PLN Batam Membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU)

Avatar photo

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MetroBarelangBatam.com, Batam – Demi memperkuat ketahanan energi dan mendukung pertumbuhan industri, PT PLN Batam akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) berkapasitas 120 megawatt.

Proyek ini dibiayai melalui skema sindikasi syariah berbasis Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) bersama tiga lembaga keuangan besar.

Penandatanganan perjanjian dilakukan antara PLN Batam dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) di Jakarta, Kamis 16 Oktober 2025.

Melalui skema IMBT, PLN Batam memperoleh fasilitas pembiayaan tanpa menambah beban utang jangka panjang secara langsung.

Baca Juga :  Imigrasi Batam Belum Benarkan Dugaan Pungli, Pemeriksaan Oknum Petugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Belum Dilakukan

“Kesepakatan ini menjadi langkah penting bagi PLN Batam dalam memperkuat ketahanan energi dan mendorong efisiensi operasional. Dengan skema IMBT, kami dapat menjalankan proyek strategis tanpa memperberat neraca keuangan,” ujar Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo, Jumat (17/10).

PLTGU Batam akan dibangun dengan skema engineering, procurement, and construction (EPC). Pembangkit ini diharapkan menjadi pilar pasokan listrik baru bagi sektor industri, sekaligus memperkuat sistem kelistrikan Batam dan Kepulauan Riau.

“Ini bukan sekadar kerja sama pembiayaan, melainkan sinergi antara sektor energi dan keuangan untuk mendukung transisi menuju energi bersih,” tambah Kwin.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polresta Barelang Tutup Mata, Bola Pingpong dan Wanita Penghibur di Deluxe PUB dan KTV Terus Beraktivitas

PLN Batam menargetkan proyek dapat selesai tepat waktu dan memberikan dampak luas bagi masyarakat.

“Kami berharap PLTGU ini bisa menunjang ketersediaan energi, serta menopang pertumbuhan ekonomi Batam,” ujar Kwin.

Skema Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) merupakan mekanisme pembiayaan berbasis sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan aset kepada penyewa setelah masa sewa berakhir.

Model ini memungkinkan perusahaan mendapatkan aset strategis tanpa menambah utang jangka panjang, sekaligus menjaga arus kas dan kesehatan keuangan.

 

(Red/Humas PLN Batam)

Berita Terkait

Bea Cukai Batam Sita 32.790 Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara yang Diselamatkan Capai Rp33,1 Juta
Bea Cukai Bersama BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba di Batam, Enam Tersangka Ditangkap
Diduga Berdiri Tanpa SIMBG Bangunan Swalayan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Tidak Bisa Bertindak dan Bungkam
Dugaan Prostitusi Terselubung The Link Lounge Batam, Polisi Diam
BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bidpropam Polda Kepri Salurkan Bantuan Sosial ke Yayasan True Love Batam
Wagub Kepri: Pertumbuhan Industri Harus Diiringi Perlindungan Ketenagakerjaan yang Kuat
Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Selama Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate Diamankan
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Bea Cukai Batam Sita 32.790 Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara yang Diselamatkan Capai Rp33,1 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:15 WIB

Bea Cukai Bersama BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba di Batam, Enam Tersangka Ditangkap

Senin, 29 Juni 2026 - 17:40 WIB

Diduga Berdiri Tanpa SIMBG Bangunan Swalayan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam Tidak Bisa Bertindak dan Bungkam

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:58 WIB

Dugaan Prostitusi Terselubung The Link Lounge Batam, Polisi Diam

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:43 WIB

BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 

Berita Terbaru

Deputi Pelayanan Umum BP Batam. Foto: Istimewa

Batam

BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset 

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:43 WIB

Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.