MetroBarelangBatam.com, Batam – Developer Amerta Hill diduga nekat membangun perumahan tanpa mengantongi perpanjangan izin pematangan lahan, yang secara hukum berarti tidak memiliki dasar perizinan sama sekali. Proyek tersebut berlokasi di kawasan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, aktivitas pembangunan masih terus berjalan. Bahkan, sejumlah unit rumah disebut telah memasuki tahap penyelesaian. Kondisi ini bertolak belakang dengan pernyataan BP Batam yang menegaskan bahwa izin pematangan lahan proyek tersebut belum diperpanjang.
Secara aturan, ketiadaan izin di tahap awal seharusnya menjadi penghalang mutlak bagi aktivitas pembangunan. Namun di lapangan, developer Amerta Hill justru tetap melanjutkan pekerjaan tanpa hambatan berarti, seolah regulasi hanya formalitas tanpa pengawasan tegas.
Ironisnya, di tengah ketidakjelasan legalitas, pihak developer Amerta Hill sudah mulai memasarkan unit perumahan kepada konsumen dan masyarakat. Langkah ini dinilai sangat berisiko dan berpotensi merugikan konsumen, mengingat status hukum proyek belum jelas dan belum memenuhi persyaratan dasar perizinan.
Tak hanya itu, developer Amerta Hill juga diduga belum mengantongi izin SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Padahal, tanpa SIMBG, proses lanjutan seperti UWTO hingga penerbitan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) tidak dapat dilakukan. Artinya, konsumen berpotensi membeli properti yang tidak memiliki kepastian hukum.
Situasi ini menimbulkan kesan kuat bahwa keuntungan hanya berpihak pada developer, sementara risiko sepenuhnya dibebankan kepada calon pembeli.
Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa aktivitas pembangunan tersebut memang berada di lokasi dimaksud dan berjalan tanpa perpanjangan izin pematangan lahan.
“Perusahaan developer Amerta Hill harus melakukan perpanjangan izin pematangan lahan. Jika izin tersebut tidak diaktifkan, maka perizinannya akan dihentikan dan dicabut,” ucapnya, Jumat (06/03/2026).
Namun, sikap berbeda justru ditunjukkan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait legalitas proyek tersebut, Selasa (24/03/2026).
Media telah melayangkan sejumlah pertanyaan, di antaranya terkait penerbitan SIMBG, izin pembangunan tanpa AMDAL/UKL-UPL/SPPL, serta fungsi pengawasan dinas terhadap proyek yang diduga melanggar aturan. Namun tidak ada respons yang diberikan.
Diamnya instansi Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam ini memunculkan tanda tanya besar terhadap komitmen pengawasan dan penegakan aturan di sektor pembangunan. Ketika pelanggaran terjadi secara terang-terangan, konsumen akan kerugian besar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi baik dari pihak Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah maupun developer Amerta Hill. MetroBarelangBatam.com akan terus menelusuri kasus ini guna memastikan kepastian hukum serta melindungi konsumen dan masyarakat dari potensi kerugian.
Penulis : Redaksi
#HanifFaisolNurofiq #MenteriLingkunganHidup(LH)/KepalaBadanPengendalianLingkunganHidup(BPLH)RI #Dr.Dewi Chomistriana,S.T, M.Sc #DirekturJenderalCiptaKaryaKementerianPekerjaanUmum(PU) #PresidenPrabowo #Indonesia










