Imigrasi Lidik Kepemilikan Gelper oleh WNA, Harus Transparansi

Avatar photo

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Superstar 21, Sky Game

Superstar 21, Sky Game

MetroBarelangBatam.com, Batam – Pengawasan terhadap keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) dalam bisnis hiburan permainan di Batam kembali menjadi sorotan. Kantor Imigrasi Batam diketahui akan menelusuri kepemilikan dua Gelanggang Permainan (Gelper), yakni Superstar 21 di kawasan Nagoya dan Sky Game yang berada di Mall SNL Tanjung Uma.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media, kedua tempat hiburan tersebut diduga dimiliki oleh WNA. Namun hingga kini, identitas pemilik asing tersebut masih belum terungkap secara jelas ke publik.

Langkah penelusuran ini dinilai penting mengingat keterlibatan WNA dalam sektor usaha hiburan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi keimigrasian, perizinan usaha, hingga potensi pelanggaran regulasi investasi.

Baca Juga :  Limbah B3 Jumbo Bag Berserakan di Pulau Dangas, Penanganan Dikebut Cegah Pencemaran

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, melalui Humas Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan awal terkait kepemilikan Gelper Superstar 21.

“Saat ini masih dalam proses lidik, sehingga belum ada informasi yang dapat kami sampaikan. Jika sudah ada hasilnya, akan kami informasikan,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan terkait Sky Game di Mall SNL Tanjung Uma. Pihak Imigrasi Batam memastikan kasus tersebut turut masuk dalam proses penyelidikan, Kamis (12/02/2026).

Meski demikian, muncul pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas usaha yang diduga melibatkan WNA. Pasalnya, keberadaan usaha hiburan dengan kepemilikan asing seharusnya telah melalui mekanisme pengawasan lintas instansi sejak awal operasional.

Baca Juga :  KSOP Batam dan KPLP Gerak Cepat Evakuasi Kapal LCT Mutiara Garlib Samudera yang Kandas

“Jika terbukti terdapat pelanggaran aturan keimigrasian maupun ketentuan investasi, aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas guna mencegah praktik usaha yang berpotensi melanggar regulasi nasional,” ucapnya.

Publik kini menunggu transparansi hasil penyelidikan, sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan terpadu terhadap aktivitas usaha hiburan di Batam yang kerap menjadi magnet investasi asing.

 

Penulis : Oscar / Redaksi

 

#MenteriImigrasidanPemasyarakatan (Menimipas)RepublikIndonesia #AgusAndrianto #batam #mabes polri #kapolri #indonesiaraya #KUHPbaru

Berita Terkait

Konfirmasi Superstar 21 Sky Game Deluxe PUB dan KTV, APH Diam Seribu Bahasa
Developer Cipta Group Disorot, Legalitas Proyek Pertokoan Marina Central Belum Terungkap
Pengelola Royal Bay Bantah Tudingan Kebisingan dan Tidak Ada Persaingan Bisnis
Bangunan Misterius di Tanjung Riau, Tidak Mengantongi PBG Hingga Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Bungkam
Limbah B3 Jumbo Bag Berserakan di Pulau Dangas, Penanganan Dikebut Cegah Pencemaran
Pengelolaan Lahan Dekat Patam Lestari Disorot, Tanpa Perpanjangan Izin Pematangan Lahan
KSOP Batam dan KPLP Gerak Cepat Evakuasi Kapal LCT Mutiara Garlib Samudera yang Kandas
Riki Maju Calon Ketua IJTI Kepri, Fokus Penguatan SDM dan Transformasi Digital
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:18 WIB

Konfirmasi Superstar 21 Sky Game Deluxe PUB dan KTV, APH Diam Seribu Bahasa

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:25 WIB

Imigrasi Lidik Kepemilikan Gelper oleh WNA, Harus Transparansi

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:40 WIB

Developer Cipta Group Disorot, Legalitas Proyek Pertokoan Marina Central Belum Terungkap

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:47 WIB

Pengelola Royal Bay Bantah Tudingan Kebisingan dan Tidak Ada Persaingan Bisnis

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:55 WIB

Bangunan Misterius di Tanjung Riau, Tidak Mengantongi PBG Hingga Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Bungkam

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.