Muskot Wushu Batam Dipersoalkan, Yakop Sucipto Sebut Tidak Sesuai AD/ART Organisasi

Avatar photo

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yakob, Penasehat Wushu Kepri

Yakob, Penasehat Wushu Kepri

metrobarelangbatam.com, Batam – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) Wushu Indonesia DPC Batam yang berlangsung pada 14 Mei 2026 terus menuai polemik. Sejumlah pihak menilai pelaksanaan Muskot tersebut tidak sesuai mekanisme organisasi dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Wushu Indonesia, Rabu (20/05/2026).

Salah satu yang menyampaikan keberatan adalah Pendiri Wushu Indonesia Provinsi Kepri sekaligus Pembina Wushu Indonesia DPW Kepri, Yakop Sucipto. Ia menilai proses Muskot yang kembali menetapkan inisial TAT sebagai Ketua Wushu Indonesia DPC Batam periode 2026–2030 berlangsung tidak sesuai aturan organisasi.

Menurut Yakop, banyak tahapan penting dalam mekanisme organisasi yang diabaikan dalam pelaksanaan Muskot tersebut.

“Pelaksanaan Muskot ini sangat disayangkan karena banyak aturan organisasi yang tidak dijalankan. AD/ART organisasi seolah diabaikan,” ujar Yakop Sucipto kepada awak media.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 23 AD organisasi Wushu Indonesia, peserta yang memiliki hak suara dalam Muskot adalah sasana atau camp yang terdaftar sebagai anggota resmi.

Baca Juga :  PLN Batam Memiliki Tiga Pembangkit Listrik PLTGU ELB, PLTGU DEB, dan PLTGU MEB

“Di Batam ada enam sasana atau camp yang merupakan anggota Wushu Indonesia. Namun mereka justru tidak diundang dalam Muskot tersebut,” katanya.

Yakop mengaku menerima banyak keluhan dari para pemilik sasana yang merasa tidak dilibatkan dalam agenda penting organisasi tersebut. Karena itu, ia menyatakan akan menyampaikan protes resmi kepada KONI Batam.

“Para pemilik sasana menyampaikan keberatan kepada saya. Maka saya akan menyurati KONI Batam terkait pelaksanaan Muskot yang kami nilai ilegal dan cacat prosedur,” tegasnya.

Tak hanya itu, Yakop juga menyoroti lokasi pelaksanaan Muskot yang digelar di sekretariat cabang olahraga Savate. Menurutnya, hal tersebut menjadi sesuatu yang janggal dan menimbulkan pertanyaan di kalangan pengurus maupun anggota.

“Ini Muskot cabang olahraga Wushu, tetapi dilaksanakan di sekretariat cabor Savate. Tentu menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.

Yakop turut menanggapi kehadiran sejumlah pejabat pemerintah dan perwakilan KONI dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran mereka tidak dapat dijadikan dasar legitimasi pelaksanaan Muskot.

“Pejabat Pemko maupun perwakilan KONI hanya hadir sebagai undangan. Mereka bukan peserta dan tidak memiliki hak suara dalam Muskot,” jelasnya.

Baca Juga :  BP Batam Akui, Developer Cipta Group Nekat Matangkan Lahan Tanpa Perizinan di Villa Foresta Batam

Ia juga menyayangkan hadirnya Ketua Umum Wushu Indonesia Kepri dalam agenda tersebut. Menurut Yakop, apabila mekanisme organisasi dipahami dengan baik, seharusnya pelaksanaan Muskot yang dinilai bermasalah itu tidak perlu mendapat dukungan.

Lebih lanjut, Yakop mengungkapkan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini secara resmi kepada KONI Batam, KONI Kepri, Dispora Batam, Dispora Kepri hingga Pengurus Besar Wushu Indonesia agar dilakukan evaluasi terhadap hasil Muskot tersebut.

Selain persoalan organisasi, Yakop juga menyinggung adanya laporan yang telah disampaikan ke aparat penegak hukum terkait dugaan pencemaran nama baik serta laporan ke BPK RI terkait penggunaan dana kegiatan organisasi.

Di akhir pernyataannya, Yakop menduga pelaksanaan Muskot dilakukan secara tergesa-gesa karena berkaitan dengan persiapan menghadapi ajang Porprov mendatang.

“Kami meminta hasil Muskot dibatalkan karena dinilai cacat prosedural dan tidak sesuai aturan organisasi,” pungkasnya.

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pemilik P1, P2, P3 Yuwanky Ditangkap Bareskrim, DPO Bandar Narkoba THM Batam—Mengapa Tak Diborgol?
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal dari MV Ocean Porter
Bareskrim Kembali Geledah Kediaman Bos Kasino Nagoya Game Zone di Bengkong
Bareskrim Bongkar Perjudian Kasino Bersama Gelper Game Zone di Nagoya, 197 Orang Diciduk dan Rp7,79 Miliar Disita
Bareskrim Polri Gerebek Nagoya Game Zone, Kasino dan Gelper di Lubuk Baja Disegel Garis Polisi
Bea Cukai dan Aparat Gabungan Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Hasil Penggagalan Penyelundupan di Perairan Kepulauan Riau
Batal Gabung PSI, Megat Rury Soroti Kebijakan Muhammad Rudi di Rempang
Bea Cukai Berhasil Sita 1,3 Ton Ketamin Milik Kapal King Sun di Perairan Bintan, 8 ABK Diamankan
Berita ini 51 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Pemilik P1, P2, P3 Yuwanky Ditangkap Bareskrim, DPO Bandar Narkoba THM Batam—Mengapa Tak Diborgol?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal dari MV Ocean Porter

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Bareskrim Kembali Geledah Kediaman Bos Kasino Nagoya Game Zone di Bengkong

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Bareskrim Bongkar Perjudian Kasino Bersama Gelper Game Zone di Nagoya, 197 Orang Diciduk dan Rp7,79 Miliar Disita

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Bareskrim Polri Gerebek Nagoya Game Zone, Kasino dan Gelper di Lubuk Baja Disegel Garis Polisi

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.