metrobarelangbatam.com, Batam – Sikap abai terhadap aturan kembali dipertontonkan oleh Developer Cipta Group. Meski belum mengantongi perizinan lingkungan seperti AMDAL, UKL/UPL, maupun SPPL, aktivitas pematangan lahan di kawasan Villa Foresta, Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, tetap digeber tanpa hambatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, kegiatan pematangan lahan di lokasi Villa Foresta terus berjalan seolah tanpa pengawasan. Alat berat masih beroperasi, sementara dokumen legal yang seharusnya menjadi dasar kegiatan justru belum dimiliki perizinan.
Ironisnya, kondisi ini berbanding terbalik dengan pernyataan resmi dari BP Batam. Otoritas tersebut secara tegas menyebut aktivitas pematangan lahan di kawasan Villa Foresta oleh developer Cipta Group masih berstatus ilegal karena belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.
Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan, mengungkapkan bahwa tim pengawas telah turun ke lapangan dan meminta pihak developer Cipta Group menghentikan seluruh aktivitas. Namun, instruksi tersebut terkesan tidak diindahkan.
“Tim sudah meminta penghentian kegiatan. Saat ini pihak developer sedang dalam proses pengajuan permohonan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (27/04/2025).
metrobarelangbatam.com akan terus menelusuri perkembangan aktivitas pematangan lahan di kawasan Villa Foresta pemilik developer Cipta Group guna memastikan adanya kepastian hukum serta mendorong transparansi dalam pengawasan pembangunan yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat.
Penulis: Redaksi
#HanifFaisolNurofiq #MenteriLingkunganHidup(LH)/KepalaBadanPengendalianLingkunganHidup(BPLH)RI #Dr.Dewi Chomistriana,S.T, M.Sc #DirekturJenderalCiptaKaryaKementerianPekerjaanUmum(PU) #PresidenPrabowo #Indonesia










