Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal dari Speedboat Kandas di Pulau Panjang

Avatar photo

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Speedboat Bermuatan Rokok Tanpa Pita Cukai Yang Kandas di Tepi Hutan Bakau di Kawasan Pedalaman Pulau Panjang

Speedboat Bermuatan Rokok Tanpa Pita Cukai Yang Kandas di Tepi Hutan Bakau di Kawasan Pedalaman Pulau Panjang

MetroBarelangBatam.com, Batam – Petugas Bea Cukai Batam mengamankan sebuah speedboat bermuatan rokok tanpa pita cukai yang kandas di tepi hutan bakau di kawasan pedalaman Pulau Panjang, Kamis (12/03/2026). Dari penindakan tersebut, petugas menemukan sebanyak 115 karton atau sekitar 1.120.000 batang rokok ilegal.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan, membenarkan adanya penindakan terhadap speedboat tanpa nama dengan mesin 2×200 PK yang membawa hasil tembakau ilegal tersebut.

“Pada Kamis 12 Maret 2026 tim Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap sebuah speedboat tanpa nama bermesin 2×200 PK yang membawa rokok tanpa pita cukai sebanyak 115 karton atau sekitar 1.120.000 batang di sekitar Pulau Panjang,” ujar Setiawan saat dikonfirmasi, Sabtu (14/03/2026).

Baca Juga :  Memperingati HUT Ke-80, PLN Batam Memberikan Diskon Biaya Tambah daya 80 Persen Bagi Pelanggan 1 Phasa

Penindakan tersebut bermula dari informasi warga setempat yang melaporkan adanya speedboat yang kandas di kawasan rawa pedalaman Pulau Panjang. Menindaklanjuti laporan itu, tim Bea Cukai Batam langsung menuju lokasi.

“Setibanya di lokasi, tim menemukan sebuah kapal yang kandas di tepi hutan bakau,” jelasnya.

Dari pemeriksaan di dalam kapal, petugas menemukan rokok tanpa cukai dengan merek Hmind dan OFO Bold. Rinciannya, 640 ribu batang rokok merek Hmind dan 480 ribu batang rokok merek OFO Bold.

Baca Juga :  Kwin Fo : Optimasi Pasokan Gas Bagi Pembangkit Listrik di Batam

Namun saat penindakan dilakukan, tidak ditemukan pelaku di dalam kapal. Sepertinya awak kapal melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

Bea Cukai Batam menyatakan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penyelundupan rokok ilegal tersebut. Apabila pelaku berhasil ditemukan, mereka dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda hingga tiga kali nilai cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Redaksi

#MenteriKeuangan #PurbayaYudhiSadewa #Indonesia #PresidenPrabowo #MetroBarelangBatam.com

Berita Terkait

Awalnya Food Court, Kini Jadi Gedung Olahraga: Proyek PT OKP Disorot Reklamasi Bibir Pantai
Dohar Kepala DLH Tutup Mata dan Tutup Mulut, Tanpa Izin Proyek Ruko Tiga Lantai Developer Nyonya Mas di Sekupang Tetap Berjalan
Peradi Batam Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti, Pererat Silaturahmi Advokat
Amerta Hill Promosikan Perumahan Tanpa Perizinan Pematangan Lahan dan Tanpa Izin SIMBG, Konsumen Akan Rugi Besar
Proyek Pertokoan Marina Central Tidak Memiliki SIMBG, Dinas Cipta Karya Batam Tutup Mata dan Tutup Mulut
Ruko Marina Central Belum Memiliki Izin SIMBG : Developer Cipta Group Bangun Tanpa SIMBG, Owner Bungkam
Kasat Reskrim Polresta Barelang Tutup Mata, Bola Pingpong dan Wanita Penghibur di Deluxe PUB dan KTV Terus Beraktivitas
Pengamanan Sholat Isya dan Tarawih Ramadhan 1447 H, Polsek Lubuk Baja Pastikan Ibadah Berjalan Aman dan Kondusif
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:45 WIB

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal dari Speedboat Kandas di Pulau Panjang

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:59 WIB

Awalnya Food Court, Kini Jadi Gedung Olahraga: Proyek PT OKP Disorot Reklamasi Bibir Pantai

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:31 WIB

Dohar Kepala DLH Tutup Mata dan Tutup Mulut, Tanpa Izin Proyek Ruko Tiga Lantai Developer Nyonya Mas di Sekupang Tetap Berjalan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:49 WIB

Peradi Batam Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti, Pererat Silaturahmi Advokat

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:59 WIB

Amerta Hill Promosikan Perumahan Tanpa Perizinan Pematangan Lahan dan Tanpa Izin SIMBG, Konsumen Akan Rugi Besar

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.