Ruko Marina Central Belum Memiliki Izin SIMBG : Developer Cipta Group Bangun Tanpa SIMBG, Owner Bungkam

Avatar photo

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruko Dua Lantai di Kawasan Pertokoan Marina Central, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang

Ruko Dua Lantai di Kawasan Pertokoan Marina Central, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang

MetroBarelangBatam.com, Batam – Proyek Developer Cipta Group dalam pembangunan ruko dua lantai di kawasan Pertokoan Marina Central, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, kembali menuai kecaman. Pasalnya, proyek tersebut diduga belum mengantongi perizinan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) sebagaimana diwajibkan oleh regulasi terkini.

Berdasarkan penelusuran media, SIMBG merupakan sistem elektronik berbasis web milik Kementerian PUPR yang menjadi pintu utama penyelenggaraan perizinan bangunan secara online, transparan, dan terintegrasi dengan OSS. Melalui SIMBG inilah pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), SBKBG, RTB, hingga pendataan gedung dilakukan. Fakta ini menegaskan: era IMB telah berakhir.

Namun ironisnya, Developer Cipta Group justru masih mencantumkan IMB lama dengan rincian:

Baca Juga :  Wagub Kepri: Pertumbuhan Industri Harus Diiringi Perlindungan Ketenagakerjaan yang Kuat

Nomor IMB: KPTS 356/IMB/VIII/2011

Tanggal: 22 Agustus 2011

Atas Nama Pemilik: PT Ekarada Karya Budaya

Fungsi: Usaha

Jenis: Jasa dan Perumahan

Dokumen tersebut usang secara regulasi dan tidak dapat menggantikan kewajiban SIMBG/PBG. Fakta di lapangan menunjukkan, pembangunan ruko dua lantai di Pertokoan Marina Central—yang diketahui dimiliki PT Ekarada Karya Budaya—tetap berjalan tanpa SIMBG. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pembangkangan terhadap aturan.

Aturan sudah jelas: bangunan gedung wajib berizin SIMBG. Tanpa itu, BP Batam berwenang menghentikan pembangunan, menjatuhkan sanksi administrasi, hingga denda. Tak ada ruang abu-abu.

Pernyataan tegas pun telah disampaikan Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan. Pada prinsipnya, BP Batam akan menindak tegas pengembang sesuai Arahan pimpinan.

Baca Juga :  Imigrasi Lidik Kepemilikan Gelper oleh WNA, Harus Transparansi

Sedang membangun tanpa PBG: Hentikan pembangunan dan segera urus izin.

Sudah selesai membangun tanpa PBG: Segera melapor; akan dinilai dan dikenai sanksi administrasi serta denda bila ada pelanggaran.

Ketika dimintai konfirmasi, Ayong, selaku owner Developer Cipta Group, bungkam. Pesan konfirmasi via WhatsApp pada Senin (23/02/2026) tak dijawab. Diam seribu bahasa.

Dengan sikap membisu tersebut : mengapa proyek tetap digenjot tanpa izin sah?
Hingga berita ini dipublikasikan, tak ada klarifikasi terkait perizinan SIMBG.

 

Penulis : Redaksi

 

#Menteri Cipta Karya dan Kontruksi Indonesia #Presiden Prabowo #kabinetmenteri #DPRRI

Berita Terkait

PLN Batam Ingatkan Warga Jangan Sembarangan Membuka Gardu Listrik, Tegangan Tinggi Ancam Keselamatan
Diduga Berdiri Tanpa SIMBG Bangunan Swalayan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Tidak Bisa Bertindak dan Bungkam
PLN Batam Ingatkan Warga Jangan Sembarangan Membuka Gardu Listrik, Tegangan Tinggi Ancam Keselamatan
Dugaan Prostitusi Terselubung The Link Lounge Batam, Polisi Diam
BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 
PLN Batam Tambah Tiga SPKLU Ultra Fast Charging, Kini Tersedia 26 Titik Pengisian Kendaraan Listrik
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bidpropam Polda Kepri Salurkan Bantuan Sosial ke Yayasan True Love Batam
Wagub Kepri: Pertumbuhan Industri Harus Diiringi Perlindungan Ketenagakerjaan yang Kuat
Berita ini 57 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:50 WIB

PLN Batam Ingatkan Warga Jangan Sembarangan Membuka Gardu Listrik, Tegangan Tinggi Ancam Keselamatan

Senin, 29 Juni 2026 - 17:40 WIB

Diduga Berdiri Tanpa SIMBG Bangunan Swalayan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Tidak Bisa Bertindak dan Bungkam

Senin, 29 Juni 2026 - 13:15 WIB

PLN Batam Ingatkan Warga Jangan Sembarangan Membuka Gardu Listrik, Tegangan Tinggi Ancam Keselamatan

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:58 WIB

Dugaan Prostitusi Terselubung The Link Lounge Batam, Polisi Diam

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:43 WIB

BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 

Berita Terbaru

Deputi Pelayanan Umum BP Batam. Foto: Istimewa

Batam

BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:43 WIB

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.