Proyek Pertokoan Marina Central Tidak Memiliki SIMBG, Dinas Cipta Karya Batam Tutup Mata dan Tutup Mulut

Avatar photo

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Azril Apriansyah, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Memilih Tutup Mata dan Tutup Mulut

Azril Apriansyah, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Memilih Tutup Mata dan Tutup Mulut

MetroBarelangBatam.com, Batam – Proyek pembangunan pertokoan Marina Central berupa ruko dua lantai yang dikerjakan developer Cipta Group milik PT Ekarada Karya Budaya di Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam kembali menuai sorotan. Ironisnya, proyek pertokoan Marina Central belum mengantongi perizinan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

Berdasarkan informasi yang diperoleh media, SIMBG merupakan sistem perizinan bangunan yang dilakukan secara online, transparan, dan terintegrasi dengan OSS. Melalui sistem ini, pengembang wajib mengurus berbagai dokumen penting seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), hingga dokumen teknis lainnya seperti SBKBG dan RTB.

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal berbeda. Proyek pembangunan ruko dua lantai di kawasan Marina Central tetap berjalan meski belum mengantongi izin SIMBG. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.

Lemahnya pengawasan tersebut dinilai menunjukkan ketidakberdayaan instansi terkait dalam menertibkan pembangunan yang diduga belum memenuhi persyaratan administrasi. Padahal, aturan perizinan bangunan dibuat untuk menjamin legalitas pembangunan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen.

Baca Juga :  Ruko Marina Central Belum Memiliki Izin SIMBG : Developer Cipta Group Bangun Tanpa SIMBG, Owner Bungkam

Situasi ini semakin mengkhawatirkan apabila proyek pertokoan Marina Central ruko dua lantai tersebut nantinya dipasarkan kepada masyarakat melalui sistem pembayaran tunai bertahap (cash bertahap). Jika bangunan tersebut terbukti belum memiliki legalitas perizinan yang lengkap, maka potensi kerugian bagi konsumen menjadi sangat besar.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam, Azril Apriansyah, guna meminta klarifikasi terkait status perizinan proyek pertokoan Marina Central ruko dua lantai yang dikerjakan developer Cipta Group milik PT Ekarada Karya Budaya, Namun hingga kini, yang bersangkutan memilih tutup mata dan tutup mulut.

Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu (04/03/2026) tidak mendapatkan respons apa pun.

Adapun sejumlah pertanyaan yang diajukan media kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam antara lain:

Baca Juga :  PLN Imbau Pelanggan Pastikan Listrik Rumah Aman Sebelum Mudik Lebaran

– Apakah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam telah mengeluarkan izin SIMBG kepada PT Ekarada Karya Budaya selaku developer Cipta Group proyek pertokoan Marina Central?

– Apakah proyek pertokoan Marina Central tersebut masih menggunakan izin IMB lama dengan nomor KPTS 356/IMB/VIII/2011, dan apakah izin tersebut masih diperbolehkan digunakan?

– Apakah perizinan lain seperti andalalin dan izin sempadan bangunan telah diterbitkan untuk proyek pertokoan Marina Central?

Hingga berita ini dipublikasikan, tidak satu pun pertanyaan tersebut dijawab secara resmi oleh Azril Apriansyah, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam. Sikap tutup mata dan tutup mulut, justru menimbulkan kesan seolah-olah persoalan perizinan proyek pertokoan Marina Central ini dibiarkan tanpa pengawasan yang jelas.

 

Penulis : Redaksi

 

#Dr. Dewi Chomistriana, S.T, M.Sc #Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) #Kabinet Menteri #Presiden Prabowo #Batam # Kepri #Indonesia

Berita Terkait

Bea Cukai Batam Tindak KM Cahaya Al Khair, Angkut Barang dari Kawasan Bebas Tanpa Pemberitahuan Pabean
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti 230 Perkara, Sabu 1,4 Kg hingga 2.164 Cartridge Etomidate
Kejari Batam Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Yos Sudarso, 35 Saksi Diperiksa
Pemilik P1, P2, P3 Yuwanky Ditangkap Bareskrim, DPO Bandar Narkoba THM Batam—Mengapa Tak Diborgol?
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal dari MV Ocean Porter
Bareskrim Kembali Geledah Kediaman Bos Kasino Nagoya Game Zone di Bengkong
Bareskrim Bongkar Perjudian Kasino Bersama Gelper Game Zone di Nagoya, 197 Orang Diciduk dan Rp7,79 Miliar Disita
Bareskrim Polri Gerebek Nagoya Game Zone, Kasino dan Gelper di Lubuk Baja Disegel Garis Polisi
Berita ini 68 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:53 WIB

Bea Cukai Batam Tindak KM Cahaya Al Khair, Angkut Barang dari Kawasan Bebas Tanpa Pemberitahuan Pabean

Selasa, 8 September 2026 - 19:00 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti 230 Perkara, Sabu 1,4 Kg hingga 2.164 Cartridge Etomidate

Selasa, 8 September 2026 - 13:00 WIB

Kejari Batam Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Yos Sudarso, 35 Saksi Diperiksa

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Pemilik P1, P2, P3 Yuwanky Ditangkap Bareskrim, DPO Bandar Narkoba THM Batam—Mengapa Tak Diborgol?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal dari MV Ocean Porter

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.