Developer Cipta Group Disorot, Legalitas Proyek Pertokoan Marina Central Belum Terungkap

Avatar photo

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Pembangunan Ruko Dua Lantai di Kawasan Pertokoan Marina Central, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang

Proyek Pembangunan Ruko Dua Lantai di Kawasan Pertokoan Marina Central, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang

MetroBarelangBatam.com, Batam – Proyek pembangunan ruko dua lantai di kawasan Pertokoan Marina Central, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang diduga digarap oleh developer Cipta Group tersebut disinyalir belum mengantongi sejumlah izin wajib, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta izin sempadan bangunan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh MetroBarelangBatam.com, proyek pertokoan tersebut direncanakan akan dipasarkan kepada masyarakat sebelum pembangunan fisik dilakukan. Ruko dua lantai itu disebut-sebut baru akan dibangun setelah adanya calon pembeli, Rabu (11/02/2026).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kepastian legalitas proyek. Pasalnya, pembangunan maupun pemasaran properti tanpa kelengkapan izin berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku serta dapat merugikan calon konsumen.

Salah satu warga setempat, Dewi, mengaku hanya mengetahui rencana pembangunan ruko tersebut tanpa mengetahui secara pasti status perizinannya.

“Kalau dibangun ruko dua lantai di depan perumahan Marina Central, menurut saya kurang cocok. Selain itu, harga rukonya juga cukup mahal. Soal perizinan saya tidak tahu apakah pihak developer sudah mengurusnya atau belum,” ujarnya.

Baca Juga :  Limbah B3 Jumbo Bag Berserakan di Pulau Dangas, Penanganan Dikebut Cegah Pencemaran

Dewi juga menilai pemerintah daerah seharusnya mengetahui setiap aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh pengembang di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan, menegaskan bahwa BP Batam akan menindak tegas pengembang yang tidak memiliki izin Penetapan Lokasi (PL).

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan arahan pimpinan BP Batam dalam menertibkan aktivitas pembangunan.

“Bagi pelaku usaha yang sedang membangun dan belum memiliki PBG, wajib menghentikan pembangunan dan segera mengurus perizinannya. Sedangkan bagi pengembang yang sudah selesai membangun tanpa PBG, diminta segera melapor. Tim akan melakukan penilaian dan apabila ditemukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi administrasi dan denda,” tegasnya.

Untuk memastikan status legalitas Proyek Marina Central Belum Terungkap yang dikerjakan oleh developer Cipta Group, MetroBarelangBatam.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril. Namun hingga Rabu (11/02/2026), yang bersangkutan membisu memberikan tanggapan meski pesan konfirmasi telah dikirim melalui WhatsApp.

Baca Juga :  Dipromosikan ke Publik Meski PBG Tak Jelas, Proyek Ruko PT Kasih Anugrah Sejahtera Jadi Tanda Tanya

Ketiadaan penjelasan resmi dari instansi terkait menimbulkan sejumlah pertanyaan publik, di antaranya apakah developer Cipta Group telah mengantongi PBG, melengkapi dokumen Andalalin, serta memenuhi ketentuan izin sempadan bangunan sesuai regulasi.

Minimnya transparansi terkait legalitas proyek tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, termasuk risiko terhadap perlindungan konsumen.

Namun saat konfirmasi developer Cipta Group, Ayong, sangat membisu terkait perizinan bangunan ruko dua lantai pertokoan marina central.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam terkait status perizinan pembangunan tersebut, serta developer Cipta Group belum ada klarifikasi resmi. MetroBarelangBatam.com akan terus melakukan penelusuran guna memastikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat.

Penulis : Oscar / Redaksi

#Batam #Walikota Batam #BP Batam #Menteri Cipta Karya dan Kontruksi Indonesia #Presiden Prabowo

Berita Terkait

Imigrasi Batam Belum Benarkan Dugaan Pungli, Pemeriksaan Oknum Petugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Belum Dilakukan
Amerta Hill Nekat Bangun Tanpa Izin, BP Batam Akui Pelanggaran—Kepala Dinas Cipta Karya Bungkam
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Diduga Abaikan Perizinan Dalam Pembangunan Workshop Baru PT Wasco Engineering Indonesia
Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal dari Speedboat Kandas di Pulau Panjang
Awalnya Food Court, Kini Jadi Gedung Olahraga: Proyek PT OKP Disorot Reklamasi Bibir Pantai
Dohar Kepala DLH Tutup Mata dan Tutup Mulut, Tanpa Izin Proyek Ruko Tiga Lantai Developer Nyonya Mas di Sekupang Tetap Berjalan
Peradi Batam Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti, Pererat Silaturahmi Advokat
Amerta Hill Promosikan Perumahan Tanpa Perizinan Pematangan Lahan dan Tanpa Izin SIMBG, Konsumen Akan Rugi Besar
Berita ini 48 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:35 WIB

Imigrasi Batam Belum Benarkan Dugaan Pungli, Pemeriksaan Oknum Petugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Belum Dilakukan

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:25 WIB

Amerta Hill Nekat Bangun Tanpa Izin, BP Batam Akui Pelanggaran—Kepala Dinas Cipta Karya Bungkam

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:15 WIB

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Diduga Abaikan Perizinan Dalam Pembangunan Workshop Baru PT Wasco Engineering Indonesia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:45 WIB

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal dari Speedboat Kandas di Pulau Panjang

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:59 WIB

Awalnya Food Court, Kini Jadi Gedung Olahraga: Proyek PT OKP Disorot Reklamasi Bibir Pantai

Berita Terbaru

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.