Amerta Hill Nekat Bangun Tanpa Izin, BP Batam Akui Pelanggaran—Kepala Dinas Cipta Karya Bungkam

Avatar photo

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Developer Amerta Hill Tanpa Mengantongi Perpanjangan Izin Pematangan Lahan Berlokasi di Kawasan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam

Developer Amerta Hill Tanpa Mengantongi Perpanjangan Izin Pematangan Lahan Berlokasi di Kawasan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam

MetroBarelangBatam.com, Batam – Developer Amerta Hill diduga nekat membangun perumahan tanpa mengantongi perpanjangan izin pematangan lahan, yang secara hukum berarti tidak memiliki dasar perizinan sama sekali. Proyek tersebut berlokasi di kawasan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, aktivitas pembangunan masih terus berjalan. Bahkan, sejumlah unit rumah disebut telah memasuki tahap penyelesaian. Kondisi ini bertolak belakang dengan pernyataan BP Batam yang menegaskan bahwa izin pematangan lahan proyek tersebut belum diperpanjang.

Secara aturan, ketiadaan izin di tahap awal seharusnya menjadi penghalang mutlak bagi aktivitas pembangunan. Namun di lapangan, developer Amerta Hill justru tetap melanjutkan pekerjaan tanpa hambatan berarti, seolah regulasi hanya formalitas tanpa pengawasan tegas.

Ironisnya, di tengah ketidakjelasan legalitas, pihak developer Amerta Hill sudah mulai memasarkan unit perumahan kepada konsumen dan masyarakat. Langkah ini dinilai sangat berisiko dan berpotensi merugikan konsumen, mengingat status hukum proyek belum jelas dan belum memenuhi persyaratan dasar perizinan.

Baca Juga :  Permainan Bola Pingpong di Deluxe PUB dan KTV Terus Berjalan Tanpa Penindakan, Kasat Reskrim Polresta Barelang Bungkam

Tak hanya itu, developer Amerta Hill juga diduga belum mengantongi izin SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Padahal, tanpa SIMBG, proses lanjutan seperti UWTO hingga penerbitan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) tidak dapat dilakukan. Artinya, konsumen berpotensi membeli properti yang tidak memiliki kepastian hukum.

Situasi ini menimbulkan kesan kuat bahwa keuntungan hanya berpihak pada developer, sementara risiko sepenuhnya dibebankan kepada calon pembeli.

Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa aktivitas pembangunan tersebut memang berada di lokasi dimaksud dan berjalan tanpa perpanjangan izin pematangan lahan.

“Perusahaan developer Amerta Hill harus melakukan perpanjangan izin pematangan lahan. Jika izin tersebut tidak diaktifkan, maka perizinannya akan dihentikan dan dicabut,” ucapnya, Jumat (06/03/2026).

Namun, sikap berbeda justru ditunjukkan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait legalitas proyek tersebut, Selasa (24/03/2026).

Baca Juga :  Konfirmasi Deluxe PUB dan KTV, Kapolresta Barelang dan Kasat Reskrim Diam Seribu Bahasa

Media telah melayangkan sejumlah pertanyaan, di antaranya terkait penerbitan SIMBG, izin pembangunan tanpa AMDAL/UKL-UPL/SPPL, serta fungsi pengawasan dinas terhadap proyek yang diduga melanggar aturan. Namun tidak ada respons yang diberikan.

Diamnya instansi Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam ini memunculkan tanda tanya besar terhadap komitmen pengawasan dan penegakan aturan di sektor pembangunan. Ketika pelanggaran terjadi secara terang-terangan, konsumen akan kerugian besar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi baik dari pihak Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah maupun developer Amerta Hill. MetroBarelangBatam.com akan terus menelusuri kasus ini guna memastikan kepastian hukum serta melindungi konsumen dan masyarakat dari potensi kerugian.

 

Penulis : Redaksi

 

#HanifFaisolNurofiq #MenteriLingkunganHidup(LH)/KepalaBadanPengendalianLingkunganHidup(BPLH)RI #Dr.Dewi Chomistriana,S.T, M.Sc #DirekturJenderalCiptaKaryaKementerianPekerjaanUmum(PU) #PresidenPrabowo #Indonesia

Berita Terkait

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Diduga Abaikan Perizinan Dalam Pembangunan Workshop Baru PT Wasco Engineering Indonesia
Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal dari Speedboat Kandas di Pulau Panjang
Awalnya Food Court, Kini Jadi Gedung Olahraga: Proyek PT OKP Disorot Reklamasi Bibir Pantai
Dohar Kepala DLH Tutup Mata dan Tutup Mulut, Tanpa Izin Proyek Ruko Tiga Lantai Developer Nyonya Mas di Sekupang Tetap Berjalan
Peradi Batam Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti, Pererat Silaturahmi Advokat
Amerta Hill Promosikan Perumahan Tanpa Perizinan Pematangan Lahan dan Tanpa Izin SIMBG, Konsumen Akan Rugi Besar
Proyek Pertokoan Marina Central Tidak Memiliki SIMBG, Dinas Cipta Karya Batam Tutup Mata dan Tutup Mulut
Ruko Marina Central Belum Memiliki Izin SIMBG : Developer Cipta Group Bangun Tanpa SIMBG, Owner Bungkam
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:25 WIB

Amerta Hill Nekat Bangun Tanpa Izin, BP Batam Akui Pelanggaran—Kepala Dinas Cipta Karya Bungkam

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:15 WIB

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Diduga Abaikan Perizinan Dalam Pembangunan Workshop Baru PT Wasco Engineering Indonesia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:45 WIB

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal dari Speedboat Kandas di Pulau Panjang

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:59 WIB

Awalnya Food Court, Kini Jadi Gedung Olahraga: Proyek PT OKP Disorot Reklamasi Bibir Pantai

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:31 WIB

Dohar Kepala DLH Tutup Mata dan Tutup Mulut, Tanpa Izin Proyek Ruko Tiga Lantai Developer Nyonya Mas di Sekupang Tetap Berjalan

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.