Dohar Kepala DLH Tutup Mata dan Tutup Mulut, Tanpa Izin Proyek Ruko Tiga Lantai Developer Nyonya Mas di Sekupang Tetap Berjalan

Avatar photo

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dohar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hanya Menutup Mata dan Tutup Mulut. 

Pembangunan Ruko Tiga Lantai Oleh Developer Nyonya Mas di Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam

Dohar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hanya Menutup Mata dan Tutup Mulut. Pembangunan Ruko Tiga Lantai Oleh Developer Nyonya Mas di Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam

MetroBarelangBatam.com, Batam – Pembangunan ruko tiga lantai oleh developer Nyonya Mas di Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, menuai sorotan. Proyek bangunan ruko tiga lantai berjalan tanpa dasar perizinan yang jelas, mulai dari izin pematangan lahan hingga dokumen lingkungan dan perizinan bangunan.

Informasi yang diperoleh media, developer Nyonya Mas dalam pembangunan ruko tiga lantai itu dilakukan tanpa adanya perpanjangan izin pematangan lahan. Kondisi tersebut berimplikasi pada tidak terpenuhinya sejumlah dokumen penting, seperti AMDAL, UKL/UPL, SPPL, hingga SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, developer Nyonya Mas bangun ruko tiga lantai di Patam Lestari tetap berjalan meski tidak memiliki kelengkapan perizinan sama sekali, termasuk izin pematangan lahan. Aktivitas tersebut terpantau berlangsung pada Senin (16/02/2026).

Praktik pembangunan tanpa transparansi ini berpotensi memunculkan persoalan hukum sekaligus risiko terhadap lingkungan sekitar. Selain itu, lemahnya pengawasan dari instansi terkait juga dinilai membuka ruang bagi pelanggaran aturan tata kelola pembangunan di Kota Batam.

Baca Juga :  Pengamanan Sholat Isya dan Tarawih Ramadhan 1447 H, Polsek Lubuk Baja Pastikan Ibadah Berjalan Aman dan Kondusif

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan, menyampaikan bahwa aktivitas pematangan lahan di lokasi tersebut diketahui dilakukan tanpa adanya perpanjangan izin.

Menurutnya, BP Batam akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (03/02/2026).

Namun sikap berbeda justru ditunjukkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dohar. Saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp terkait keberadaan dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL/UPL, maupun SPPL, yang seharusnya menjadi syarat penting dalam pembangunan, yang bersangkutan memilih tutup mata dan tutup mulut, Senin (10/03/2026).

Sikap diam tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengawasan perizinan lingkungan terhadap proyek pembangunan yang tidak memiliki dasar izin pematangan lahan.

Baca Juga :  Pihak Pengelola Melakukan Pembangunan, Perizinan Tidak Ada Sama Sekali

Adapun sejumlah pertanyaan yang diajukan media kepada pihak Dinas terkait antara lain:

Apakah Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam pernah menerbitkan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL/UPL serta SPPL kepada developer Nyonya Mas terkait pembangunan ruko tiga lantai di kawasan Patam Lestari tanpa adanya perpanjangan izin pematangan lahan?

Apakah Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dokumen lingkungan belum diterbitkan kepada developer Nyonya Mas tanpa melalui proses perizinan yang terintegrasi dalam sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)?

Hingga berita ini ditayangkan, pihak developer Nyonya Mas belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas proyek tersebut.

MetroBarelangBatam.com akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kepastian hukum serta mendorong transparansi pengawasan pembangunan demi melindungi kepentingan masyarakat.

Penulis : Redaksi

#HanifFaisolNurofiq #MenteriLingkunganHidup(LH)/KepalaBadanPengendalianLingkunganHidup(BPLH)RI #PresidenPrabowo #Indonesia

Berita Terkait

Peradi Batam Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti, Pererat Silaturahmi Advokat
Amerta Hill Promosikan Perumahan Tanpa Perizinan Pematangan Lahan dan Tanpa Izin SIMBG, Konsumen Akan Rugi Besar
Proyek Pertokoan Marina Central Tidak Memiliki SIMBG, Dinas Cipta Karya Batam Tutup Mata dan Tutup Mulut
Ruko Marina Central Belum Memiliki Izin SIMBG : Developer Cipta Group Bangun Tanpa SIMBG, Owner Bungkam
Kasat Reskrim Polresta Barelang Tutup Mata, Bola Pingpong dan Wanita Penghibur di Deluxe PUB dan KTV Terus Beraktivitas
Pengamanan Sholat Isya dan Tarawih Ramadhan 1447 H, Polsek Lubuk Baja Pastikan Ibadah Berjalan Aman dan Kondusif
Ditreskrimsus Polda Kepri Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako Dengan Anak Panti Asuhan
Bukit Dikeruk, Warga Tercekik Debu: Proyek Emirates Residence Sekupang Dinilai Abaikan Keselamatan
Berita ini 36 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:31 WIB

Dohar Kepala DLH Tutup Mata dan Tutup Mulut, Tanpa Izin Proyek Ruko Tiga Lantai Developer Nyonya Mas di Sekupang Tetap Berjalan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:49 WIB

Peradi Batam Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti, Pererat Silaturahmi Advokat

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:59 WIB

Amerta Hill Promosikan Perumahan Tanpa Perizinan Pematangan Lahan dan Tanpa Izin SIMBG, Konsumen Akan Rugi Besar

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:37 WIB

Proyek Pertokoan Marina Central Tidak Memiliki SIMBG, Dinas Cipta Karya Batam Tutup Mata dan Tutup Mulut

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:45 WIB

Ruko Marina Central Belum Memiliki Izin SIMBG : Developer Cipta Group Bangun Tanpa SIMBG, Owner Bungkam

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.