Amerta Hill Promosikan Perumahan Tanpa Perizinan Pematangan Lahan dan Tanpa Izin SIMBG, Konsumen Akan Rugi Besar

Avatar photo

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perumahan Amerta Hill
Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam
Tidak Memiliki Perizinan SIMBG

Perumahan Amerta Hill Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam Tidak Memiliki Perizinan SIMBG

MetroBarelangBatam.com, Batam – Aktivitas developer Amerta Hill menuai sorotan tajam. Proyek yang berlokasi di Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, berjalan tanpa memperpanjang izin pematangan lahan. Kondisi ini secara otomatis membuat proyek tersebut tidak memiliki dasar perizinan yang sah.

Informasi yang diperoleh media, aktivitas developer Amerta Hill penimbunan atau pematangan lahan di lokasi tersebut bahkan telah rampung. Lahan itu disiapkan sebagai tahap awal pembangunan perumahan yang rencananya akan dipasarkan kepada masyarakat.

Ironisnya, sebelum proses pembangunan dimulai dan perizinan dipastikan lengkap, pihak developer Amerta Hill justru sudah mempromosikan unit perumahan kepada masyarakat. Langkah ini dinilai berisiko besar, karena pemasaran dilakukan saat status legalitas proyek masih bermasalah.

Baca Juga :  Imigrasi Batam Belum Benarkan Dugaan Pungli, Pemeriksaan Oknum Petugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Belum Dilakukan

Tanpa izin pematangan lahan yang aktif, maka proses perizinan lanjutan seperti SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) juga tidak dapat diterbitkan. Kondisi ini berpotensi merugikan konsumen yang sudah terlanjur membeli unit rumah di proyek developer Amerta Hill.

Jika pembangunan dihentikan oleh BP Batam, maka masyarakat yang telah melakukan transaksi bisa menghadapi ketidakpastian hukum terhadap kepemilikan rumah yang dijanjikan developer Amerta Hill.

Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan, saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp membenarkan bahwa aktivitas yang dilakukan developer Amerta Hill di Tembesi memang berada pada titik lokasi tersebut. Namun kegiatan itu diketahui berjalan tanpa adanya perpanjangan izin pematangan lahan.

“Perusahaan developer Amerta Hill harus melakukan perpanjangan izin pematangan lahan. Jika izin pematangan lahan tidak diaktifkan, maka perizinannya akan dihentikan dan dicabut,” ucapnya, Jumat (06/03/2026).

Baca Juga :  PLN Batam Ingatkan Warga Jangan Sembarangan Membuka Gardu Listrik, Tegangan Tinggi Ancam Keselamatan

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap kepatuhan developer Amerta Hill terhadap aturan yang berlaku. Di tengah maraknya pembangunan perumahan di Batam, pengawasan terhadap legalitas proyek menjadi hal yang sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban dari proyek yang bermasalah secara hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak developer Amerta Hill belum memberikan klarifikasi resmi. MetroBarelangBatam.com akan terus melakukan penelusuran guna memastikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat.

 

Penulis : Redaksi

#Dr.Dewi Chomistriana,S.T, M.Sc #Direktur JenderalCiptaKaryaKementerianPekerjaan Umum(PU) #KabinetMenteri #PresidenPrabowo #Indonesia #Batam

Berita Terkait

Program Diskon Tiket PELNI Disambut Antusias, Kuota Hampir Habis Terserap 96 Persen
Satlantas Polresta Barelang Tindak 48 Motor Berknalpot Brong, Patroli Antisipasi Balap Liar
TNI AL Kawal Penyaluran BBM Bersubsidi bagi Masyarakat Pesisir Kepri
PLN Batam Ingatkan Warga Jangan Sembarangan Membuka Gardu Listrik, Tegangan Tinggi Ancam Keselamatan
Diduga Berdiri Tanpa SIMBG Bangunan Swalayan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Tidak Bisa Bertindak dan Bungkam
PLN Batam Ingatkan Warga Jangan Sembarangan Membuka Gardu Listrik, Tegangan Tinggi Ancam Keselamatan
Dugaan Prostitusi Terselubung The Link Lounge Batam, Polisi Diam
BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 
Berita ini 75 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:19 WIB

Program Diskon Tiket PELNI Disambut Antusias, Kuota Hampir Habis Terserap 96 Persen

Senin, 20 Juli 2026 - 07:15 WIB

Satlantas Polresta Barelang Tindak 48 Motor Berknalpot Brong, Patroli Antisipasi Balap Liar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:23 WIB

TNI AL Kawal Penyaluran BBM Bersubsidi bagi Masyarakat Pesisir Kepri

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:50 WIB

PLN Batam Ingatkan Warga Jangan Sembarangan Membuka Gardu Listrik, Tegangan Tinggi Ancam Keselamatan

Senin, 29 Juni 2026 - 17:40 WIB

Diduga Berdiri Tanpa SIMBG Bangunan Swalayan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Tidak Bisa Bertindak dan Bungkam

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.