MetroBarelangBatam.com, Batam – Beberapa media online publikasikan dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik di pintu masuk internasional. Oknum petugas Imigrasi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah Wisatawan Mancanegara (WisMan) dengan modus yang dinilai tidak wajar dan cenderung intimidatif.
Peristiwa tersebut salah satunya dialami seorang warga negara Singapura bersama pasangannya pada 13 Maret 2026. Korban dituduh “tidak sopan” hanya karena melewati pagar pembatas saat hendak berpindah ke antrean autogate yang kosong—sebuah alasan yang memicu kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi kejadian bermula dari tindakan petugas yang langsung menyita paspor korban tanpa penjelasan dasar hukum yang jelas. Tidak berhenti di situ, korban kemudian dibawa ke ruang interogasi tertutup yang diduga digunakan untuk menekan secara psikologis.
Di dalam ruangan tersebut, korban mengaku dihadapkan pada situasi intimidatif dan diarahkan pada negosiasi “uang damai”. Oknum petugas disebut meminta sejumlah uang berkisar 250 hingga 300 dolar Singapura atau setara Rp2,9 juta hingga Rp3,5 juta, dengan dalih untuk “penyelesaian masalah” di tempat. Uang tersebut bahkan diduga akan dibagi kepada beberapa pihak, termasuk petugas dan perantara.
Tidak hanya satu kasus, korban dengan pola serupa disebut berasal dari berbagai negara seperti Malaysia, Cina, Filipina hingga Bangladesh. Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya praktik sistematis yang berpotensi merusak citra pelayanan keimigrasian Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan strategis seperti Batam.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (26/03/2026), Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, langsung ke Humas Imigrasi Batam Kharisma Rukmana.
Namun saat konfirmasi melalui pesan WhatsApp Kamis (26/03/2026) ke Humas Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana.
Bahwa menurut Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, melalui Humas Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, saat ini, Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.
Bahwa apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran oleh petugas imigrasi, maka terhadap oknum yang terlibat akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Imigrasi Batam berkomitmen untuk tidak mentolerir segala bentuk pungutan liar, dan akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara profesional dan objektif.
Kami percaya bahwa setiap wisatawan asing yang masuk wilayah Indonesia berhak memperoleh pelayanan keimigrasian yang baik, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau kepada wisatawan maupun masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran agar dapat menyampaikannya melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi Batam.
Meski demikian, hingga saat ini pihak Imigrasi Batam belum secara tegas membenarkan adanya praktik pungli oleh oknum petugas Imigrasi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Selain itu, belum terlihat adanya langkah konkret berupa pemeriksaan langsung terhadap petugas yang diduga terlibat, melainkan baru sebatas imbauan dan klarifikasi normatif.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keseriusan pengawasan internal di tubuh Imigrasi. Di tengah upaya pemerintah mendorong sektor pariwisata dan meningkatkan kepercayaan internasional, dugaan praktik pungli justru berpotensi menjadi preseden buruk yang merusak reputasi Indonesia di mata dunia.
Hingga kini menanti langkah tegas dan transparan dari pihak berwenang, agar dugaan praktik kotor di pintu gerbang negara ini tidak terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas.
Penulis : Redaksi
#MenteriImigrasidanPemasyarakatan (Menimipas)RepublikIndonesia #AgusAndrianto #batam #indonesiaraya #presiden prabowo










