Tanpa Perizinan, Aktivitas Pematangan Lahan Villa Foresta Sekupang Terus Berjalan–DLH Batam Lemah Bertindak

Avatar photo

Sabtu, 18 April 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas Pematangan Lahan di Dalam Kawasan Villa Foresta, Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Berjalan Tanpa Mengantongi Perizinan Lengkap

Aktivitas Pematangan Lahan di Dalam Kawasan Villa Foresta, Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Berjalan Tanpa Mengantongi Perizinan Lengkap

metrobarelangbatam.com, Batam – Aktivitas pematangan lahan di dalam kawasan Villa Foresta, Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, diduga kuat berjalan tanpa mengantongi perizinan lengkap. Sejumlah dokumen krusial seperti AMDAL, UKL/UPL, SPPL hingga SIMBG yang mencakup PBG, SLF, SBKBG, dan RTB, disebut belum dimiliki oleh pihak developer, yakni Cipta Group.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, kegiatan pematangan lahan di lokasi kawasan Villa Foresta tetap berlangsung tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang seharusnya tidak dapat dijalankan sebelum seluruh aspek perizinan dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Secara normatif, setiap kegiatan pematangan lahan wajib lebih dahulu mengantongi izin lingkungan dan izin teknis bangunan. Dokumen seperti AMDAL atau UKL/UPL menjadi syarat utama untuk memastikan dampak lingkungan telah dikaji secara komprehensif. Selain itu, SPPL sebagai bentuk komitmen pengelolaan lingkungan juga wajib dipenuhi. Tanpa itu, aktivitas pembangunan berpotensi dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.

Baca Juga :  Amerta Hill Promosikan Perumahan Tanpa Perizinan Pematangan Lahan dan Tanpa Izin SIMBG, Konsumen Akan Rugi Besar

Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Developer Cipta Group tetap melanjutkan aktivitasnya meski diduga belum menyelesaikan seluruh perizinan yang dipersyaratkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan instansi terkait.

Sorotan tajam mengarah kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam yang dinilai mengetahui aktivitas tersebut, namun belum mengambil langkah tegas. Sikap serupa juga ditunjukkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam yang terkesan membiarkan kegiatan berlangsung tanpa kepastian legalitas SIMBG.

Padahal, Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan, sebelumnya menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup berada pada DLH. Instansi tersebut memiliki tanggung jawab dalam penyusunan, penilaian, serta pengawasan dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL/UPL, hingga SPPL.

Ia juga menegaskan bahwa tanpa izin lingkungan hidup, suatu kegiatan tidak seharusnya dilanjutkan dan wajib dihentikan.

Baca Juga :  Kapolresta Barelang dan Kasat Reskrim Tidak Transparansi Soal Aktivitas Sky Game

Ironisnya, hingga kini belum terlihat tindakan konkret dari DLH Batam terhadap aktivitas di Villa Foresta. Kepala DLH Batam, Dohar Hasibuan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait legalitas kegiatan tersebut, memilih tidak memberikan tanggapan, Senin (13/04/2026).

Media telah melayangkan sejumlah pertanyaan, di antaranya terkait keberadaan izin AMDAL, UKL/UPL, dan SPPL, sikap DLH terhadap aktivitas tanpa izin, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi yang diberikan.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan serta minimnya transparansi dari instansi terkait dalam menegakkan aturan perizinan pembangunan di Kota Batam.

metrobarelangbatam.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini guna memastikan adanya kepastian hukum serta mendorong transparansi dalam pengawasan pembangunan yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat.

Penulis : Redaksi

 

#HanifFaisolNurofiq #MenteriLingkunganHidup(LH)/KepalaBadanPengendalianLingkunganHidup(BPLH)RI #Dr.Dewi Chomistriana,S.T, M.Sc #DirekturJenderalCiptaKaryaKementerianPekerjaanUmum(PU) #PresidenPrabowo #Indonesia

Berita Terkait

Bea Cukai Bersama BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba di Batam, Enam Tersangka Ditangkap
Diduga Berdiri Tanpa SIMBG Bangunan Swalayan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Tidak Bisa Bertindak dan Bungkam
Dugaan Prostitusi Terselubung The Link Lounge Batam, Polisi Diam
BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bidpropam Polda Kepri Salurkan Bantuan Sosial ke Yayasan True Love Batam
Wagub Kepri: Pertumbuhan Industri Harus Diiringi Perlindungan Ketenagakerjaan yang Kuat
Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Selama Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate Diamankan
Kekayaan Kadishub Batam Rp2,04 Miliar Terungkap di LHKPN, Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:15 WIB

Bea Cukai Bersama BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba di Batam, Enam Tersangka Ditangkap

Senin, 29 Juni 2026 - 17:40 WIB

Diduga Berdiri Tanpa SIMBG Bangunan Swalayan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Tidak Bisa Bertindak dan Bungkam

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:58 WIB

Dugaan Prostitusi Terselubung The Link Lounge Batam, Polisi Diam

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:43 WIB

BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:30 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bidpropam Polda Kepri Salurkan Bantuan Sosial ke Yayasan True Love Batam

Berita Terbaru

Deputi Pelayanan Umum BP Batam. Foto: Istimewa

Batam

BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:43 WIB

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.