metrobarelangbatam.com, Batam – Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 54 Surat Bukti Penindakan (SBP) sepanjang Mei 2026. Berbagai pelanggaran berhasil diungkap, mulai dari peredaran barang kena cukai ilegal, penyelundupan pakaian bekas (ballpress), pembawaan uang tunai tanpa pelaporan, hingga penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan pengawasan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga wilayah perbatasan Batam dari berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Rokok Ilegal Dominasi Penindakan
Sepanjang Mei 2026, Bea Cukai Batam mencatat 11 penindakan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dengan total sekitar 1,3 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan.
Salah satu pengungkapan terjadi di Perairan Pulau Citlim pada 8 Mei 2026 malam. Petugas Patroli Laut BC-15029 menghentikan sebuah speedboat tanpa nama yang dicurigai mengangkut barang tanpa dokumen kepabeanan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 380.800 batang rokok tanpa pita cukai yang kemudian disegel dan diamankan di Dermaga Tanjung Uncang.
Penindakan serupa kembali dilakukan di Perairan Tanjung Piayu pada 18 Mei 2026. Petugas menemukan sarana pengangkut yang ditinggalkan awak kapal di kawasan hutan bakau. Dari lokasi tersebut diamankan sebanyak 886.650 batang rokok ilegal berbagai merek yang selanjutnya dibawa untuk proses penindakan lebih lanjut.
Pemilik Barang Bayar Denda Rp185,7 Juta
Pada hari yang sama, Patroli Laut Bea Cukai Batam juga mengamankan kapal kayu tanpa nama di Perairan Pangkil yang diduga mengangkut barang kena cukai tanpa dokumen resmi. Dari pemeriksaan ditemukan 80.990 batang rokok tanpa pita cukai.
Dalam kasus ini, pemilik barang mengajukan penyelesaian melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Melalui mekanisme tersebut, pelanggaran diselesaikan dengan pembayaran sanksi administratif berupa denda tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Total sanksi yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp185,7 juta.
Menurut Agung Widodo, mekanisme UR bukan bentuk toleransi terhadap pelanggaran, melainkan instrumen penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum lebih cepat dengan tetap menimbulkan efek jera.
“Mekanisme ini memberikan kepastian hukum yang lebih cepat, tetapi tetap memberikan efek jera. Keuntungan yang diperoleh pelaku tidak sebanding dengan besarnya denda yang harus dibayar sehingga diharapkan pelaku usaha semakin patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Harbour Bay Jadi Titik Temuan Uang Tunai Tanpa Lapor
Selain penindakan di sektor cukai, Bea Cukai Batam juga mencatat empat kasus pembawaan uang tunai tanpa pelaporan dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp747,5 juta.
Seluruh kasus tersebut ditemukan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Salah satunya melibatkan seorang warga negara Brunei Darussalam yang tiba dari Singapura pada 10 Mei 2026.
Petugas menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang yang dibawa penumpang tersebut tanpa pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai. Setelah dikonversi berdasarkan kurs yang berlaku, total nilai uang mencapai sekitar Rp312 juta.
Karena melebihi batas kewajiban pelaporan sebesar Rp100 juta sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 100/PMK.04/2018, yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari total nilai uang yang dibawa.
Ganja dan Vape Etomidate Digagalkan
Di bidang pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor, Bea Cukai Batam mencatat dua pengungkapan kasus sepanjang Mei 2026.
Kasus pertama terjadi di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, di mana petugas menemukan 20 gram ganja yang disembunyikan di dalam tas selempang seorang penumpang. Barang bukti beserta pelaku telah diserahkan kepada Polresta Barelang.
Sementara itu, pada 17 Mei 2026, petugas di Pelabuhan Internasional Harbour Bay menggagalkan upaya penyelundupan 260 cartridge vape yang mengandung Etomidate. Barang tersebut disembunyikan di dalam pakaian yang telah dimodifikasi dan dibawa oleh seorang penumpang asal Malaysia.
Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
147 Koli Ballpress Diamankan
Pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas ilegal juga terus dilakukan. Selama Mei 2026, Bea Cukai Batam mencatat 13 penindakan dengan total 147 koli ballpress yang berhasil diamankan.
Menurut Agung Widodo, seluruh penindakan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dan berbagai instansi terkait dalam menjaga wilayah Batam dari aktivitas penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan.
“Kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menjaga wilayah Batam dari berbagai upaya pelanggaran. Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” tutupnya.
Penulis : Redaksi / Humas Bea Cukai Batam









