Imigrasi Lidik Kepemilikan Gelper oleh WNA, Harus Transparansi

Avatar photo

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Superstar 21 di Wilayah Nagoya dan Sky Game di Wilayah Tanjung Uma, Kota Batam

Superstar 21 di Wilayah Nagoya dan Sky Game di Wilayah Tanjung Uma, Kota Batam

MetroBarelangBatam.com, Batam – Pengawasan terhadap keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) dalam bisnis hiburan permainan di Batam kembali menjadi sorotan. Kantor Imigrasi Batam diketahui akan menelusuri kepemilikan dua Gelanggang Permainan (Gelper), yakni Superstar 21 di Wilayah Nagoya dan Sky Game yang berada di Wilayah Tanjung Uma.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media, kedua tempat hiburan tersebut diduga dimiliki oleh WNA. Namun hingga kini, identitas pemilik asing tersebut masih belum terungkap secara jelas ke publik.

Langkah penelusuran ini dinilai penting mengingat keterlibatan WNA dalam sektor usaha hiburan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi keimigrasian, perizinan usaha, hingga potensi pelanggaran regulasi investasi.

Baca Juga :  Awalnya Food Court, Kini Jadi Gedung Olahraga: Proyek PT OKP Disorot Reklamasi Bibir Pantai

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, melalui Humas Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan awal terkait kepemilikan Gelper Superstar 21.

“Saat ini masih dalam proses lidik, sehingga belum ada informasi yang dapat kami sampaikan. Jika sudah ada hasilnya, akan kami informasikan,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan terkait Sky Game di Wilayah Tanjung Uma. Pihak Imigrasi Batam memastikan kasus tersebut turut masuk dalam proses penyelidikan, Kamis (12/02/2026).

Meski demikian, muncul pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas usaha yang diduga melibatkan WNA. Pasalnya, keberadaan usaha hiburan dengan kepemilikan asing seharusnya telah melalui mekanisme pengawasan lintas instansi sejak awal operasional.

Baca Juga :  Pengelolaan Lahan Dekat Patam Lestari Disorot, Tanpa Perpanjangan Izin Pematangan Lahan

“Jika terbukti terdapat pelanggaran aturan keimigrasian maupun ketentuan investasi, aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas guna mencegah praktik usaha yang berpotensi melanggar regulasi nasional,” ucapnya.

Publik kini menunggu transparansi hasil penyelidikan, sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan terpadu terhadap aktivitas usaha hiburan di Batam yang kerap menjadi magnet investasi asing.

 

Penulis : Oscar / Redaksi

 

#MenteriImigrasidanPemasyarakatan (Menimipas)RepublikIndonesia #AgusAndrianto #batam #mabes polri #kapolri #indonesiaraya #KUHPbaru

Berita Terkait

Imigrasi Batam Belum Benarkan Dugaan Pungli, Pemeriksaan Oknum Petugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Belum Dilakukan
Amerta Hill Nekat Bangun Tanpa Izin, BP Batam Akui Pelanggaran—Kepala Dinas Cipta Karya Bungkam
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Diduga Abaikan Perizinan Dalam Pembangunan Workshop Baru PT Wasco Engineering Indonesia
Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal dari Speedboat Kandas di Pulau Panjang
Awalnya Food Court, Kini Jadi Gedung Olahraga: Proyek PT OKP Disorot Reklamasi Bibir Pantai
Dohar Kepala DLH Tutup Mata dan Tutup Mulut, Tanpa Izin Proyek Ruko Tiga Lantai Developer Nyonya Mas di Sekupang Tetap Berjalan
Peradi Batam Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti, Pererat Silaturahmi Advokat
Amerta Hill Promosikan Perumahan Tanpa Perizinan Pematangan Lahan dan Tanpa Izin SIMBG, Konsumen Akan Rugi Besar
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:35 WIB

Imigrasi Batam Belum Benarkan Dugaan Pungli, Pemeriksaan Oknum Petugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Belum Dilakukan

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:25 WIB

Amerta Hill Nekat Bangun Tanpa Izin, BP Batam Akui Pelanggaran—Kepala Dinas Cipta Karya Bungkam

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:15 WIB

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Diduga Abaikan Perizinan Dalam Pembangunan Workshop Baru PT Wasco Engineering Indonesia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:45 WIB

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal dari Speedboat Kandas di Pulau Panjang

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:59 WIB

Awalnya Food Court, Kini Jadi Gedung Olahraga: Proyek PT OKP Disorot Reklamasi Bibir Pantai

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.