metrobarelangbatam.com, Batam – Kota Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dengan arus lalu lintas barang dan penumpang yang tinggi terus menjadi sasaran berbagai upaya penyelundupan dengan modus yang semakin beragam dan terorganisir. Sepanjang April 2026, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan sejumlah pelanggaran kepabeanan, mulai dari penyelundupan rokok ilegal melalui jalur laut gelap, penyelundupan senjata api di pelabuhan penumpang, hingga peredaran cartridge vape mengandung zat berbahaya Etomidate, Senin (18/05/2026).
Jalur Laut Gelap: HSC Kabur, Barang Ditinggalkan
Upaya penyelundupan melalui jalur laut kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pada dini hari 7 April 2026, Satgas Patroli BC 11001 yang tengah melakukan operasi di perairan Tanjung Sauh mendapati sebuah High Speed Craft (HSC) yang diduga mengangkut barang tanpa dokumen kepabeanan.
Saat patroli mencoba mendekati kapal tersebut, HSC langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi sambil meninggalkan sejumlah kotak mengapung di laut serta tumpukan barang di daratan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 495.650 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai resmi. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.
Modus ini diduga melanggar Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pelabuhan Penumpang: Senjata Api Disembunyikan di Tas
Kasus lainnya terjadi di Pelabuhan Bintang 99 Persada pada 9 April 2026. Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang tujuan Jakarta.
Melalui pemindaian X-Ray, petugas menemukan benda mencurigakan di dalam tas salah seorang penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan satu unit senjata api merek R. Beretta buatan Italia dengan nomor seri BER0803.
Tidak hanya itu, hasil tes urine terhadap penumpang juga menunjukkan positif Amphetamine dan Methamphetamine.
Penumpang beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam guna proses hukum lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 serta ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Modus Body Strapping: Vape Mengandung Etomidate Dilekatkan ke Tubuh
Modus body strapping atau menyembunyikan barang di tubuh kembali terdeteksi di Pelabuhan Internasional Harbour Bay pada 12 April 2026.
Seorang penumpang yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV Ocean Dragon 6 kedapatan membawa 300 cartridge vape yang dilekatkan pada bagian perut dan betis.
Setelah dilakukan pengujian laboratorium oleh Bea Cukai Batam, seluruh cartridge vape tersebut terbukti mengandung Etomidate, zat yang dilarang peredarannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
Penumpang beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum.
Kamuflase Panci dan Kardus
Hanya berselang tiga hari, Bea Cukai Batam kembali menggagalkan modus penyelundupan serupa di Pelabuhan Internasional Harbour Bay pada 15 April 2026 sekitar pukul 19.15 WIB.
Seorang penumpang berinisial S yang datang dari Pasir Gudang, Malaysia menggunakan kapal MV Sindo Empress kedapatan membawa 1.000 cartridge vape dengan berat bruto sekitar 8.600 gram.
Barang tersebut disembunyikan di dalam panci dan kardus guna mengelabui pemeriksaan petugas.
Hasil uji laboratorium memastikan cartridge vape tersebut mengandung Etomidate. Modus kamuflase menggunakan barang kebutuhan sehari-hari dinilai menjadi pola baru penyelundupan yang perlu diwaspadai.
Penumpang beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polresta Barelang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, PP Nomor 41 Tahun 2021, dan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
Bea Cukai Tegaskan Pengawasan Diperketat
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pihaknya terus beradaptasi menghadapi perkembangan modus penyelundupan yang semakin kompleks.
“Bea Cukai Batam tidak bekerja sendiri. Sinergi erat dengan Kepolisian, BNN, seluruh aparat penegak hukum, hingga masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengawasan ini,” ujar Agung.
Ia menambahkan, seluruh penanganan perkara terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan ditangani oleh instansi berwenang.
KPU Bea Cukai Tipe B Batam, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan secara komprehensif demi menjaga Batam dari ancaman peredaran barang ilegal dan berbahaya.
Penulis : Redaksi
@Purbaya Yudhi Sadewa
@Prabowo Subianto
@Sufmi Dasco Ahmad
@Gibran Rakabuming Raka
#Kabinet Menteri Merah Putih
#DPR RI
#Indonesia Raya
#Batam
#Kepri









