Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Selama Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate Diamankan

Avatar photo

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Barang Bukti Tangkapan Bea Cukai Batam

Foto : Barang Bukti Tangkapan Bea Cukai Batam

metrobarelangbatam.com, Batam – Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 54 Surat Bukti Penindakan (SBP) sepanjang Mei 2026. Berbagai pelanggaran berhasil diungkap, mulai dari peredaran barang kena cukai ilegal, penyelundupan pakaian bekas (ballpress), pembawaan uang tunai tanpa pelaporan, hingga penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan pengawasan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga wilayah perbatasan Batam dari berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Rokok Ilegal Dominasi Penindakan

Sepanjang Mei 2026, Bea Cukai Batam mencatat 11 penindakan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dengan total sekitar 1,3 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan.

Salah satu pengungkapan terjadi di Perairan Pulau Citlim pada 8 Mei 2026 malam. Petugas Patroli Laut BC-15029 menghentikan sebuah speedboat tanpa nama yang dicurigai mengangkut barang tanpa dokumen kepabeanan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 380.800 batang rokok tanpa pita cukai yang kemudian disegel dan diamankan di Dermaga Tanjung Uncang.

Penindakan serupa kembali dilakukan di Perairan Tanjung Piayu pada 18 Mei 2026. Petugas menemukan sarana pengangkut yang ditinggalkan awak kapal di kawasan hutan bakau. Dari lokasi tersebut diamankan sebanyak 886.650 batang rokok ilegal berbagai merek yang selanjutnya dibawa untuk proses penindakan lebih lanjut.

Pemilik Barang Bayar Denda Rp185,7 Juta

Pada hari yang sama, Patroli Laut Bea Cukai Batam juga mengamankan kapal kayu tanpa nama di Perairan Pangkil yang diduga mengangkut barang kena cukai tanpa dokumen resmi. Dari pemeriksaan ditemukan 80.990 batang rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga :  Limbah B3 Jumbo Bag Berserakan di Pulau Dangas, Penanganan Dikebut Cegah Pencemaran

Dalam kasus ini, pemilik barang mengajukan penyelesaian melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Melalui mekanisme tersebut, pelanggaran diselesaikan dengan pembayaran sanksi administratif berupa denda tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Total sanksi yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp185,7 juta.

Menurut Agung Widodo, mekanisme UR bukan bentuk toleransi terhadap pelanggaran, melainkan instrumen penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum lebih cepat dengan tetap menimbulkan efek jera.

“Mekanisme ini memberikan kepastian hukum yang lebih cepat, tetapi tetap memberikan efek jera. Keuntungan yang diperoleh pelaku tidak sebanding dengan besarnya denda yang harus dibayar sehingga diharapkan pelaku usaha semakin patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Harbour Bay Jadi Titik Temuan Uang Tunai Tanpa Lapor

Selain penindakan di sektor cukai, Bea Cukai Batam juga mencatat empat kasus pembawaan uang tunai tanpa pelaporan dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp747,5 juta.

Seluruh kasus tersebut ditemukan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Salah satunya melibatkan seorang warga negara Brunei Darussalam yang tiba dari Singapura pada 10 Mei 2026.

Petugas menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang yang dibawa penumpang tersebut tanpa pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai. Setelah dikonversi berdasarkan kurs yang berlaku, total nilai uang mencapai sekitar Rp312 juta.

Karena melebihi batas kewajiban pelaporan sebesar Rp100 juta sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 100/PMK.04/2018, yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari total nilai uang yang dibawa.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polresta Barelang Tutup Mata, Bola Pingpong dan Wanita Penghibur di Deluxe PUB dan KTV Terus Beraktivitas

Ganja dan Vape Etomidate Digagalkan

Di bidang pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor, Bea Cukai Batam mencatat dua pengungkapan kasus sepanjang Mei 2026.

Kasus pertama terjadi di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, di mana petugas menemukan 20 gram ganja yang disembunyikan di dalam tas selempang seorang penumpang. Barang bukti beserta pelaku telah diserahkan kepada Polresta Barelang.

Sementara itu, pada 17 Mei 2026, petugas di Pelabuhan Internasional Harbour Bay menggagalkan upaya penyelundupan 260 cartridge vape yang mengandung Etomidate. Barang tersebut disembunyikan di dalam pakaian yang telah dimodifikasi dan dibawa oleh seorang penumpang asal Malaysia.

Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

147 Koli Ballpress Diamankan

Pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas ilegal juga terus dilakukan. Selama Mei 2026, Bea Cukai Batam mencatat 13 penindakan dengan total 147 koli ballpress yang berhasil diamankan.

Menurut Agung Widodo, seluruh penindakan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dan berbagai instansi terkait dalam menjaga wilayah Batam dari aktivitas penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan.

“Kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menjaga wilayah Batam dari berbagai upaya pelanggaran. Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” tutupnya.

Penulis : Redaksi / Humas Bea Cukai Batam

Berita Terkait

Kekayaan Kadishub Batam Rp2,04 Miliar Terungkap di LHKPN, Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi
Dugaan Aliran Dana Anggaran PRSNP Menyimpang, Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Batam Bungkam
Kabid Propam Polda Kepri Tunjukkan Sisi Humanis, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Rutin Santuni Warga Kecil di Batam
CKTR Batam Dinilai Tutup Mata, Proyek Gedung 5 Lantai Milik Cipta Group Belum Mengantongi SIMBG
Muskot Wushu Batam Dipersoalkan, Yakop Sucipto Sebut Tidak Sesuai AD/ART Organisasi
Bea Cukai Batam Perketat Pengawasan, Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Narkotika Jenis Etomidate
Pemko Batam Berikan Keringanan PBB-P2, Warga Berpeluang Nikmati Pajak Gratis
BP Batam Akui, Developer Cipta Group Nekat Matangkan Lahan Tanpa Perizinan di Villa Foresta Batam
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:22 WIB

Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Selama Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:34 WIB

Kekayaan Kadishub Batam Rp2,04 Miliar Terungkap di LHKPN, Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:23 WIB

Dugaan Aliran Dana Anggaran PRSNP Menyimpang, Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Batam Bungkam

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:40 WIB

Kabid Propam Polda Kepri Tunjukkan Sisi Humanis, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Rutin Santuni Warga Kecil di Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:15 WIB

CKTR Batam Dinilai Tutup Mata, Proyek Gedung 5 Lantai Milik Cipta Group Belum Mengantongi SIMBG

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.