metrobarelangbatam.com, Batam – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batam dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam kinerja sangat lemah dalam penindakan dan pengawasan peraturan yang belum memiliki perizinan oleh PT Wasco Engineering Indonesia Batam menuai sorotan. Hingga kini belum terlihat kejelasan terkait kelengkapan perizinan bangunan workshop baru milik PT Wasco Engineering Indonesia Batam di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam yang semestinya menjadi syarat mutlak sebelum pembangunan dimulai.
Berdasarkan informasi diperoleh media, proyek workshop baru milik PT Wasco Engineering Indonesia Batam di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam dibangun tanpa perizinan. Ironisnya, dokumen krusial dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), SBKBG, hingga RTB diduga belum dikantongi.
Padahal, sesuai ketentuan, proses pengajuan SIMBG harus diawali dengan kelengkapan dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL/UPL, maupun SPPL. Tanpa tahapan tersebut, pembangunan seharusnya tidak dapat dilanjutkan. Sistem SIMBG yang berada di bawah Kementerian PUPR bahkan dirancang untuk menutup celah praktik pembangunan tanpa izin melalui mekanisme pengawasan digital.
Faktanya di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya. Aktivitas pembangunan workshop baru milik PT Wasco Engineering Indonesia Batam, Dinas Lingkungan Hidup Batam dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam tidak bisa bertindak tegas kepada PT Wasco Engineering Indonesia Batam Diduga belum mengantongi perizinan.
Sikap berbeda justru ditunjukkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batam, Dohar Hasibuan dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah. Saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp terkait legalitas perizinan workshop baru milik PT Wasco Engineering Indonesia Batam, yang bersangkutan memilih bungkam, Senin (13/04/2026).
Media telah melayangkan sejumlah pertanyaan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batam, di antaranya :
1. Apakah Dinas Lingkungan Hidup Batam sudahkah perizinan (AMDAL dan UKL/UPL) dan pelayanan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan serta Pemulihan Lingkungan Hidup (SPPL) aktivitas pematangan lahan didalam lokasi perumahan villa foresta Tj. Pinggir, Kec. Sekupang, Kota Batam?
2. Apakah Dinas Lingkungan Hidup Batam memperbolehkan dan membiarkan aktivitas pematangan lahan didalam lokasi perumahan villa foresta Tj. Pinggir, Kec. Sekupang, Kota Batam?
3 Apakah tindakan pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Batam kepada aktivitas pematangan lahan didalam lokasi perumahan villa foresta Tj. Pinggir, Kec. Sekupang, Kota Batam, jika belum memiliki AMDAL dan UKL/UPL serta SPPL?
Ditunjukkan juga kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah Saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp terkait legalitas perizinan workshop baru milik PT Wasco Engineering Indonesia Batam, yang bersangkutan memilih bungkam, Selasa (14/04/2026).
Media telah melayangkan sejumlah pertanyaan kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, di antaranya :
1. Apakah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam mengeluarkan izin SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) kepada PT Wasco Engineering Indonesia Batam dalam pembangunan workshop baru?
2. Apakah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam memperbolehkan dan membiarkan kepada PT Wasco Engineering Indonesia Batam dalam pembangunan workshop baru?
3. Sebagaimana Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam dalam tindakan dan pengawasan kepada PT Wasco Engineering Indonesia Batam dalam pembangunan workshop baru?
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batam dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas pembangunan proyek PT Wasco Engineering Indonesia Batam.
metrobarelangbatam.com menyatakan akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kepastian hukum serta transparansi tindakan pengawasan pembangunan.
Penulis : Redaksi
#HanifFaisolNurofiq #MenteriLingkunganHidup(LH)/KepalaBadanPengendalianLingkunganHidup(BPLH)RI #Dr.Dewi Chomistriana,S.T, M.Sc #DirekturJenderalCiptaKaryaKementerianPekerjaanUmum(PU) #PresidenPrabowo #Indonesia










