MetroBarelangBatam.com, Batam – Proyek pembangunan ruko dua lantai milik PT Kasih Anugrah Sejahtera di Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, menuai sorotan. Pasalnya, meski telah dipromosikan kepada masyarakat, status Perizinan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut belum diketahui secara pasti.
Berdasarkan penelusuran media, BP Batam memang telah menerbitkan Izin Alokasi lahan kepada PT Kasih Anugrah Sejahtera. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai PBG, BP Batam mengaku tidak memiliki informasi apakah izin bangunan tersebut sudah terbit atau belum.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat proyek ruko tersebut telah dipasarkan kepada publik, sementara PBG merupakan izin wajib sebelum pembangunan maupun pemanfaatan bangunan dilakukan.
Kasubbag Dokumentasi BP Batam, Randi Kusuma, membenarkan bahwa dari sisi kewenangan BP Batam, izin alokasi lahan PT Kasih Anugrah Sejahtera telah lengkap.
“Untuk izin alokasinya sudah lengkap, dan peruntukannya adalah jasa atau komersial,” kata Randi Kusuma saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (12/01/2026).
Namun demikian, Randi menegaskan bahwa BP Batam tidak mentoleransi pelanggaran perizinan, khususnya terkait Penetapan Lokasi (PL) dan PBG, dan akan bertindak tegas sesuai arahan pimpinan.
Ia menjelaskan, BP Batam menerapkan kebijakan sebagai berikut:
Pengembang yang sedang membangun tanpa PBG wajib menghentikan kegiatan pembangunan dan segera mengurus perizinan.
Pengembang yang telah selesai membangun tanpa PBG wajib melapor dan siap menjalani penilaian serta sanksi administratif hingga denda, jika terbukti melanggar.
“Terkait PBG, BP Batam tidak memiliki data apakah sudah terbit atau belum. Itu menjadi kewenangan Pemerintah Kota Batam,” ujarnya.
Untuk memastikan hal tersebut, media mencoba mengonfirmasi Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril. Namun hingga Selasa (13/01/2026), yang bersangkutan belum memberikan jawaban, meskipun pesan konfirmasi telah dikirimkan melalui WhatsApp.
Ketiadaan informasi resmi ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial:
Apakah proyek PT Kasih Anugrah Sejahtera telah mengantongi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)?
Apakah izin sempadan bangunan telah diterbitkan?
Dan yang paling mendasar, apakah PBG sudah terbit sebelum proyek dipasarkan ke masyarakat?
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam terkait status perizinan proyek tersebut. Media akan terus melakukan upaya konfirmasi guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
(Red)









