Bangunan Misterius di Tanjung Riau, Tidak Mengantongi PBG Hingga Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Bungkam

Avatar photo

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan Gedung jalan Nugroho, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang

Bangunan Gedung jalan Nugroho, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang

MetroBarelangBatam.com, Batam – Aktivitas pembangunan bangunan yang belum jelas peruntukannya di Jalan Nugroho, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, menuai sorotan. Proyek tersebut terkesan dikerjakan secara tertutup dan diduga belum mengantongi sejumlah perizinan penting.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media, pembangunan masih terus berlangsung. Namun, tidak ditemukan penampakan papan informasi proyek maupun dokumen perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), maupun izin sempadan bangunan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.

Selain itu, peruntukan bangunan hingga kini belum diketahui secara pasti. Aktivitas pembangunan disebut-sebut dilakukan oleh pihak kontraktor, namun tanpa kejelasan fungsi bangunan yang sedang dikerjakan.

Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi lokasi pembangunan masih berserakan material seperti tanah dan kayu. Bahkan, jumlah lantai bangunan yang direncanakan juga belum dapat dipastikan.

Baca Juga :  Ruko Marina Central Belum Memiliki Izin SIMBG : Developer Cipta Group Bangun Tanpa SIMBG, Owner Bungkam

Lebih memprihatinkan lagi, aspek keselamatan kerja hanya diabaikan. Sejumlah pekerja terlihat menjalankan aktivitas pembangunan tanpa perlengkapan keselamatan kerja yang memadai.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan, menjelaskan bahwa berdasarkan titik koordinat yang disampaikan, lahan tersebut telah dialokasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sementara kewenangan terkait pendirian bangunan berada pada pemerintah kota,” ujar Taofan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (04/02/2026).

Untuk memastikan status legalitas proyek, media juga telah berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril. Namun hingga Selasa (02/02/2026), yang bersangkutan bungkam memberikan tanggapan meskipun pesan konfirmasi telah dikirimkan melalui WhatsApp.

Baca Juga :  BP Batam Akui, Developer Cipta Group Nekat Matangkan Lahan Tanpa Perizinan di Villa Foresta Batam

Ketiadaan informasi resmi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di antaranya :
Apakah proyek pembangunan tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?

Apakah pembangunan telah dilengkapi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)?

Apakah pembangunan telah memiliki izin sempadan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam terkait status perizinan pembangunan tersebut. Media akan terus melakukan penelusuran guna memastikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

 

Penulis : Redaksi

 

#Batam #Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam #Menteri Cipta Karya dan Kontruksi Indonesia

Berita Terkait

Pemilik P1, P2, P3 Yuwanky Ditangkap Bareskrim, DPO Bandar Narkoba THM Batam—Mengapa Tak Diborgol?
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal dari MV Ocean Porter
Bareskrim Kembali Geledah Kediaman Bos Kasino Nagoya Game Zone di Bengkong
Bareskrim Bongkar Perjudian Kasino Bersama Gelper Game Zone di Nagoya, 197 Orang Diciduk dan Rp7,79 Miliar Disita
Bareskrim Polri Gerebek Nagoya Game Zone, Kasino dan Gelper di Lubuk Baja Disegel Garis Polisi
Bea Cukai dan Aparat Gabungan Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Hasil Penggagalan Penyelundupan di Perairan Kepulauan Riau
Batal Gabung PSI, Megat Rury Soroti Kebijakan Muhammad Rudi di Rempang
Bea Cukai Berhasil Sita 1,3 Ton Ketamin Milik Kapal King Sun di Perairan Bintan, 8 ABK Diamankan
Berita ini 37 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Pemilik P1, P2, P3 Yuwanky Ditangkap Bareskrim, DPO Bandar Narkoba THM Batam—Mengapa Tak Diborgol?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal dari MV Ocean Porter

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Bareskrim Kembali Geledah Kediaman Bos Kasino Nagoya Game Zone di Bengkong

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Bareskrim Bongkar Perjudian Kasino Bersama Gelper Game Zone di Nagoya, 197 Orang Diciduk dan Rp7,79 Miliar Disita

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Bareskrim Polri Gerebek Nagoya Game Zone, Kasino dan Gelper di Lubuk Baja Disegel Garis Polisi

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.