Batam – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Polri, dan TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan sekitar 1,3 ton ketamin yang diangkut kapal King Sun di Perairan Utara Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan delapan anak buah kapal (ABK). Mereka terdiri dari tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mako Kodaeral IV, Minggu (9/8/2026) siang.
Berawal dari Informasi Intelijen Lintas Negara
Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan intelijen DJBC yang telah dilakukan sejak Mei 2026. Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC menerima informasi lintas negara dari Thailand terkait dugaan pengangkutan narkotika menggunakan kapal King Sun.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan intensif bersama BNN RI.
Pada Mei 2026, kapal King Sun diketahui sempat menggagalkan rencana pengangkutan yang diduga berkaitan dengan narkotika. Meski demikian, pengawasan terhadap kapal tetap dilakukan secara berkala.
Memasuki Juli 2026, kapal tersebut kembali terpantau bergerak menuju kawasan Teluk Thailand yang dinilai memiliki potensi tinggi sebagai jalur pengangkutan narkotika.
Analisis intelijen semakin menguat setelah DJBC kembali menerima informasi lintas negara dari Polri pada awal Agustus 2026 mengenai dugaan penyelundupan narkotika menggunakan kapal yang sama.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, DJBC bersama BNN RI, Polri, dan TNI AL kemudian melakukan koordinasi dan menyusun operasi penindakan.
Kapal Dicegat di Perairan Utara Berakit
Operasi penindakan dilakukan pada Kamis (6/8/2026). KRI Kerambit-627 bersama kapal patroli laut BC-30005 di bawah Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berhasil mengamankan King Sun di Perairan Utara Berakit, Bintan.
Kapal beserta seluruh awaknya kemudian dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV di Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan turut melibatkan tim anjing pelacak (K-9) Bea Cukai Batam. Setelah dilakukan penyisiran dan pemeriksaan menyeluruh pada Jumat (7/8/2026), petugas menemukan barang mencurigakan yang disembunyikan di dalam kompartemen dekat anjungan kapal.
Petugas menemukan sejumlah bungkusan plastik dan karung berisi 65 pack teh China, dengan masing-masing pack berisi 20 kemasan.
Hasil pengujian terhadap barang tersebut menunjukkan positif mengandung ketamin. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.300 bungkus dengan berat sekitar 1.300 kilogram atau 1,3 ton ketamin.
Terancam Hukuman Berat
Delapan ABK yang diamankan saat ini menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun hingga pidana seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan penyidik.
Plt. Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Erwin Situmorang, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil observasi dan analisis intelijen yang dilakukan selama sekitar tiga bulan.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari observasi dan analisis intelijen selama tiga bulan terakhir, didukung dengan sinergi lintas instansi hingga eksekusi penindakan bisa berjalan dengan baik,” ujar Erwin.
Pengungkapan 1,3 ton ketamin tersebut menjadi salah satu bentuk penguatan sinergi antara DJBC, BNN RI, Polri, dan TNI AL dalam membendung masuknya narkotika melalui jalur laut.
Koordinasi lintas instansi dan lintas negara akan terus diperkuat untuk memutus mata rantai penyelundupan, distribusi, hingga peredaran narkotika di wilayah Indonesia.
Penulis : Rdk
(TS)















