MetroBarelangBatam.com, Batam – Aktivitas pengerukan bukit di proyek Komplek Emirates Residence, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, kian menuai keresahan warga. Iring-iringan truk pengangkut tanah yang hilir-mudik tanpa jeda dinilai membahayakan keselamatan, sekaligus memicu polusi debu yang menyelimuti permukiman di sekitarnya.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, proyek tersebut terus beroperasi dengan intensitas tinggi. Debu beterbangan, jarak pandang terganggu, dan kualitas udara menurun. Dampak paling nyata dirasakan setiap hari, terutama oleh mereka yang beraktivitas di ruko dan rumah yang berada di lintasan truk, Senin (23/02/2026).
Seorang warga Ruko Tiban Global, Joni, mengungkapkan keresahannya. “Kami resah. Truk bolak-balik tanpa henti, debu ada di mana-mana. Ini bukan cuma tidak nyaman, tapi berbahaya,” ujarnya.
Kekhawatiran warga tak berhenti pada polusi udara. Mereka menilai pengerukan bukit berpotensi memicu bencana saat hujan deras. “Kalau hujan, tanah dari atas bisa berjatuhan. Kami yang tinggal di bawah ini bisa jadi korban,” tambah Joni.
Warga mendesak agar aktivitas proyek dihentikan sementara hingga ada jaminan keselamatan dan pengendalian dampak lingkungan. Mereka menilai, praktik cut and fill yang berlangsung bertentangan dengan ketentuan dan standar operasional yang berlaku, terlebih ketika dampaknya telah dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sebagaimana diketahui, BP Batam dan Pemko Batam sebelumnya telah menegaskan larangan aktivitas cut and fill yang tidak sesuai prosedur, mengingat adanya SOP ketat untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Namun di lapangan, warga mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan itu dijalankan. Selama aktivitas pengerukan masih berlangsung tanpa pengendalian debu dan mitigasi risiko, publik menilai penegakan aturan belum menyentuh substansi: melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan, menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan lingkungan berada pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, DLH memiliki mandat menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan persampahan.
“Di DLH terdapat Bidang Tata Lingkungan yang bertugas mengoordinasikan penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,” jelas Taofan, Senin (23/02/2026).
Instrumen SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) tersebut meliputi AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan, audit lingkungan hidup, hingga analisis risiko lingkungan.
Bidang ini juga berwenang melakukan penilaian dokumen lingkungan, pelayanan SPPL, serta memastikan kesesuaian tata ruang dalam setiap aktivitas pembangunan. Termasuk di dalamnya proses penerbitan izin lingkungan hingga perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi Developer Emirates Residence Batam terkait status perizinan tersebut akan terus melakukan penelusuran guna memastikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat.
Penulis : Redaksi
#Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P #MenteriLingkunganHidup (LH)/KepalaBadanPengendalianLingkunganHidup #presidanprabowo #kepri










