Dohar Kepala DLH Tutup Mata dan Tutup Mulut, Tanpa Izin Proyek Ruko Tiga Lantai Developer Nyonya Mas di Sekupang Tetap Berjalan

Avatar photo

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dohar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hanya Menutup Mata dan Tutup Mulut.Pembangunan Ruko Tiga Lantai Oleh Developer Nyonya Mas di Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam

Dohar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hanya Menutup Mata dan Tutup Mulut.Pembangunan Ruko Tiga Lantai Oleh Developer Nyonya Mas di Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam

MetroBarelangBatam.com, Batam – Pembangunan ruko tiga lantai oleh developer Nyonya Mas di Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, menuai sorotan. Proyek bangunan ruko tiga lantai berjalan tanpa dasar perizinan yang jelas, mulai dari izin pematangan lahan hingga dokumen lingkungan dan perizinan bangunan.

Informasi yang diperoleh media, developer Nyonya Mas dalam pembangunan ruko tiga lantai itu dilakukan tanpa adanya perpanjangan izin pematangan lahan. Kondisi tersebut berimplikasi pada tidak terpenuhinya sejumlah dokumen penting, seperti AMDAL, UKL/UPL, SPPL, hingga SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, developer Nyonya Mas bangun ruko tiga lantai di Patam Lestari tetap berjalan meski tidak memiliki kelengkapan perizinan sama sekali, termasuk izin pematangan lahan. Aktivitas tersebut terpantau berlangsung pada Senin (16/02/2026).

Praktik pembangunan tanpa transparansi ini berpotensi memunculkan persoalan hukum sekaligus risiko terhadap lingkungan sekitar. Selain itu, lemahnya pengawasan dari instansi terkait juga dinilai membuka ruang bagi pelanggaran aturan tata kelola pembangunan di Kota Batam.

Baca Juga :  Pengelola Royal Bay Bantah Tudingan Kebisingan dan Tidak Ada Persaingan Bisnis

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan, menyampaikan bahwa aktivitas pematangan lahan di lokasi tersebut diketahui dilakukan tanpa adanya perpanjangan izin.

Menurutnya, BP Batam akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (03/02/2026).

Namun sikap berbeda justru ditunjukkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dohar. Saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp terkait keberadaan dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL/UPL, maupun SPPL, yang seharusnya menjadi syarat penting dalam pembangunan, yang bersangkutan memilih tutup mata dan tutup mulut, Senin (10/03/2026).

Sikap diam tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengawasan perizinan lingkungan terhadap proyek pembangunan yang tidak memiliki dasar izin pematangan lahan.

Baca Juga :  PLN Batam melaksanakan Penyalaan Simbolis Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) 2025

Adapun sejumlah pertanyaan yang diajukan media kepada pihak Dinas terkait antara lain:

Apakah Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam pernah menerbitkan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL/UPL serta SPPL kepada developer Nyonya Mas terkait pembangunan ruko tiga lantai di kawasan Patam Lestari tanpa adanya perpanjangan izin pematangan lahan?

Apakah Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dokumen lingkungan belum diterbitkan kepada developer Nyonya Mas tanpa melalui proses perizinan yang terintegrasi dalam sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)?

Hingga berita ini ditayangkan, pihak developer Nyonya Mas belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas proyek tersebut.

MetroBarelangBatam.com akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kepastian hukum serta mendorong transparansi pengawasan pembangunan demi melindungi kepentingan masyarakat.

Penulis : Redaksi

#HanifFaisolNurofiq #MenteriLingkunganHidup(LH)/KepalaBadanPengendalianLingkunganHidup(BPLH)RI #PresidenPrabowo #Indonesia

Berita Terkait

Bea Cukai Batam Tindak KM Cahaya Al Khair, Angkut Barang dari Kawasan Bebas Tanpa Pemberitahuan Pabean
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti 230 Perkara, Sabu 1,4 Kg hingga 2.164 Cartridge Etomidate
Kejari Batam Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Yos Sudarso, 35 Saksi Diperiksa
Pemilik P1, P2, P3 Yuwanky Ditangkap Bareskrim, DPO Bandar Narkoba THM Batam—Mengapa Tak Diborgol?
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal dari MV Ocean Porter
Bareskrim Kembali Geledah Kediaman Bos Kasino Nagoya Game Zone di Bengkong
Bareskrim Bongkar Perjudian Kasino Bersama Gelper Game Zone di Nagoya, 197 Orang Diciduk dan Rp7,79 Miliar Disita
Bareskrim Polri Gerebek Nagoya Game Zone, Kasino dan Gelper di Lubuk Baja Disegel Garis Polisi
Berita ini 170 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:53 WIB

Bea Cukai Batam Tindak KM Cahaya Al Khair, Angkut Barang dari Kawasan Bebas Tanpa Pemberitahuan Pabean

Selasa, 8 September 2026 - 19:00 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti 230 Perkara, Sabu 1,4 Kg hingga 2.164 Cartridge Etomidate

Selasa, 8 September 2026 - 13:00 WIB

Kejari Batam Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Yos Sudarso, 35 Saksi Diperiksa

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Pemilik P1, P2, P3 Yuwanky Ditangkap Bareskrim, DPO Bandar Narkoba THM Batam—Mengapa Tak Diborgol?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal dari MV Ocean Porter

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.