Amerta Hill Nekat Bangun Tanpa Izin, BP Batam Akui Pelanggaran—Kepala Dinas Cipta Karya Bungkam

Avatar photo

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Developer Amerta Hill Tanpa Mengantongi Perpanjangan Izin Pematangan Lahan Berlokasi di Kawasan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam

Developer Amerta Hill Tanpa Mengantongi Perpanjangan Izin Pematangan Lahan Berlokasi di Kawasan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam

MetroBarelangBatam.com, Batam – Developer Amerta Hill diduga nekat membangun perumahan tanpa mengantongi perpanjangan izin pematangan lahan, yang secara hukum berarti tidak memiliki dasar perizinan sama sekali. Proyek tersebut berlokasi di kawasan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, aktivitas pembangunan masih terus berjalan. Bahkan, sejumlah unit rumah disebut telah memasuki tahap penyelesaian. Kondisi ini bertolak belakang dengan pernyataan BP Batam yang menegaskan bahwa izin pematangan lahan proyek tersebut belum diperpanjang.

Secara aturan, ketiadaan izin di tahap awal seharusnya menjadi penghalang mutlak bagi aktivitas pembangunan. Namun di lapangan, developer Amerta Hill justru tetap melanjutkan pekerjaan tanpa hambatan berarti, seolah regulasi hanya formalitas tanpa pengawasan tegas.

Ironisnya, di tengah ketidakjelasan legalitas, pihak developer Amerta Hill sudah mulai memasarkan unit perumahan kepada konsumen dan masyarakat. Langkah ini dinilai sangat berisiko dan berpotensi merugikan konsumen, mengingat status hukum proyek belum jelas dan belum memenuhi persyaratan dasar perizinan.

Baca Juga :  Muskot Wushu Batam Dipersoalkan, Yakop Sucipto Sebut Tidak Sesuai AD/ART Organisasi

Tak hanya itu, developer Amerta Hill juga diduga belum mengantongi izin SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Padahal, tanpa SIMBG, proses lanjutan seperti UWTO hingga penerbitan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) tidak dapat dilakukan. Artinya, konsumen berpotensi membeli properti yang tidak memiliki kepastian hukum.

Situasi ini menimbulkan kesan kuat bahwa keuntungan hanya berpihak pada developer, sementara risiko sepenuhnya dibebankan kepada calon pembeli.

Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa aktivitas pembangunan tersebut memang berada di lokasi dimaksud dan berjalan tanpa perpanjangan izin pematangan lahan.

“Perusahaan developer Amerta Hill harus melakukan perpanjangan izin pematangan lahan. Jika izin tersebut tidak diaktifkan, maka perizinannya akan dihentikan dan dicabut,” ucapnya, Jumat (06/03/2026).

Namun, sikap berbeda justru ditunjukkan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait legalitas proyek tersebut, Selasa (24/03/2026).

Baca Juga :  Bareskrim Polri Gerebek Nagoya Game Zone, Kasino dan Gelper di Lubuk Baja Disegel Garis Polisi

Media telah melayangkan sejumlah pertanyaan, di antaranya terkait penerbitan SIMBG, izin pembangunan tanpa AMDAL/UKL-UPL/SPPL, serta fungsi pengawasan dinas terhadap proyek yang diduga melanggar aturan. Namun tidak ada respons yang diberikan.

Diamnya instansi Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam ini memunculkan tanda tanya besar terhadap komitmen pengawasan dan penegakan aturan di sektor pembangunan. Ketika pelanggaran terjadi secara terang-terangan, konsumen akan kerugian besar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi baik dari pihak Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah maupun developer Amerta Hill. MetroBarelangBatam.com akan terus menelusuri kasus ini guna memastikan kepastian hukum serta melindungi konsumen dan masyarakat dari potensi kerugian.

 

Penulis : Redaksi

 

#HanifFaisolNurofiq #MenteriLingkunganHidup(LH)/KepalaBadanPengendalianLingkunganHidup(BPLH)RI #Dr.Dewi Chomistriana,S.T, M.Sc #DirekturJenderalCiptaKaryaKementerianPekerjaanUmum(PU) #PresidenPrabowo #Indonesia

Berita Terkait

Pemilik P1, P2, P3 Yuwanky Ditangkap Bareskrim, DPO Bandar Narkoba THM Batam—Mengapa Tak Diborgol?
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal dari MV Ocean Porter
Bareskrim Kembali Geledah Kediaman Bos Kasino Nagoya Game Zone di Bengkong
Bareskrim Bongkar Perjudian Kasino Bersama Gelper Game Zone di Nagoya, 197 Orang Diciduk dan Rp7,79 Miliar Disita
Bareskrim Polri Gerebek Nagoya Game Zone, Kasino dan Gelper di Lubuk Baja Disegel Garis Polisi
Bea Cukai dan Aparat Gabungan Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Hasil Penggagalan Penyelundupan di Perairan Kepulauan Riau
Batal Gabung PSI, Megat Rury Soroti Kebijakan Muhammad Rudi di Rempang
Bea Cukai Berhasil Sita 1,3 Ton Ketamin Milik Kapal King Sun di Perairan Bintan, 8 ABK Diamankan
Berita ini 63 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Pemilik P1, P2, P3 Yuwanky Ditangkap Bareskrim, DPO Bandar Narkoba THM Batam—Mengapa Tak Diborgol?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal dari MV Ocean Porter

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Bareskrim Kembali Geledah Kediaman Bos Kasino Nagoya Game Zone di Bengkong

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Bareskrim Bongkar Perjudian Kasino Bersama Gelper Game Zone di Nagoya, 197 Orang Diciduk dan Rp7,79 Miliar Disita

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Bareskrim Polri Gerebek Nagoya Game Zone, Kasino dan Gelper di Lubuk Baja Disegel Garis Polisi

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.