metrobarelangbatam.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya pengeluaran 43 bungkusan bubuk padat yang mengandung emas dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram atau 11,3 kilogram melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.
Penindakan dilakukan dalam dua rangkaian pada 22 dan 24 September 2026 terhadap delapan penumpang yang hendak melakukan perjalanan dari Batam menuju Singapura.
Pada penindakan pertama, Selasa (22/9), petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat mencurigakan dengan berat bruto sekitar 1.875 gram yang dibawa seorang penumpang berinisial SQ.
Barang tersebut kemudian diamankan dan menjalani pengujian di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasil pengujian menunjukkan bubuk tersebut positif mengandung unsur emas (Au) dengan kadar mencapai 99,530 persen.
Temuan itu selanjutnya dikembangkan melalui analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang.
Dua hari kemudian, Kamis (24/9), Bea Cukai Batam kembali melakukan pengawasan terhadap penumpang yang hendak berangkat menuju Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.
Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 36 bungkusan bubuk padat dengan berat bruto sekitar 9.435 gram. Barang tersebut ditemukan dengan sejumlah modus penyembunyian, antara lain disimpan di dalam tas, disembunyikan pada pakaian dalam, hingga dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh menggunakan metode inserter.
Seluruh barang kemudian diuji di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasil pengujian menunjukkan seluruh sampel positif mengandung emas (Au), dengan kadar berkisar antara 99,115 persen hingga 99,219 persen.
Dengan demikian, dari dua rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan total 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan berat bruto sekitar 11.310 gram. Seluruh barang tersebut dibawa oleh delapan penumpang yang hendak berangkat dari Batam menuju Singapura.
Dari penindakan pertama, barang hasil penindakan diperkirakan memiliki nilai Rp4,77 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp595 juta.
Sementara pada penindakan kedua, nilai barang diperkirakan mencapai Rp24,46 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp3,06 miliar.
Secara keseluruhan, nilai barang dari kedua penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp29,23 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp3,65 miliar.
Bea Cukai Batam menyebut penindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan kepabeanan terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perkara tersebut, terdapat dugaan pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Bea Cukai Batam menegaskan pengawasan terhadap pergerakan barang melalui terminal penumpang internasional dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan analisis risiko dan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap barang yang masuk ke Batam, tetapi juga terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Bebas guna memastikan seluruh kewajiban kepabeanan dipenuhi.
Penulis : TS/Humas Bea Cukai Batam















