Amerta Hill Promosikan Perumahan Tanpa Perizinan Pematangan Lahan dan Tanpa Izin SIMBG, Konsumen Akan Rugi Besar

Avatar photo

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perumahan Amerta Hill
Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam
Tidak Memiliki Perizinan SIMBG

Perumahan Amerta Hill Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam Tidak Memiliki Perizinan SIMBG

MetroBarelangBatam.com, Batam – Aktivitas developer Amerta Hill menuai sorotan tajam. Proyek yang berlokasi di Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, berjalan tanpa memperpanjang izin pematangan lahan. Kondisi ini secara otomatis membuat proyek tersebut tidak memiliki dasar perizinan yang sah.

Informasi yang diperoleh media, aktivitas developer Amerta Hill penimbunan atau pematangan lahan di lokasi tersebut bahkan telah rampung. Lahan itu disiapkan sebagai tahap awal pembangunan perumahan yang rencananya akan dipasarkan kepada masyarakat.

Ironisnya, sebelum proses pembangunan dimulai dan perizinan dipastikan lengkap, pihak developer Amerta Hill justru sudah mempromosikan unit perumahan kepada masyarakat. Langkah ini dinilai berisiko besar, karena pemasaran dilakukan saat status legalitas proyek masih bermasalah.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Gerebek Nagoya Game Zone, Kasino dan Gelper di Lubuk Baja Disegel Garis Polisi

Tanpa izin pematangan lahan yang aktif, maka proses perizinan lanjutan seperti SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) juga tidak dapat diterbitkan. Kondisi ini berpotensi merugikan konsumen yang sudah terlanjur membeli unit rumah di proyek developer Amerta Hill.

Jika pembangunan dihentikan oleh BP Batam, maka masyarakat yang telah melakukan transaksi bisa menghadapi ketidakpastian hukum terhadap kepemilikan rumah yang dijanjikan developer Amerta Hill.

Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan, saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp membenarkan bahwa aktivitas yang dilakukan developer Amerta Hill di Tembesi memang berada pada titik lokasi tersebut. Namun kegiatan itu diketahui berjalan tanpa adanya perpanjangan izin pematangan lahan.

“Perusahaan developer Amerta Hill harus melakukan perpanjangan izin pematangan lahan. Jika izin pematangan lahan tidak diaktifkan, maka perizinannya akan dihentikan dan dicabut,” ucapnya, Jumat (06/03/2026).

Baca Juga :  Kekayaan Kadishub Batam Rp2,04 Miliar Terungkap di LHKPN, Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap kepatuhan developer Amerta Hill terhadap aturan yang berlaku. Di tengah maraknya pembangunan perumahan di Batam, pengawasan terhadap legalitas proyek menjadi hal yang sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban dari proyek yang bermasalah secara hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak developer Amerta Hill belum memberikan klarifikasi resmi. MetroBarelangBatam.com akan terus melakukan penelusuran guna memastikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat.

 

Penulis : Redaksi

#Dr.Dewi Chomistriana,S.T, M.Sc #Direktur JenderalCiptaKaryaKementerianPekerjaan Umum(PU) #KabinetMenteri #PresidenPrabowo #Indonesia #Batam

Berita Terkait

Bea Cukai Batam Tindak KM Cahaya Al Khair, Angkut Barang dari Kawasan Bebas Tanpa Pemberitahuan Pabean
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti 230 Perkara, Sabu 1,4 Kg hingga 2.164 Cartridge Etomidate
Kejari Batam Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Yos Sudarso, 35 Saksi Diperiksa
Pemilik P1, P2, P3 Yuwanky Ditangkap Bareskrim, DPO Bandar Narkoba THM Batam—Mengapa Tak Diborgol?
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal dari MV Ocean Porter
Bareskrim Kembali Geledah Kediaman Bos Kasino Nagoya Game Zone di Bengkong
Bareskrim Bongkar Perjudian Kasino Bersama Gelper Game Zone di Nagoya, 197 Orang Diciduk dan Rp7,79 Miliar Disita
Bareskrim Polri Gerebek Nagoya Game Zone, Kasino dan Gelper di Lubuk Baja Disegel Garis Polisi
Berita ini 74 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:53 WIB

Bea Cukai Batam Tindak KM Cahaya Al Khair, Angkut Barang dari Kawasan Bebas Tanpa Pemberitahuan Pabean

Selasa, 8 September 2026 - 19:00 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti 230 Perkara, Sabu 1,4 Kg hingga 2.164 Cartridge Etomidate

Selasa, 8 September 2026 - 13:00 WIB

Kejari Batam Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Yos Sudarso, 35 Saksi Diperiksa

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Pemilik P1, P2, P3 Yuwanky Ditangkap Bareskrim, DPO Bandar Narkoba THM Batam—Mengapa Tak Diborgol?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal dari MV Ocean Porter

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.