metrobarelangbatam.com, Batam – Transparansi harta kekayaan pejabat publik menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025 yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Leo Putra, tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp2.043.333.360.
Sebagai pejabat yang memimpin salah satu organisasi perangkat daerah strategis di lingkungan Pemerintah Kota Batam, keterbukaan informasi mengenai harta kekayaan merupakan hak publik yang dijamin dalam prinsip transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Berdasarkan penelusuran metrobarelangbatam.com melalui data resmi LHKPN KPK, sebagian besar kekayaan Leo Putra berasal dari aset tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Batam dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar.
Selain itu, Leo Putra juga tercatat memiliki sejumlah kendaraan dengan total nilai Rp561,5 juta. Aset kendaraan tersebut terdiri dari satu unit Suzuki Baleno Sedan tahun 2018, Toyota Land Cruiser Prado tahun 2013, Daihatsu Xenia tahun 2012, serta sepeda motor Honda Supra Fit.
Dalam laporan yang sama, tercatat pula kas dan setara kas sebesar Rp41,5 juta serta harta bergerak lainnya senilai Rp7 juta.
Namun demikian, LHKPN tersebut juga mencantumkan kewajiban berupa utang sebesar Rp516,6 juta. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp2,04 miliar.
LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif yang harus dipenuhi setiap tahun. Instrumen ini menjadi sarana pengawasan publik terhadap pejabat negara guna mencegah penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, maupun potensi praktik korupsi. Karena itu, keterbukaan dan kesediaan pejabat untuk memberikan penjelasan kepada publik menjadi bagian dari akuntabilitas jabatan yang diemban.
Saat dikonfirmasi metrobarelangbatam.com melalui pesan WhatsApp pada Selasa (02/06/2026), Leo Putra tidak memberikan tanggapan.
Media ini telah menyampaikan pertanyaan terkait kesesuaian data LHKPN yang tercantum atas nama Leo Putra, termasuk konfirmasi mengenai kepemilikan aset yang dilaporkan dalam dokumen tersebut.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam itu belum memberikan klarifikasi maupun keterangan resmi terkait laporan harta kekayaannya.
Sikap tidak memberikan tanggapan terhadap pertanyaan media mengenai data yang telah dipublikasikan secara resmi kepada KPK berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Padahal, klarifikasi terbuka merupakan langkah sederhana untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pejabat pemerintah dan memastikan tidak ada keraguan atas keakuratan data yang telah dilaporkan.
Penulis : TS/Redaksi






