metrobarelangbatam.com, Batam – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau. Sepanjang September 2026, aparat melakukan dua penindakan melalui patroli laut serta menangani satu perkara hasil sinergi dengan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau.
Dari tiga rangkaian penindakan tersebut, sebanyak 1.679.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai berbagai merek PSG, UFO, H-mild yang berhasil diamankan.
Total estimasi nilai barang mencapai Rp2,53 miliar, sedangkan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,38 miliar.
Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (22/9) di perairan Pulau Tanjung Sauh. Satgas Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001 menerima informasi terkait dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai dari Punggur menuju Tanjung Uban.
Sekitar pukul 20.55 WIB, petugas menghentikan SB Dita Express untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan menemukan 1.200.500 batang rokok tanpa pita cukai berbagai merek dan varian.
Petugas turut mengamankan satu orang nakhoda dan satu orang anak buah kapal (ABK). Kapal beserta muatannya kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan memiliki nilai Rp1,81 miliar, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp910,93 juta.
Penindakan kedua berlangsung pada Sabtu (26/9). Satgas Patroli Laut BC-15026 dan BC-11001 menerima informasi mengenai dugaan pengangkutan rokok ilegal dari Sungai Lekop menuju Sungai Guntung.
Petugas kemudian mendapati sebuah selodang bermesin melintas di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh dan berupaya menghentikan sarana pengangkut tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun, saat diarahkan menuju daratan di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh, kru kapal justru meninggalkan sarana pengangkut dan melarikan diri.
Petugas selanjutnya menguasai sarana pengangkut tersebut. Dari pemeriksaan ditemukan 179.200 batang rokok tanpa pita cukai.
Selodang beserta seluruh muatannya kemudian ditegah dan disegel sebelum dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp266,11 juta, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp173,40 juta.
Sinergi dengan Ditpolairud Polda Kepri
Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga dilakukan melalui sinergi antarinstansi penegak hukum.
Pada Senin (7/9), Ditpolairud Polda Kepulauan Riau menindak dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Pancung, Sekupang.
Penindakan dilakukan setelah aparat menerima informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman barang ilegal menuju Tanjung Balai Karimun.
Dalam operasi tersebut, personel Ditpolairud Polda Kepri mengamankan 299.700 batang rokok tanpa pita cukai berbagai merek. Selain rokok ilegal, petugas juga mengamankan satu unit speedboat tanpa nama dan satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang diduga digunakan untuk mengangkut barang.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp451,45 juta, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp293,44 juta.
Penanganan perkara tersebut kemudian disinergikan dengan Bea Cukai Batam. Pada 8 September 2026, Ditpolairud Polda Kepri menyerahkan penanganan perkara kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk diproses sesuai ketentuan di bidang cukai.
Rangkaian penindakan sepanjang September tersebut memperlihatkan intensifikasi pengawasan terhadap jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Batam dan sekitarnya.
Bea Cukai Batam menyatakan pengawasan dilakukan melalui patroli laut serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya guna menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan melindungi penerimaan negara.
Penulis : TS
Sumber : Humas Bea Cukai Batam















