metrobarelangbatam.com, Batam – Aktivitas operasional The Link Lounge Batam di kawasan Komplek Bumi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik prostitusi terselubung yang berkedok Lady Companion (LC). Bahkan, beredar informasi adanya dugaan keterlibatan perempuan yang masih di bawah umur.
Berdasarkan hasil pantauan dan informasi yang dihimpun media ini, aktivitas di tempat hiburan tersebut berlangsung mulai malam hingga menjelang subuh. Sejumlah pengunjung terlihat memasuki lokasi, kemudian didampingi oleh perempuan yang diduga bekerja sebagai Lady Companion (LC).
Menurut sumber yang diperoleh media, para LC awalnya menemani tamu menikmati minuman di dalam tempat hiburan. Namun, setelah larut malam, diduga terjadi transaksi lanjutan yang mengarah pada layanan seksual dengan tarif yang berbeda dari jasa pendampingan di dalam The Link Lounge Batam.
Apabila dugaan tersebut benar, praktik. tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, termasuk dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terlebih apabila terdapat korban yang masih di bawah umur.
Media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (26/6/2026). Hanya memilih bungkam saja.
Adapun pertanyaan yang diajukan antara lain :
Sejauh ini adakah pengawasan dan tindakan pihak Satreskrim Polresta Barelang menindak adanya The Link Lounge Batam prostitusi terselubung berkedok Lady Companion (LC)?
Apakah pihak Satreskrim Polresta Barelang membiarkan saja adanya The Link Lounge Batam prostitusi terselubung berkedok Lady Companion (LC) yang dibawah umur?
Apakah hanya tutup mata Satreskrim Polresta Barelang dalam tindakan hukum The Link Lounge Batam bila melakukan TPPO?
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polresta Barelang belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, pihak manajemen The Link Lounge Batam juga belum memberikan klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan media ini.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak The Link Lounge Batam maupun Polresta Barelang untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Redaksi









