MetroBarelangBatam.com, Batam – Pembangunan ruko tiga lantai oleh developer Nyonya Mas di Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, menuai sorotan. Proyek bangunan ruko tiga lantai berjalan tanpa dasar perizinan yang jelas, mulai dari izin pematangan lahan hingga dokumen lingkungan dan perizinan bangunan.
Informasi yang diperoleh media, developer Nyonya Mas dalam pembangunan ruko tiga lantai itu dilakukan tanpa adanya perpanjangan izin pematangan lahan. Kondisi tersebut berimplikasi pada tidak terpenuhinya sejumlah dokumen penting, seperti AMDAL, UKL/UPL, SPPL, hingga SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, developer Nyonya Mas bangun ruko tiga lantai di Patam Lestari tetap berjalan meski tidak memiliki kelengkapan perizinan sama sekali, termasuk izin pematangan lahan. Aktivitas tersebut terpantau berlangsung pada Senin (16/02/2026).
Praktik pembangunan tanpa transparansi ini berpotensi memunculkan persoalan hukum sekaligus risiko terhadap lingkungan sekitar. Selain itu, lemahnya pengawasan dari instansi terkait juga dinilai membuka ruang bagi pelanggaran aturan tata kelola pembangunan di Kota Batam.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan, menyampaikan bahwa aktivitas pematangan lahan di lokasi tersebut diketahui dilakukan tanpa adanya perpanjangan izin.
Menurutnya, BP Batam akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (03/02/2026).
Namun sikap berbeda justru ditunjukkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dohar. Saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp terkait keberadaan dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL/UPL, maupun SPPL, yang seharusnya menjadi syarat penting dalam pembangunan, yang bersangkutan memilih tutup mata dan tutup mulut, Senin (10/03/2026).
Sikap diam tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengawasan perizinan lingkungan terhadap proyek pembangunan yang tidak memiliki dasar izin pematangan lahan.
Adapun sejumlah pertanyaan yang diajukan media kepada pihak Dinas terkait antara lain:
Apakah Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam pernah menerbitkan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL/UPL serta SPPL kepada developer Nyonya Mas terkait pembangunan ruko tiga lantai di kawasan Patam Lestari tanpa adanya perpanjangan izin pematangan lahan?
Apakah Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dokumen lingkungan belum diterbitkan kepada developer Nyonya Mas tanpa melalui proses perizinan yang terintegrasi dalam sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)?
Hingga berita ini ditayangkan, pihak developer Nyonya Mas belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas proyek tersebut.
MetroBarelangBatam.com akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kepastian hukum serta mendorong transparansi pengawasan pembangunan demi melindungi kepentingan masyarakat.
Penulis : Redaksi
#HanifFaisolNurofiq #MenteriLingkunganHidup(LH)/KepalaBadanPengendalianLingkunganHidup(BPLH)RI #PresidenPrabowo #Indonesia










