Amerta Hill Promosikan Perumahan Tanpa Perizinan Pematangan Lahan dan Tanpa Izin SIMBG, Konsumen Akan Rugi Besar

Avatar photo

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perumahan Amerta Hill
Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam
Tidak Memiliki Perizinan SIMBG

Perumahan Amerta Hill Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam Tidak Memiliki Perizinan SIMBG

MetroBarelangBatam.com, Batam – Aktivitas developer Amerta Hill menuai sorotan tajam. Proyek yang berlokasi di Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, berjalan tanpa memperpanjang izin pematangan lahan. Kondisi ini secara otomatis membuat proyek tersebut tidak memiliki dasar perizinan yang sah.

Informasi yang diperoleh media, aktivitas developer Amerta Hill penimbunan atau pematangan lahan di lokasi tersebut bahkan telah rampung. Lahan itu disiapkan sebagai tahap awal pembangunan perumahan yang rencananya akan dipasarkan kepada masyarakat.

Ironisnya, sebelum proses pembangunan dimulai dan perizinan dipastikan lengkap, pihak developer Amerta Hill justru sudah mempromosikan unit perumahan kepada masyarakat. Langkah ini dinilai berisiko besar, karena pemasaran dilakukan saat status legalitas proyek masih bermasalah.

Baca Juga :  Akibat Layangan Tersangkut Listrik PLN Batam Langsung Memperbaiki Gangguan Material Layang-Layang

Tanpa izin pematangan lahan yang aktif, maka proses perizinan lanjutan seperti SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) juga tidak dapat diterbitkan. Kondisi ini berpotensi merugikan konsumen yang sudah terlanjur membeli unit rumah di proyek developer Amerta Hill.

Jika pembangunan dihentikan oleh BP Batam, maka masyarakat yang telah melakukan transaksi bisa menghadapi ketidakpastian hukum terhadap kepemilikan rumah yang dijanjikan developer Amerta Hill.

Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan, saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp membenarkan bahwa aktivitas yang dilakukan developer Amerta Hill di Tembesi memang berada pada titik lokasi tersebut. Namun kegiatan itu diketahui berjalan tanpa adanya perpanjangan izin pematangan lahan.

“Perusahaan developer Amerta Hill harus melakukan perpanjangan izin pematangan lahan. Jika izin pematangan lahan tidak diaktifkan, maka perizinannya akan dihentikan dan dicabut,” ucapnya, Jumat (06/03/2026).

Baca Juga :  Muskot Wushu Batam Dipersoalkan, Yakop Sucipto Sebut Tidak Sesuai AD/ART Organisasi

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap kepatuhan developer Amerta Hill terhadap aturan yang berlaku. Di tengah maraknya pembangunan perumahan di Batam, pengawasan terhadap legalitas proyek menjadi hal yang sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban dari proyek yang bermasalah secara hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak developer Amerta Hill belum memberikan klarifikasi resmi. MetroBarelangBatam.com akan terus melakukan penelusuran guna memastikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat.

 

Penulis : Redaksi

#Dr.Dewi Chomistriana,S.T, M.Sc #Direktur JenderalCiptaKaryaKementerianPekerjaan Umum(PU) #KabinetMenteri #PresidenPrabowo #Indonesia #Batam

Berita Terkait

Kabid Propam Polda Kepri Tunjukkan Sisi Humanis, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Rutin Santuni Warga Kecil di Batam
CKTR Batam Dinilai Tutup Mata, Proyek Gedung 5 Lantai Milik Cipta Group Belum Mengantongi SIMBG
Muskot Wushu Batam Dipersoalkan, Yakop Sucipto Sebut Tidak Sesuai AD/ART Organisasi
Bea Cukai Batam Perketat Pengawasan, Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Narkotika Jenis Etomidate
Pemko Batam Berikan Keringanan PBB-P2, Warga Berpeluang Nikmati Pajak Gratis
BP Batam Akui, Developer Cipta Group Nekat Matangkan Lahan Tanpa Perizinan di Villa Foresta Batam
Pergerakan Kapal Perang Asing di Selat Malaka Meningkat, TNI Perkuat Kesiapsiagaan Intelijen di Kepri
Tanpa Perizinan, Aktivitas Pematangan Lahan Villa Foresta Sekupang Terus Berjalan–DLH Batam Lemah Bertindak
Berita ini 71 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:40 WIB

Kabid Propam Polda Kepri Tunjukkan Sisi Humanis, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Rutin Santuni Warga Kecil di Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:15 WIB

CKTR Batam Dinilai Tutup Mata, Proyek Gedung 5 Lantai Milik Cipta Group Belum Mengantongi SIMBG

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:28 WIB

Muskot Wushu Batam Dipersoalkan, Yakop Sucipto Sebut Tidak Sesuai AD/ART Organisasi

Senin, 18 Mei 2026 - 21:43 WIB

Bea Cukai Batam Perketat Pengawasan, Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Narkotika Jenis Etomidate

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:30 WIB

Pemko Batam Berikan Keringanan PBB-P2, Warga Berpeluang Nikmati Pajak Gratis

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.