil Sita 1,3 Ton Ketamin Milik Kapal King Sun di Perairan Bintan, 8 ABK Diamankan
Berita ini 50 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Pemilik P1, P2, P3 Yuwanky Ditangkap Bareskrim, DPO Bandar Narkoba THM Batam—Mengapa Tak Diborgol?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal dari MV Ocean Porter

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Bareskrim Kembali Geledah Kediaman Bos Kasino Nagoya Game Zone di Bengkong

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Bareskrim Bongkar Perjudian Kasino Bersama Gelper Game Zone di Nagoya, 197 Orang Diciduk dan Rp7,79 Miliar Disita

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Bareskrim Polri Gerebek Nagoya Game Zone, Kasino dan Gelper di Lubuk Baja Disegel Garis Polisi

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.