metrobarelangbatam.com, Batam – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) Wushu Indonesia DPC Batam yang berlangsung pada 14 Mei 2026 terus menuai polemik. Sejumlah pihak menilai pelaksanaan Muskot tersebut tidak sesuai mekanisme organisasi dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Wushu Indonesia, Rabu (20/05/2026).
Salah satu yang menyampaikan keberatan adalah Pendiri Wushu Indonesia Provinsi Kepri sekaligus Pembina Wushu Indonesia DPW Kepri, Yakop Sucipto. Ia menilai proses Muskot yang kembali menetapkan inisial TAT sebagai Ketua Wushu Indonesia DPC Batam periode 2026–2030 berlangsung tidak sesuai aturan organisasi.
Menurut Yakop, banyak tahapan penting dalam mekanisme organisasi yang diabaikan dalam pelaksanaan Muskot tersebut.
“Pelaksanaan Muskot ini sangat disayangkan karena banyak aturan organisasi yang tidak dijalankan. AD/ART organisasi seolah diabaikan,” ujar Yakop Sucipto kepada awak media.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 23 AD organisasi Wushu Indonesia, peserta yang memiliki hak suara dalam Muskot adalah sasana atau camp yang terdaftar sebagai anggota resmi.
“Di Batam ada enam sasana atau camp yang merupakan anggota Wushu Indonesia. Namun mereka justru tidak diundang dalam Muskot tersebut,” katanya.
Yakop mengaku menerima banyak keluhan dari para pemilik sasana yang merasa tidak dilibatkan dalam agenda penting organisasi tersebut. Karena itu, ia menyatakan akan menyampaikan protes resmi kepada KONI Batam.
“Para pemilik sasana menyampaikan keberatan kepada saya. Maka saya akan menyurati KONI Batam terkait pelaksanaan Muskot yang kami nilai ilegal dan cacat prosedur,” tegasnya.
Tak hanya itu, Yakop juga menyoroti lokasi pelaksanaan Muskot yang digelar di sekretariat cabang olahraga Savate. Menurutnya, hal tersebut menjadi sesuatu yang janggal dan menimbulkan pertanyaan di kalangan pengurus maupun anggota.
“Ini Muskot cabang olahraga Wushu, tetapi dilaksanakan di sekretariat cabor Savate. Tentu menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.
Yakop turut menanggapi kehadiran sejumlah pejabat pemerintah dan perwakilan KONI dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran mereka tidak dapat dijadikan dasar legitimasi pelaksanaan Muskot.
“Pejabat Pemko maupun perwakilan KONI hanya hadir sebagai undangan. Mereka bukan peserta dan tidak memiliki hak suara dalam Muskot,” jelasnya.
Ia juga menyayangkan hadirnya Ketua Umum Wushu Indonesia Kepri dalam agenda tersebut. Menurut Yakop, apabila mekanisme organisasi dipahami dengan baik, seharusnya pelaksanaan Muskot yang dinilai bermasalah itu tidak perlu mendapat dukungan.
Lebih lanjut, Yakop mengungkapkan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini secara resmi kepada KONI Batam, KONI Kepri, Dispora Batam, Dispora Kepri hingga Pengurus Besar Wushu Indonesia agar dilakukan evaluasi terhadap hasil Muskot tersebut.
Selain persoalan organisasi, Yakop juga menyinggung adanya laporan yang telah disampaikan ke aparat penegak hukum terkait dugaan pencemaran nama baik serta laporan ke BPK RI terkait penggunaan dana kegiatan organisasi.
Di akhir pernyataannya, Yakop menduga pelaksanaan Muskot dilakukan secara tergesa-gesa karena berkaitan dengan persiapan menghadapi ajang Porprov mendatang.
“Kami meminta hasil Muskot dibatalkan karena dinilai cacat prosedural dan tidak sesuai aturan organisasi,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi









