Dipromosikan ke Publik Meski PBG Tak Jelas, Proyek Ruko PT Kasih Anugrah Sejahtera Jadi Tanda Tanya

Avatar photo

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Developer PT Kasih Anugrah Sejahtera

Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang

Proyek Developer PT Kasih Anugrah Sejahtera Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang

MetroBarelangBatam.com, Batam – Proyek pembangunan ruko dua lantai milik PT Kasih Anugrah Sejahtera di Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, menuai sorotan. Pasalnya, meski telah dipromosikan kepada masyarakat, status Perizinan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut belum diketahui secara pasti.

Berdasarkan penelusuran media, BP Batam memang telah menerbitkan Izin Alokasi lahan kepada PT Kasih Anugrah Sejahtera. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai PBG, BP Batam mengaku tidak memiliki informasi apakah izin bangunan tersebut sudah terbit atau belum.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat proyek ruko tersebut telah dipasarkan kepada publik, sementara PBG merupakan izin wajib sebelum pembangunan maupun pemanfaatan bangunan dilakukan.

Kasubbag Dokumentasi BP Batam, Randi Kusuma, membenarkan bahwa dari sisi kewenangan BP Batam, izin alokasi lahan PT Kasih Anugrah Sejahtera telah lengkap.

Baca Juga :  Revolusi Menginap 24 Jam: HARRIS Hotel Batam Center dan HARRIS Resort Waterfront Batam Hadirkan Fleksibilitas Tanpa Batas bagi Anggota Ascott Star Rewards

“Untuk izin alokasinya sudah lengkap, dan peruntukannya adalah jasa atau komersial,” kata Randi Kusuma saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (12/01/2026).

Namun demikian, Randi menegaskan bahwa BP Batam tidak mentoleransi pelanggaran perizinan, khususnya terkait Penetapan Lokasi (PL) dan PBG, dan akan bertindak tegas sesuai arahan pimpinan.

Ia menjelaskan, BP Batam menerapkan kebijakan sebagai berikut:

Pengembang yang sedang membangun tanpa PBG wajib menghentikan kegiatan pembangunan dan segera mengurus perizinan.

Pengembang yang telah selesai membangun tanpa PBG wajib melapor dan siap menjalani penilaian serta sanksi administratif hingga denda, jika terbukti melanggar.

“Terkait PBG, BP Batam tidak memiliki data apakah sudah terbit atau belum. Itu menjadi kewenangan Pemerintah Kota Batam,” ujarnya.

Baca Juga :  Rutan Batam Bersinergi Damkar Batam Dalam Keamanan Nataru

Untuk memastikan hal tersebut, media mencoba mengonfirmasi Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril. Namun hingga Selasa (13/01/2026), yang bersangkutan belum memberikan jawaban, meskipun pesan konfirmasi telah dikirimkan melalui WhatsApp.

Ketiadaan informasi resmi ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial:

Apakah proyek PT Kasih Anugrah Sejahtera telah mengantongi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)?

Apakah izin sempadan bangunan telah diterbitkan?

Dan yang paling mendasar, apakah PBG sudah terbit sebelum proyek dipasarkan ke masyarakat?

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam terkait status perizinan proyek tersebut. Media akan terus melakukan upaya konfirmasi guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

 

(Red)

Berita Terkait

Ruko Marina Central Belum Memiliki Izin SIMBG : Developer Cipta Group Bangun Tanpa SIMBG, Owner Bungkam
Pengamanan Sholat Isya dan Tarawih Ramadhan 1447 H, Polsek Lubuk Baja Pastikan Ibadah Berjalan Aman dan Kondusif
Ditreskrimsus Polda Kepri Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako Dengan Anak Panti Asuhan
Bukit Dikeruk, Warga Tercekik Debu: Proyek Emirates Residence Sekupang Dinilai Abaikan Keselamatan
Kapolresta Barelang dan Kasat Reskrim Tidak Transparansi Soal Aktivitas Sky Game
Revolusi Menginap 24 Jam: HARRIS Hotel Batam Center dan HARRIS Resort Waterfront Batam Hadirkan Fleksibilitas Tanpa Batas bagi Anggota Ascott Star Rewards
Pihak Pengelola Melakukan Pembangunan, Perizinan Tidak Ada Sama Sekali
Konfirmasi Deluxe PUB dan KTV, Kapolresta Barelang dan Kasat Reskrim Diam Seribu Bahasa
Berita ini 37 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:45 WIB

Ruko Marina Central Belum Memiliki Izin SIMBG : Developer Cipta Group Bangun Tanpa SIMBG, Owner Bungkam

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:26 WIB

Pengamanan Sholat Isya dan Tarawih Ramadhan 1447 H, Polsek Lubuk Baja Pastikan Ibadah Berjalan Aman dan Kondusif

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:09 WIB

Ditreskrimsus Polda Kepri Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako Dengan Anak Panti Asuhan

Senin, 23 Februari 2026 - 16:38 WIB

Bukit Dikeruk, Warga Tercekik Debu: Proyek Emirates Residence Sekupang Dinilai Abaikan Keselamatan

Selasa, 17 Februari 2026 - 23:03 WIB

Kapolresta Barelang dan Kasat Reskrim Tidak Transparansi Soal Aktivitas Sky Game

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.