Dipromosikan ke Publik Meski PBG Tak Jelas, Proyek Ruko PT Kasih Anugrah Sejahtera Jadi Tanda Tanya

Avatar photo

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Developer PT Kasih Anugrah SejahteraKelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang

Proyek Developer PT Kasih Anugrah SejahteraKelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang

MetroBarelangBatam.com, Batam – Proyek pembangunan ruko dua lantai milik PT Kasih Anugrah Sejahtera di Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, menuai sorotan. Pasalnya, meski telah dipromosikan kepada masyarakat, status Perizinan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut belum diketahui secara pasti.

Berdasarkan penelusuran media, BP Batam memang telah menerbitkan Izin Alokasi lahan kepada PT Kasih Anugrah Sejahtera. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai PBG, BP Batam mengaku tidak memiliki informasi apakah izin bangunan tersebut sudah terbit atau belum.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat proyek ruko tersebut telah dipasarkan kepada publik, sementara PBG merupakan izin wajib sebelum pembangunan maupun pemanfaatan bangunan dilakukan.

Kasubbag Dokumentasi BP Batam, Randi Kusuma, membenarkan bahwa dari sisi kewenangan BP Batam, izin alokasi lahan PT Kasih Anugrah Sejahtera telah lengkap.

Baca Juga :  Pergerakan Kapal Perang Asing di Selat Malaka Meningkat, TNI Perkuat Kesiapsiagaan Intelijen di Kepri

“Untuk izin alokasinya sudah lengkap, dan peruntukannya adalah jasa atau komersial,” kata Randi Kusuma saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (12/01/2026).

Namun demikian, Randi menegaskan bahwa BP Batam tidak mentoleransi pelanggaran perizinan, khususnya terkait Penetapan Lokasi (PL) dan PBG, dan akan bertindak tegas sesuai arahan pimpinan.

Ia menjelaskan, BP Batam menerapkan kebijakan sebagai berikut:

Pengembang yang sedang membangun tanpa PBG wajib menghentikan kegiatan pembangunan dan segera mengurus perizinan.

Pengembang yang telah selesai membangun tanpa PBG wajib melapor dan siap menjalani penilaian serta sanksi administratif hingga denda, jika terbukti melanggar.

“Terkait PBG, BP Batam tidak memiliki data apakah sudah terbit atau belum. Itu menjadi kewenangan Pemerintah Kota Batam,” ujarnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal dari Speedboat Kandas di Pulau Panjang

Untuk memastikan hal tersebut, media mencoba mengonfirmasi Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril. Namun hingga Selasa (13/01/2026), yang bersangkutan belum memberikan jawaban, meskipun pesan konfirmasi telah dikirimkan melalui WhatsApp.

Ketiadaan informasi resmi ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial:

Apakah proyek PT Kasih Anugrah Sejahtera telah mengantongi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)?

Apakah izin sempadan bangunan telah diterbitkan?

Dan yang paling mendasar, apakah PBG sudah terbit sebelum proyek dipasarkan ke masyarakat?

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam terkait status perizinan proyek tersebut. Media akan terus melakukan upaya konfirmasi guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

 

(Red)

Berita Terkait

Pemilik P1, P2, P3 Yuwanky Ditangkap Bareskrim, DPO Bandar Narkoba THM Batam—Mengapa Tak Diborgol?
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal dari MV Ocean Porter
Bareskrim Kembali Geledah Kediaman Bos Kasino Nagoya Game Zone di Bengkong
Bareskrim Bongkar Perjudian Kasino Bersama Gelper Game Zone di Nagoya, 197 Orang Diciduk dan Rp7,79 Miliar Disita
Bareskrim Polri Gerebek Nagoya Game Zone, Kasino dan Gelper di Lubuk Baja Disegel Garis Polisi
Bea Cukai dan Aparat Gabungan Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Hasil Penggagalan Penyelundupan di Perairan Kepulauan Riau
Batal Gabung PSI, Megat Rury Soroti Kebijakan Muhammad Rudi di Rempang
Bea Cukai Berhasil Sita 1,3 Ton Ketamin Milik Kapal King Sun di Perairan Bintan, 8 ABK Diamankan
Berita ini 91 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Pemilik P1, P2, P3 Yuwanky Ditangkap Bareskrim, DPO Bandar Narkoba THM Batam—Mengapa Tak Diborgol?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal dari MV Ocean Porter

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Bareskrim Kembali Geledah Kediaman Bos Kasino Nagoya Game Zone di Bengkong

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Bareskrim Bongkar Perjudian Kasino Bersama Gelper Game Zone di Nagoya, 197 Orang Diciduk dan Rp7,79 Miliar Disita

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Bareskrim Polri Gerebek Nagoya Game Zone, Kasino dan Gelper di Lubuk Baja Disegel Garis Polisi

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.