Beredarnya Gudang PT Manhattan Batam Internasional Disorot, Lokasi di Kelurahan Belian Batam

Avatar photo

Senin, 5 Januari 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kelurahan Berlian, Kecamatan Batam Kota

Foto : Kelurahan Berlian, Kecamatan Batam Kota

MetroBarelangBatam.com, Batam – Rokok merek Luffman yang diduga diproduksi oleh PT Manhattan Batam Internasional, beralamat di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, diketahui berlokasi di kawasan pergudangan Batam Centre, Kota Batam. Rokok tersebut dilaporkan banyak beredar tanpa pita cukai, Senin (05/01/2026).

Informasi yang diperoleh media menyebutkan bahwa rokok Luffman tanpa cukai telah beredar luas di berbagai toko dan warung kecil, bahkan telah menyebar ke seluruh wilayah Kepulauan Riau (Kepri).

Salah satu pemilik warung di Kecamatan Sekupang, Batam, bernama Roni, mengaku rokok Luffman sangat laris di tempat usahanya. Menurutnya, tingginya minat konsumen disebabkan harga rokok tersebut yang jauh lebih murah dibandingkan rokok lain yang memiliki pita cukai.

Baca Juga :  Pengelola Royal Bay Bantah Tudingan Kebisingan dan Tidak Ada Persaingan Bisnis

“Rokok yang bercukai belum tentu laris karena harganya mahal, sementara keuntungan bagi penjual juga sedikit,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini rokok tanpa cukai memiliki banyak peminat. Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul rokok Luffman tersebut. “Tim marketing rokok Luffman yang datang langsung ke warung saya untuk menawarkannya,” katanya.

Baca Juga :  HARRIS Hotel Batam Center dan HARRIS Resort Waterfront Batam Hadirkan Kemeriahan Iftar 1447H: "Lentera Ramadan" dan "Teras Ramadan"

Menurut Roni, harga rokok Luffman yang murah membuatnya mudah dijangkau oleh pelanggan. Meski demikian, ia menyadari bahwa peredaran rokok tanpa cukai telah dilarang oleh Bea dan Cukai Batam.

“Walaupun rokok tanpa cukai dilarang untuk diperjualbelikan, tetap saya jual,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih belum menerima tanggapan resmi dari Humas Bea dan Cukai Batam maupun Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam terkait peredaran rokok Luffman.

 

(Red)

Berita Terkait

Ruko Marina Central Belum Memiliki Izin SIMBG : Developer Cipta Group Bangun Tanpa SIMBG, Owner Bungkam
Pengamanan Sholat Isya dan Tarawih Ramadhan 1447 H, Polsek Lubuk Baja Pastikan Ibadah Berjalan Aman dan Kondusif
Ditreskrimsus Polda Kepri Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako Dengan Anak Panti Asuhan
Bukit Dikeruk, Warga Tercekik Debu: Proyek Emirates Residence Sekupang Dinilai Abaikan Keselamatan
Kapolresta Barelang dan Kasat Reskrim Tidak Transparansi Soal Aktivitas Sky Game
Revolusi Menginap 24 Jam: HARRIS Hotel Batam Center dan HARRIS Resort Waterfront Batam Hadirkan Fleksibilitas Tanpa Batas bagi Anggota Ascott Star Rewards
Pihak Pengelola Melakukan Pembangunan, Perizinan Tidak Ada Sama Sekali
Konfirmasi Deluxe PUB dan KTV, Kapolresta Barelang dan Kasat Reskrim Diam Seribu Bahasa
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:45 WIB

Ruko Marina Central Belum Memiliki Izin SIMBG : Developer Cipta Group Bangun Tanpa SIMBG, Owner Bungkam

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:26 WIB

Pengamanan Sholat Isya dan Tarawih Ramadhan 1447 H, Polsek Lubuk Baja Pastikan Ibadah Berjalan Aman dan Kondusif

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:09 WIB

Ditreskrimsus Polda Kepri Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Sembako Dengan Anak Panti Asuhan

Senin, 23 Februari 2026 - 16:38 WIB

Bukit Dikeruk, Warga Tercekik Debu: Proyek Emirates Residence Sekupang Dinilai Abaikan Keselamatan

Selasa, 17 Februari 2026 - 23:03 WIB

Kapolresta Barelang dan Kasat Reskrim Tidak Transparansi Soal Aktivitas Sky Game

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.