PLN Batam Membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU)

Avatar photo

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MetroBarelangBatam.com, Batam – Demi memperkuat ketahanan energi dan mendukung pertumbuhan industri, PT PLN Batam akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) berkapasitas 120 megawatt.

Proyek ini dibiayai melalui skema sindikasi syariah berbasis Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) bersama tiga lembaga keuangan besar.

Penandatanganan perjanjian dilakukan antara PLN Batam dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) di Jakarta, Kamis 16 Oktober 2025.

Melalui skema IMBT, PLN Batam memperoleh fasilitas pembiayaan tanpa menambah beban utang jangka panjang secara langsung.

Baca Juga :  Permainan Bola Pingpong di Deluxe PUB dan KTV Terus Berjalan Tanpa Penindakan, Kasat Reskrim Polresta Barelang Bungkam

“Kesepakatan ini menjadi langkah penting bagi PLN Batam dalam memperkuat ketahanan energi dan mendorong efisiensi operasional. Dengan skema IMBT, kami dapat menjalankan proyek strategis tanpa memperberat neraca keuangan,” ujar Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo, Jumat (17/10).

PLTGU Batam akan dibangun dengan skema engineering, procurement, and construction (EPC). Pembangkit ini diharapkan menjadi pilar pasokan listrik baru bagi sektor industri, sekaligus memperkuat sistem kelistrikan Batam dan Kepulauan Riau.

“Ini bukan sekadar kerja sama pembiayaan, melainkan sinergi antara sektor energi dan keuangan untuk mendukung transisi menuju energi bersih,” tambah Kwin.

Baca Juga :  PLN Batam melaksanakan Penyalaan Simbolis Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) 2025

PLN Batam menargetkan proyek dapat selesai tepat waktu dan memberikan dampak luas bagi masyarakat.

“Kami berharap PLTGU ini bisa menunjang ketersediaan energi, serta menopang pertumbuhan ekonomi Batam,” ujar Kwin.

Skema Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) merupakan mekanisme pembiayaan berbasis sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan aset kepada penyewa setelah masa sewa berakhir.

Model ini memungkinkan perusahaan mendapatkan aset strategis tanpa menambah utang jangka panjang, sekaligus menjaga arus kas dan kesehatan keuangan.

 

(Red/Humas PLN Batam)

Berita Terkait

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal dari Speedboat Kandas di Pulau Panjang
Awalnya Food Court, Kini Jadi Gedung Olahraga: Proyek PT OKP Disorot Reklamasi Bibir Pantai
Dohar Kepala DLH Tutup Mata dan Tutup Mulut, Tanpa Izin Proyek Ruko Tiga Lantai Developer Nyonya Mas di Sekupang Tetap Berjalan
Peradi Batam Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti, Pererat Silaturahmi Advokat
Amerta Hill Promosikan Perumahan Tanpa Perizinan Pematangan Lahan dan Tanpa Izin SIMBG, Konsumen Akan Rugi Besar
Proyek Pertokoan Marina Central Tidak Memiliki SIMBG, Dinas Cipta Karya Batam Tutup Mata dan Tutup Mulut
Ruko Marina Central Belum Memiliki Izin SIMBG : Developer Cipta Group Bangun Tanpa SIMBG, Owner Bungkam
Kasat Reskrim Polresta Barelang Tutup Mata, Bola Pingpong dan Wanita Penghibur di Deluxe PUB dan KTV Terus Beraktivitas
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:45 WIB

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal dari Speedboat Kandas di Pulau Panjang

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:59 WIB

Awalnya Food Court, Kini Jadi Gedung Olahraga: Proyek PT OKP Disorot Reklamasi Bibir Pantai

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:31 WIB

Dohar Kepala DLH Tutup Mata dan Tutup Mulut, Tanpa Izin Proyek Ruko Tiga Lantai Developer Nyonya Mas di Sekupang Tetap Berjalan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:49 WIB

Peradi Batam Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti, Pererat Silaturahmi Advokat

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:59 WIB

Amerta Hill Promosikan Perumahan Tanpa Perizinan Pematangan Lahan dan Tanpa Izin SIMBG, Konsumen Akan Rugi Besar

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.