CKTR Batam Dinilai Tutup Mata, Proyek Gedung 5 Lantai Milik Cipta Group Belum Mengantongi SIMBG

Avatar photo

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas pembangunan gedung parkir lima lantai milik developer Cipta Group di depan PT Satnusa.

Aktivitas pembangunan gedung parkir lima lantai milik developer Cipta Group di depan PT Satnusa.

metrobarelangbatam.com, Batam – Pembiaran terhadap proyek pembangunan tanpa izin kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini sorotan tertuju kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam yang dinilai tidak tegas terhadap aktivitas pembangunan gedung parkir lima lantai milik developer Cipta Group di depan PT Satnusa.

Ironisnya, proyek bangunan megah gedung parkir lima lantai milik developer Cipta Group belum mengantongi perizinan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), termasuk dokumen penting seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), SBKBG hingga RTB.

Berdasarkan penelusuran metrobarelangbatam.com di lapangan, proyek milik developer Cipta Group itu tetap berjalan tanpa hambatan. Bahkan, sejumlah proyek lain milik perusahaan yang sama seperti pembangunan ruko, perumahan hingga gedung bertingkat disebut-sebut juga terus beroperasi meski legalitas perizinannya dipertanyakan.

Lemahnya pengawasan dari Dinas CKTR Batam memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas pembangunan tanpa izin. Padahal, pemerintah seharusnya menjadi pihak terdepan dalam menegakkan aturan tata ruang dan bangunan gedung di Kota Batam.

Baca Juga :  PLN Batam Imbau Warga Tak Bermain Layang-Layang dan Membakar Sampah di Dekat Jaringan Listrik

“Saya hanya mengawasi proyek pembangunan gedung ini. Untuk urusan perizinan bangunan gedung saya tidak tahu,” ujar Fadil yang mengaku sebagai pimpinan proyek developer Cipta Group saat ditemui metrobarelangbatam.com di lokasi pembangunan gedung lima lantai depan PT Satnusa, Selasa (19/05/2025).

“Betul, saya pimpinan proyek developer Cipta Group,” sambungnya.

Namun saat kembali ditanya terkait legalitas SIMBG proyek tersebut, Fadil memilih tidak menjawab secara rinci dan mengarahkan persoalan izin kepada Pemerintah Kota Batam. Di sisi lain, aktivitas pembangunan tetap berlangsung tanpa penghentian.

Sikap berbeda justru ditunjukkan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait legalitas proyek pembangunan gedung lima lantai tersebut, Azril kembali memilih bungkam, Kamis (21/05/2026).

Media ini telah melayangkan sejumlah pertanyaan kepada Kepala Dinas CKTR Batam, di antaranya:

Baca Juga :  Dugaan Prostitusi Terselubung The Link Lounge Batam, Polisi Diam

Apakah Dinas CKTR Batam telah menerbitkan izin SIMBG untuk pembangunan gedung lima lantai milik developer Cipta Group di depan PT Satnusa?

Apakah Dinas CKTR Batam membiarkan aktivitas pembangunan tetap berjalan meski diduga belum memiliki izin SIMBG?

Langkah pengawasan dan penindakan apa yang telah dilakukan Dinas CKTR Batam terhadap proyek pembangunan tanpa izin tersebut?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Dinas CKTR Kota Batam terkait pelanggaran perizinan bangunan gedung parkir lima lantai milik developer Cipta Group di depan PT Satnusa.

metrobarelangbatam.com akan terus menelusuri dugaan pelanggaran perizinan pembangunan gedung milik developer Cipta Group tersebut guna memastikan adanya kepastian hukum, transparansi pengawasan, serta mencegah potensi kerugian terhadap tata ruang Kota Batam.

Penulis : Redaksi

@Purbaya Yudhi Sadewa
@Prabowo Subianto
@Sufmi Dasco Ahmad
@Gibran Rakabuming Raka
#Kabinet Menteri Merah Putih
#DPR RI
#Indonesia Raya
#Batam
#Kepri

Berita Terkait

PLN Batam Ingatkan Warga Jangan Sembarangan Membuka Gardu Listrik, Tegangan Tinggi Ancam Keselamatan
Diduga Berdiri Tanpa SIMBG Bangunan Swalayan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Tidak Bisa Bertindak dan Bungkam
PLN Batam Ingatkan Warga Jangan Sembarangan Membuka Gardu Listrik, Tegangan Tinggi Ancam Keselamatan
Dugaan Prostitusi Terselubung The Link Lounge Batam, Polisi Diam
BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 
PLN Batam Tambah Tiga SPKLU Ultra Fast Charging, Kini Tersedia 26 Titik Pengisian Kendaraan Listrik
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bidpropam Polda Kepri Salurkan Bantuan Sosial ke Yayasan True Love Batam
Wagub Kepri: Pertumbuhan Industri Harus Diiringi Perlindungan Ketenagakerjaan yang Kuat
Berita ini 21 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:50 WIB

PLN Batam Ingatkan Warga Jangan Sembarangan Membuka Gardu Listrik, Tegangan Tinggi Ancam Keselamatan

Senin, 29 Juni 2026 - 17:40 WIB

Diduga Berdiri Tanpa SIMBG Bangunan Swalayan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Tidak Bisa Bertindak dan Bungkam

Senin, 29 Juni 2026 - 13:15 WIB

PLN Batam Ingatkan Warga Jangan Sembarangan Membuka Gardu Listrik, Tegangan Tinggi Ancam Keselamatan

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:58 WIB

Dugaan Prostitusi Terselubung The Link Lounge Batam, Polisi Diam

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:43 WIB

BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 

Berita Terbaru

Deputi Pelayanan Umum BP Batam. Foto: Istimewa

Batam

BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:43 WIB

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.